+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi3 menit baca

Perusahaan yang Berutang ke Bank Termasuk Pelapor dalam PP 43/2025

Pemberitaannya menyebut emiten dan perusahaan publik. Pasal 3 peraturannya menyebut entitas yang melakukan pembukuan dan menjadi debitur perbankan.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Pasal 3 ayat (3) huruf a menyebut pelapor meliputi entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  • Pasal 3 ayat (4) merinci pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, termasuk yang menjadi debitur perbankan dan debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan.
  • Pasal 47 menyatakan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan Asosiasi Profesi Akuntan tetap berlaku sampai ditetapkannya Standar Laporan Keuangan oleh Komite Standar.

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan teknis Platform Bersama Pelaporan Keuangan, dan sistemnya ditargetkan berjalan pada 2027.

“Saya mengajak seluruh emiten dan perusahaan publik mulai mempersiapkan diri dari sekarang,” kata Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan, Erawati, dikutip dari DDTCNews pada 22 September 2026.

Ajakan itu ditujukan kepada emiten dan perusahaan publik. Ruang lingkup yang tertulis dalam peraturannya lebih luas dari itu.

Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasal 1 angka 5 mendefinisikan PBPK sebagai sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal.

Siapa yang disebut Pelapor

“Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan,” bunyi Pasal 3 ayat (1), dikutip pada 23 September 2026.

Ayat (2) merinci pelapor yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan: perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, penjaminan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan seterusnya.

Ayat (3) merinci kelompok kedua, yaitu pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan. Huruf a-nya berbunyi: entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (4) menjelaskan siapa yang dimaksud melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan: pihak yang menjadi debitur perbankan, menjadi debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan, menjadi emiten dan/atau perusahaan publik di pasar modal, menjadi emiten di pasar uang, serta melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.

Dibaca bersama, dua ketentuan itu menjangkau perusahaan biasa. Entitas yang melakukan pembukuan dan memiliki pinjaman bank berada di dalam rumusannya, dan bentuk badan usahanya tidak menjadi pembatas.

Huruf terakhir ayat (4) menambah satu hal yang perlu diperhatikan: “melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan”. Rumusan itu terbuka, dan batasnya akan ditentukan aturan pelaksananya.

Siapa yang menetapkan standarnya akan berubah

Ada bagian peraturan ini yang menyentuh dasar penyusunan laporan keuangan, dan jarang ikut diberitakan.

Pasal 4 ayat (1) mewajibkan Laporan Keuangan disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan. Istilah itu bukan nama lain bagi standar yang berlaku sekarang.

Pasal 1 angka 13 mendefinisikan Komite Standar sebagai komite independen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan Standar Laporan Keuangan dan Standar Laporan Keuangan syariah. Pasal 31 ayat (3) menetapkan pengangkatan anggotanya oleh Presiden setelah memperoleh usulan dari panitia seleksi, dan Pasal 32 ayat (1) menyebut panitia seleksi itu dibentuk Menteri dengan anggota tujuh orang.

Ketentuan peralihannya yang menjelaskan keadaan sekarang. Pasal 47 huruf a menyatakan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan Asosiasi Profesi Akuntan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Standar Laporan Keuangan oleh Komite Standar.

Jadi yang dipakai hari ini belum berubah. Yang berubah pada akhirnya lembaga yang menetapkannya.

Kerjakan tiga hal sebelum aturan teknisnya terbit

Tiga hal dapat dikerjakan sebelum aturan teknisnya terbit, dan ketiganya berguna terlepas dari bentuk akhir aturannya.

Menentukan posisi. Pertanyaannya dua: apakah entitas Anda melakukan pembukuan, dan apakah ia berada pada salah satu keadaan dalam Pasal 3 ayat (4). Pinjaman bank yang masih berjalan sudah cukup menjawab yang kedua.

Memeriksa kelengkapan laporan keuangannya. Pasal 4 ayat (1) menuntut laporan yang disusun secara lengkap. Sebagian perusahaan menengah selama ini menyusun laporan seadanya untuk keperluan bank dan pajak, tanpa catatan atas laporan keuangan yang utuh.

Dan memastikan angka yang beredar keluar hanya satu. Sistem penyampaian tunggal menyiratkan satu berkas yang dibaca banyak pihak. Perusahaan yang selama ini mengirim versi berbeda ke bank, ke kantor pajak, dan ke pemegang saham menghadapi persoalan yang muncul sendiri ketika ketiganya membaca berkas yang sama.

Pekerjaan ketiga itu yang paling memakan waktu, dan paling tidak dapat dikerjakan mendadak.

Kewajiban audit yang berpijak pada Pasal 68 UU PT dijabarkan di kapan perusahaan wajib diaudit akuntan publik.

Pertanyaan yang sering diajukan

CV kami tidak berbadan hukum. Apakah ikut tercakup?

Pasal 3 ayat (3) huruf a menyebut entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Bentuk badannya karena itu tidak menentukan; yang menentukan apakah entitas itu melakukan pembukuan dan berada dalam interaksi bisnis yang dimaksud Pasal 3 ayat (4).

Apakah standar akuntansi yang kami pakai sekarang berubah?

Belum. Pasal 47 huruf a menyatakan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan Asosiasi Profesi Akuntan tetap berlaku sampai ditetapkannya Standar Laporan Keuangan oleh Komite Standar. Yang berubah pada akhirnya siapa yang menetapkan standarnya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.