Dari RSUD Putussibau 2014 hingga Puskesmas Pengkadan, Kapuas Hulu Menyusun Aturan BLUD
Peraturan bupati Kapuas Hulu memperlihatkan dua generasi aturan BLUD: persiapan rumah sakit pada 2014 dan pedoman Puskesmas yang bersandar pada Permendagri 79/2018.
Ringkasan Cepat
- Perbup 26/2014 baru berlaku sejak RSUD ditetapkan sebagai BLUD, jadi dokumen itu menandai persiapan dan belum menjadi bukti status.
- Akuntansi BLUD Puskesmas memakai basis akrual dengan pembukuan berpasangan, dan bila subsistem SAK belum menghasilkan laporan untuk konsolidasi, laporannya dikonversi ke SAP.
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2014 ditetapkan di Putussibau pada 7 Juli 2014 dan diundangkan sehari kemudian. Isinya pola tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Putussibau. Pertimbangannya terang: Pasal 19 ayat (1) Permendagri 61/2007 menjadi dasar pola itu, dan rumah sakit sedang dipersiapkan menjadi badan layanan umum daerah.
Persiapan rumah sakit
Pasal 27 mengikat berlakunya aturan pada status yang pada saat itu belum dimiliki rumah sakit, karena peraturan itu berlaku sejak RSUD “ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dokumen yang terbaca tidak memuat penetapan tersebut, sehingga naskah ini hanya menyebut RSUD Putussibau sebagai calon BLUD pada 2014.
Pasal 22 sampai 24 menyiapkan aturan remunerasi untuk dipakai setelah status BLUD berlaku. Pejabat keuangan dan pejabat teknis menerima paling banyak 90 persen dari remunerasi pemimpin BLUD, sedangkan honorarium Ketua Dewan Pengawas dibatasi 40 persen dari gaji pemimpin, anggota 36 persen, dan sekretaris 15 persen.
Puskesmas sebagai BLUD
Perbup 4/2019 memuat pedoman pengelolaan keuangan BLUD pada UPTD Puskesmas. Definisinya langsung menyebut BLUD sebagai UPTD Puskesmas di Kapuas Hulu yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Dasar hukumnya mencakup Permendagri 79/2018 dan Perbup 33/2018 tentang pembentukan UPTD Puskesmas.
Perbup 9/2019 diundangkan pada 18 Januari 2019 dan mengatur petunjuk pelaksanaan akuntansi BLUD UPTD Puskesmas. Periode akuntansinya 1 Januari sampai 31 Desember, dengan basis akrual dan pembukuan berpasangan. Pasal 5 membolehkan BLUD mengembangkan subsistem akuntansi berstandar SAK. Bila subsistem itu belum menghasilkan laporan untuk konsolidasi dengan pemerintah daerah, laporannya dikonversi ke SAP. Kebijakan akuntansi, prosedur, dan kode akun ditetapkan Pemimpin BLUD.
Satu salinan lain menyangkut Puskesmas Pengkadan di Kecamatan Pengkadan. Judulnya Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Pengkadan, bertahun 2019, tetapi nomornya kosong dan salinan yang terbaca berhenti pada Pasal 42. Isinya tetap berguna karena menunjukkan pembagian peran di tingkat Puskesmas. Pasal 2 menyebut Puskesmas Pengkadan sebagai BLUD di Kabupaten Kapuas Hulu. Menurut Pasal 8, Kepala Dinas Kesehatan memegang pembinaan teknis, sedangkan Kepala Badan Keuangan Daerah memegang pembinaan keuangan. Pasal 9 menempatkan Satuan Pengawas Internal di bawah pemimpin BLUD. Pasal 10 menyatakan Dewan Pengawas dapat dibentuk dengan keputusan bupati atas usulan pemimpin BLUD melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Pelaporan dan pemeriksa
Pasal 84 dan 85 Perbup 4/2019 menjabarkan pelaporan. Laporan keuangan terdiri atas neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, lalu dilengkapi laporan kinerja. Laporan triwulanan disampaikan dalam 15 hari setelah periode berakhir, sedangkan laporan semesteran dan tahunan dalam dua bulan. Pasal 91 menambahkan evaluasi kinerja keuangan dan nonkeuangan setiap tahun oleh Bupati dan/atau Dewan Pengawas.
Perbup itu memakai rumusan diaudit oleh pemeriksa eksternal. Permendagri 79/2018 Pasal 99 ayat (7) lebih spesifik karena menyebut pemeriksa eksternal pemerintah. Pasal 100 ayat (2) mengaitkan laporan keuangan tahunan dengan reviu SKPD yang membidangi pengawasan.
Laporan keuangan BLUD Kapuas Hulu dan laporan auditornya tidak ditemukan di dokumen yang terbaca. Panduan pemeriksaan unit sejenis tersedia di audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana BLUD Puskesmas di Kapuas Hulu harus menyusun akuntansinya menurut Perbup 9 Tahun 2019?
Pasal 8 Perbup 9/2019 menetapkan basis akrual dan pembukuan berpasangan. Pasal 8 sampai 10 menyerahkan kebijakan akuntansi, prosedur, dan kode akun kepada Pemimpin BLUD. Menurut Pasal 5, laporan berstandar SAK dikonversi ke SAP bila belum bisa dikonsolidasikan.