Apa yang Diatur Peraturan Bupati Kubu Raya untuk BLUD Puskesmas dan RSUD?
Perbup 56/2025 menata pejabat pengelola Puskesmas BLUD, sedangkan Perbup 34/2025 mengatur sisa anggaran. Dinas Kesehatan juga memberitakan pembahasan temuan audit KAP atas laporan keuangan BLUD tahun 2024.
Ringkasan Cepat
- Pejabat keuangan Puskesmas BLUD dan kedua bendahara pembantunya wajib berstatus pegawai negeri sipil, sedangkan pimpinan BLUD dijabat kepala Puskesmas.
- SiLPA BLUD boleh dipakai pada tahun berikutnya, tetapi Bupati dapat memerintahkan penyetoran sebagian atau seluruhnya ke kas daerah.
Kabupaten Kubu Raya mengatur tata kelola BLUD Puskesmas lewat Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2025, yang ditetapkan di Sungai Raya pada 8 September 2025. Peraturan itu berlaku sejak tanggal yang sama dan tercatat berstatus berlaku di basis data peraturan BPK.
Dua peraturan dalam satu tahun
Perbup 56/2025 berjudul Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Dasar pembentukannya adalah Pasal 38 ayat (2) Permendagri 79/2018. Sebelumnya, pada 10 Juni 2025, Bupati menetapkan Perbup Nomor 34 Tahun 2025 tentang pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran. Perbup itu diundangkan sehari kemudian dan bersandar pada Pasal 96 Permendagri 79/2018.
Judul Perbup 34/2025 menyebut dua jenis unit sekaligus, yaitu BLUD Puskesmas dan RSUD Tuan Besar Syarif Idrus. Rumah sakit itu dengan demikian tercatat sebagai BLUD dalam peraturan yang sama dengan Puskesmas.
Susunan pengelola Puskesmas BLUD
Perbup 56/2025 menempatkan Puskesmas sebagai unit organisasi fungsional dan unsur pelaksana operasional Dinas Kesehatan. Pejabat pengelolanya terdiri dari pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Bupati mengangkat dan memberhentikan ketiganya (Pasal 11).
Kepala Puskesmas menjabat pimpinan BLUD sekaligus kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang. Ia bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Pejabat keuangan dijabat kepala subbagian tata usaha, dibantu bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu (Pasal 12).
Pasal 14 ayat (4) mewajibkan pejabat keuangan dan kedua bendahara pembantu berstatus pegawai negeri sipil. BLUD boleh mengangkat pejabat pengelola dari tenaga profesional lain, dengan masa jabatan paling lama lima tahun dan satu kali pengangkatan kembali (Pasal 22). Pelayanan disusun dalam lima klaster, dari manajemen sampai dukungan lintas klaster.
Pertanggungjawabannya berupa laporan kinerja kepada Kepala Dinas Kesehatan, paling sedikit setahun sekali. Isinya mencakup capaian pelayanan, kinerja keuangan, dan manajemen (Pasal 18). Pembinaan teknis berada pada Kepala Dinas Kesehatan, sedangkan pembinaan keuangan berada pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Pasal 24). Dalam teks yang terbaca, Perbup 56/2025 tidak memuat daftar Puskesmas berstatus BLUD dan tidak memuat pasal tentang audit.
SiLPA, pengawasan, dan temuan audit
Perbup 34/2025 Pasal 2 ayat (1) menyebut “SiLPA BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran”. Penggunaannya pada tahun berikutnya mencakup penutupan defisit, kewajiban yang belum dianggarkan, bunga dan pokok utang, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal (Pasal 4 ayat (3)). Pengawasan pemanfaatannya dilakukan Inspektorat Daerah, dan laporan keuangan dapat menjadi bahan evaluasi (Pasal 6).
Permendagri 79/2018 menyebut laporan keuangan BLUD “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 99 ayat (7)). Laporan tahunan beserta laporan kinerja harus selesai paling lama dua bulan setelah periode berakhir, sesudah direviu SKPD pengawasan (Pasal 100 ayat (2)).
Di Kubu Raya, Dinas Kesehatan memberitakan pembahasan dan klarifikasi temuan audit KAP atas laporan keuangan BLUD tahun anggaran 2024. Pertemuan berlangsung pada 31 Juli 2025 di Hotel Alimor, dihadiri manajemen BLUD, perwakilan Dinas Kesehatan, dan tim auditor. Berita itu tidak melampirkan laporan auditornya, dan laporan tersebut tidak ditemukan di dokumen yang terbaca.
Ruang lingkup audit semacam itu diuraikan pada halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah SiLPA BLUD Puskesmas di Kubu Raya otomatis boleh dipakai pada tahun anggaran berikutnya?
Menurut Pasal 2 ayat (3) Perbup 34/2025, SiLPA dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya, kecuali Bupati memerintahkan penyetoran sebagian atau seluruhnya ke kas daerah. Nilainya dilaporkan kepada Bupati dan PPKD dengan rincian rencana penggunaan (Pasal 4).