+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Beranda / Layanan / Audit BLUD Puskesmas

Audit laporan keuangan BLUD Puskesmas

Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah menyusun laporan keuangan tahunan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, dan laporan itu diaudit. Pengadaan berikutnya untuk laporan tahun buku 2026.

Dinas Kesehatan provinsiDinas Kesehatan kabupaten/kotaPuskesmas BLUDDewan Pengawas BLUD
Dasar pengaturan

Permendagri 79/2018 berlaku di setiap daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mengatur BLUD milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pasal 101 membagi pembinaannya: gubernur untuk BLUD di daerah provinsi, bupati atau wali kota untuk BLUD di daerah kabupaten/kota. Pasal 31 ayat (1) mengutamakan penyediaan jasa layanan umum BLUD untuk pelayanan kesehatan.

Merujuk Pasal 99, laporan keuangan BLUD terdiri dari tujuh komponen dan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Ayat (7) pasal yang sama menyatakan laporan itu diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan tiap Puskesmas BLUD. Laporan auditor independen untuk tahun buku 2025, misalnya, diterbitkan bertanggal 27 Maret 2026 dan diunggah pemerintah kota di situs resminya.

Enam keterangan di kerangka acuan kerja
  • Daftar PuskesmasNama setiap Puskesmas BLUD yang diaudit, lokasinya, dan apakah laporannya diterbitkan satu per Puskesmas.
  • Tahun buku dan audit pertamaLaporan tahun buku 2026, dan apakah Puskesmas itu pernah diaudit. Audit pertama ikut menguji saldo awal, jadi pekerjaannya lebih panjang.
  • Tujuh komponen laporanLaporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sesuai Pasal 99 ayat (2).
  • Kebijakan akuntansiPeraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi BLUD, bila ada. Pasal 99 ayat (4) dan (5) memintanya untuk jenis usaha yang tidak diatur standar akuntansi pemerintahan.
  • Tenggat laporan auditorTanggal laporan auditor harus diterima, disesuaikan dengan jadwal konsolidasi ke laporan keuangan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah.
  • Keluaran tambahanSurat manajemen berisi temuan pengendalian internal, jumlah salinan cetak, dan paparan hasil kepada Dewan Pengawas bila diperlukan.
Jadwal yang mengikat

Pasal 100 ayat (2) meminta laporan keuangan tahunan, beserta laporan kinerja, disampaikan paling lama dua bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah direviu SKPD yang membidangi pengawasan. Untuk tahun buku 2026, batas itu jatuh pada akhir Februari 2027. Ayat (3) lalu mengintegrasikan laporan itu ke laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, jadi tenggat laporan auditor perlu disusun mundur dari jadwal konsolidasi tersebut.

Pertanyaan Dinas Kesehatan

Puskesmas kami baru akan menerapkan BLUD. Apakah perlu laporan audit?

Pasal 36 huruf f Permendagri 79/2018 meminta unit yang akan menerapkan BLUD menyampaikan laporan audit terakhir, atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah bila laporan audit belum ada. Pernyataan itu ditandatangani kepala unit.

Satu kabupaten punya banyak Puskesmas BLUD. Satu laporan atau satu per Puskesmas?

Setiap BLUD menyusun laporan keuangannya sendiri (Pasal 99 ayat (1)), sehingga laporan auditornya pun per Puskesmas. Pengadaannya dapat digabung dalam satu paket. Tulis daftar Puskesmasnya di kerangka acuan supaya setiap peserta menawar jumlah laporan yang sama.

Puskesmas kami jauh dari ibu kota provinsi. Apakah bisa diaudit?

Bisa. Pekerjaan lapangan dikerjakan di lokasi Puskesmas, sedangkan pengujian dokumen elektronik dan reviu rekan dikerjakan dari Jakarta. Minta biaya perjalanan tim ditulis terpisah di setiap penawaran, supaya penawaran dari KAP yang berbeda kota tetap bisa dibandingkan.

Pengadaan audit Puskesmas sudah terbit?

Kirim dokumennya. Kami jawab apakah daftar Puskesmas dan jadwalnya bisa kami penuhi sebelum menyusun penawaran.

Hubungi Kami →