Tujuh Puluh Persen Pajak Bahan Bakar Mengalir ke Kabupaten dan Kota
Pajak yang dipungut provinsi tidak berhenti di provinsi. Tiga jenis di antaranya sebagian besar mengalir ke kabupaten dan kota.
Ringkasan Cepat
- Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan 70% kepada kabupaten/kota; Pajak Rokok juga 70%.
- Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan 50%, dan 80% bila sumber airnya berada hanya pada satu wilayah kabupaten/kota.
- Pasal 86 membuka pengalokasian penerimaan PKB dan Opsen PKB, PBJT tenaga listrik, Pajak Rokok, serta PAT untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.
Pajak yang dipungut provinsi tidak seluruhnya berhenti di kas provinsi. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membagihasilkan tiga jenis di antaranya kepada kabupaten dan kota, dan porsinya besar.
Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 70% kepada kabupaten/kota. Hasil penerimaan Pajak Rokok juga 70%. Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan 50%.
Satu keadaan diatur tersendiri. Untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada satu wilayah kabupaten/kota, porsinya naik menjadi 80% bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Rumusan itu masuk akal ketika dibaca bersama Pasal 32 ayat (2), yang memungut PAP di wilayah tempat air permukaan berada. Sungai yang melintasi beberapa kabupaten dibagi menurut ketentuan umum; danau atau waduk yang seluruhnya berada di satu wilayah dibagi dengan porsi lebih besar kepada wilayah itu.
Pasal 85 ayat (5) menambahkan cara membaginya di antara kabupaten/kota. PBBKB dibagi secara proporsional paling rendah 70% berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota.
Penerimaan yang penggunaannya ditentukan
Pasal 86 mengatur hal yang berbeda, dan lebih jarang dibicarakan.
Ayat (1) menyebut empat jenis penerimaan yang, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya: PKB dan Opsen PKB; PBJT atas tenaga listrik; Pajak Rokok; dan Pajak Air Tanah.
Ayat (2) menyatakan besaran persentase dan kegiatannya diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya. Ayat (3) menyerahkan ketentuan lebih lanjutnya kepada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Keempat jenis itu punya kaitan yang jelas dengan pelayanan tertentu. Pajak kendaraan dengan jalan, pajak tenaga listrik dengan penerangan, pajak rokok dengan kesehatan, dan pajak air tanah dengan pengelolaan sumber daya air.
Bagi perusahaan, ketentuan bagi hasil dan pengalokasian ini tidak mengubah kewajiban apa pun. Berapa yang dibayar dan kepada siapa disetor tetap mengikuti ketentuan jenis pajaknya masing-masing.
Kegunaannya ada pada pemahaman, dan itu berguna pada dua keadaan. Ketika perusahaan berhadapan dengan pemerintah kabupaten yang menanyakan kontribusinya, padahal pajak yang dibayar disetor ke provinsi, jawabannya ada di Pasal 85. Dan ketika daerah menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan tertentu, Pasal 86 menjelaskan dari mana pendanaannya dapat berasal.
Pemahaman itu juga menjelaskan mengapa kabupaten punya kepentingan atas kendaraan yang terdaftar di wilayahnya, sekalipun PKB-nya dipungut provinsi: porsi bagi hasil PBBKB dibagi berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar di sana.
Pembagian jenis pajak antartingkat pemerintahan ada di UU 1/2022 mencabut UU pajak daerah lama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah bagi hasil ini memengaruhi kewajiban perusahaan?
Tidak. Bagi hasil mengatur ke mana penerimaan mengalir setelah dipungut, bukan siapa yang membayar atau berapa. Kewajiban wajib pajak tetap mengikuti ketentuan jenis pajaknya masing-masing.
Kenapa PAP dibagi 80% pada keadaan tertentu?
Pasal 85 ayat (3) mengatur penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada satu wilayah kabupaten/kota dibagihasilkan kepada kabupaten/kota bersangkutan sebesar 80%. Sumber yang melintasi beberapa wilayah mengikuti ketentuan umumnya, yaitu 50%.