Pabrik yang Mengambil Air Sungai dan yang Punya Sumur Berhadapan dengan Pemerintah Berbeda
Keduanya sama-sama air, sama-sama diambil, dan sama-sama dihitung dari nilai perolehan. Yang berbeda tingkat pemerintahan yang memungutnya.
Ringkasan Cepat
- Pasal 4 ayat (1) menempatkan PAP sebagai pajak provinsi; Pasal 4 ayat (2) menempatkan PAT sebagai pajak kabupaten/kota.
- Pasal 31 ayat (1) menetapkan tarif PAP paling tinggi 10%, dan besaran nilai perolehannya ditetapkan dengan peraturan gubernur.
- Air laut, baik di lautan maupun di daratan berupa air payau, dikecualikan dari objek PAP.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memisahkan air menurut dari mana ia diambil, lalu menyerahkannya pada dua tingkat pemerintahan yang berbeda.
Pasal 4 ayat (1) menempatkan Pajak Air Permukaan di antara pajak yang dipungut provinsi. Pasal 4 ayat (2) menempatkan Pajak Air Tanah di antara pajak yang dipungut kabupaten atau kota.
Bagi pabrik yang mengambil air dari sungai atau waduk sekaligus dari sumur bor, pemisahan itu berarti dua Perda, dua tarif, dan dua kas daerah, atas satu kegiatan produksi yang sama.
Objek PAP disebut pada Pasal 28 ayat (1): pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Ayat (2) mengecualikan enam hal, yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk keperluan dasar rumah tangga; pengairan pertanian rakyat; perikanan rakyat; keperluan keagamaan; kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan berupa air payau; serta kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pengecualian kelima itu yang berguna bagi usaha di pesisir Jawa dan Bali. Pengambilan air payau berada di luar objek PAP, dan penggolongan sumbernya karena itu perlu jelas sejak awal.
Subjek sekaligus wajib pajaknya orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatannya, menurut Pasal 29. Seperti pada air tanah, yang dipajaki perbuatan mengambilnya.
Nilai perolehan, dan bobot yang ditetapkan gubernur
Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan menurut Pasal 30 ayat (1), yaitu hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
Harga dasarnya ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Permukaan. Bobotnya dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas tiga faktor menurut ayat (4): lokasi pengambilan air, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Faktor ketiga itu yang membuat dua pabrik dengan volume sama dapat menanggung nilai perolehan berbeda. Sungai yang kewenangan pengelolaannya berada di tingkat yang berlainan menghasilkan koefisien yang berlainan pula.
Pasal 30 ayat (5) menyatakan besaran nilai perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan peraturan gubernur. Angka yang berlaku atas pabrik Anda karena itu dicari di peraturan gubernur provinsi tempat airnya berada, bukan di Perda kabupaten.
Tarifnya paling tinggi 10% menurut Pasal 31 ayat (1), dengan penetapan angkanya diserahkan kepada Perda. Dan Pasal 32 ayat (2) memungut PAP di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada, yang untuk sungai lintas kabupaten perlu ditentukan pada titik pengambilannya.
Di sisi perusahaan, yang dibutuhkan sama seperti pada air tanah, dan kali ini dua kali lipat: meter pada tiap titik pengambilan, dibaca berkala, dicatat per sumber. Pabrik yang menjumlahkan seluruh pemakaian air menjadi satu angka bulanan tidak punya dasar memisahkan mana yang berhadapan dengan provinsi dan mana yang berhadapan dengan kabupaten.
Pemisahan itu juga berguna di luar urusan pajak. Biaya air per satuan produksi yang dihitung dari total pemakaian menyembunyikan perbedaan antara sumber yang murah dan sumber yang mahal, padahal perbedaan itu yang menentukan pilihan ketika kapasitas ditambah.
Sisi air tanahnya dibahas di punya sumur sendiri, pajak air tanah tetap berjalan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pabrik kami memakai air sungai sekaligus sumur bor. Apakah dua-duanya dilaporkan?
Keduanya objek pajak yang berbeda dan dipungut tingkat pemerintahan yang berbeda. Pengambilan air permukaan berhadapan dengan ketentuan provinsi, sedangkan pengambilan air tanah berhadapan dengan Perda kabupaten atau kota. Pencatatan volumenya karena itu dipisahkan per sumber sejak awal.
Kami mengambil air payau di dekat pantai. Apakah termasuk PAP?
Pasal 28 ayat (2) huruf e mengecualikan kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik yang berada di lautan dan/atau di daratan berupa air payau, dari objek PAP. Yang perlu dipastikan penggolongan sumbernya, dan itu dibaca dari ketentuan daerah setempat.