Tax Lane, rujukan perpajakan Indonesia
Tarif, dasar pengenaan, dan tanggal berlaku pajak Indonesia. Setiap baris menautkan peraturannya.
Pajak Pertambahan Nilai 3
| Dasar hukum | Pos | Tarif & dasar pengenaan | Berlaku sejak |
|---|---|---|---|
| UU 7/2021 (HPP) jo. PMK 131/2024 | PPN barang dan jasa selain mewah Penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang tidak tergolong mewah. | 12%, atas DPP nilai lain 11/12, tarif efektif 11% Nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.
Tarif undang-undangnya 12%. Yang membuat beban efektifnya tetap 11% adalah dasar pengenaan berupa nilai lain 11/12, bukan penurunan tarif. Yang sering keliru. Menulis "PPN 11%" pada faktur. Yang benar tarif 12% dikalikan DPP nilai lain; penulisan yang keliru menyulitkan pengkreditan di sisi lawan transaksi. | 1 Januari 2025 |
| UU 7/2021 (HPP) jo. PMK 131/2024 | PPN barang dan jasa mewah Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. | 12% atas dasar pengenaan penuh Harga jual, penggantian, atau nilai impor sepenuhnya.
Masa peralihan 1 sampai 31 Januari 2025 hanya berlaku atas penyerahan kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir; sejak 1 Februari 2025 dasar pengenaan penuh berlaku juga untuk penyerahan itu. | 1 Januari 2025 |
| PMK 81/2024 Pasal 323 dan 324, sebagaimana diubah PMK 53 Tahun 2025 | PPN kegiatan membangun sendiri Membangun bangunan, baru maupun perluasan bangunan lama, tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, luas paling sedikit 200 m2. | 20% dikali 11/12 dari tarif PPN Pasal 7 ayat (1) huruf b; dengan tarif 12% hasilnya 2,2% Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan tiap Masa Pajak sampai bangunan selesai, TIDAK termasuk biaya perolehan tanah.
Angka 2,2% adalah HASIL HITUNGAN dari tiga naskah, bukan kutipan: tidak ada satu pasal pun yang menuliskannya. Sebelum 1 Agustus 2025 rumusnya 20% dikali tarif tanpa 11/12, yang dengan tarif 12% menghasilkan 2,4%. Yang sering keliru. Memakai PMK 61/PMK.03/2022 sebagai dasar. Peraturan itu dicabut PMK 81/2024, dan rumusnya pun sudah berubah: tanpa faktor 11/12 hasilnya 2,4%, bukan 2,2%. | 1 Agustus 2025 |
PPh Badan 4
| Dasar hukum | Pos | Tarif & dasar pengenaan | Berlaku sejak |
|---|---|---|---|
| UU 7/2021 (HPP) Pasal 17 | PPh Badan: tarif umum Penghasilan kena pajak wajib pajak badan dalam negeri. | 22% Penghasilan kena pajak setelah rekonsiliasi fiskal. | 1 Januari 2022 |
| UU 7/2021 (HPP) Pasal 17 ayat (2b) | PPh Badan: perseroan terbuka Perseroan terbuka dengan paling sedikit 40% saham disetor diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. | 19% (3% lebih rendah daripada tarif umum) Penghasilan kena pajak setelah rekonsiliasi fiskal. Yang sering keliru. Fasilitas ini tidak otomatis melekat pada status Tbk. Syarat kepemilikan publik dan penyebaran sahamnya harus dipenuhi dan dibuktikan tiap tahun pajak. | 1 Januari 2022 |
| UU PPh Pasal 31E | PPh Badan: fasilitas Pasal 31E Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun. | 11% atas bagian yang proporsional dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar; 22% atas sisanya Penghasilan kena pajak, dibagi proporsional menurut peredaran brutonya. Peredaran bruto di atas Rp50 miliar meniadakan fasilitas ini sepenuhnya, bukan menguranginya bertahap. Yang sering keliru. Menerapkan tarif setengah atas SELURUH penghasilan kena pajak ketika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar. Yang benar dibagi proporsional. | 1 Januari 2009 |
| PMK 79/PMK.03/2008 | Penilaian kembali aktiva tetap Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula. | 10%, final Selisih lebih di atas nilai sisa buku FISKAL semula, bukan nilai buku komersial. Perusahaan yang kondisi keuangannya tidak memungkinkan melunasi sekaligus dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan. Yang sering keliru. Memakai tarif 3%, 4%, atau 6% yang beredar di bahan lama. Tarif potongan itu berasal dari PMK 191/PMK.010/2015 dan hanya berlaku untuk permohonan yang diajukan pada 2015 dan 2016; memakainya sekarang salah. | 23 Mei 2008 |
PPh Final 15
| Dasar hukum | Pos | Tarif & dasar pengenaan | Berlaku sejak |
|---|---|---|---|
| PP 20/2026 (perubahan atas PP 55/2022) | PPh final peredaran bruto tertentu (UMKM) Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. | 0,5% dari peredaran bruto Peredaran bruto setiap bulan. Bagi orang pribadi, peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final. Batas waktu pemanfaatan dihapus untuk orang pribadi dan perseroan perorangan. Yang sering keliru. Menganggap PT biasa, CV, dan firma masih menjadi subjek skema ini. PP 20/2026 mengarahkan mereka ke tarif umum, dengan ketentuan peralihan bagi pengguna lama. | 22 April 2026 |
| PP 9/2022 (perubahan kedua atas PP 51/2008) | Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi, kualifikasi kecil Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil, atau bersertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | 1,75% Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN. | 21 Februari 2022 |
| PP 9/2022 | Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi, kualifikasi menengah, besar, atau spesialis Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa berkualifikasi menengah, besar, atau spesialis. | 2,65% Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN. | 21 Februari 2022 |
| PP 9/2022 | Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi tanpa sertifikat Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha maupun sertifikat kompetensi kerja. | 4% Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN. | 21 Februari 2022 |
| PP 9/2022 | Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi terintegrasi, bersertifikat Pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu gabungan pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, oleh penyedia jasa bersertifikat badan usaha. | 2,65% Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN. Klasifikasi terintegrasi sering luput dari daftar tarif yang beredar. | 21 Februari 2022 |
| PP 9/2022 | Jasa konstruksi: pekerjaan konstruksi terintegrasi, tanpa sertifikat Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha. | 4% Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN. | 21 Februari 2022 |
| PP 9/2022 | Jasa konstruksi: konsultansi konstruksi, bersertifikat Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikat badan usaha, atau bersertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | 3,5% Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN. | 21 Februari 2022 |
| PP 9/2022 | Jasa konstruksi: konsultansi konstruksi, tanpa sertifikat Jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat. | 6% Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN. | 21 Februari 2022 |
| UU 7/2021 (HPP) Pasal 4 ayat (3) huruf f jo. PP 9/2021 | Dividen diterima orang pribadi dalam negeri Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. | Dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia paling singkat tiga tahun pajak; bila tidak, terutang PPh final 10% Nilai dividen yang diterima. Jangka waktu tiga tahun pajak dihitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Yang sering keliru. Memotong 10% secara otomatis atas setiap dividen kepada pemegang saham orang pribadi. Pengecualiannya melekat pada syarat investasi, bukan pada besarnya dividen. | 2 Februari 2021 |
| PP 34 Tahun 2017 | Persewaan tanah dan/atau bangunan Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, sebagian maupun seluruh bangunan. | 10%, final Jumlah bruto nilai persewaan. Termasuk penghasilan pemegang hak atas tanah dari investor dalam perjanjian bangun guna serah. Dikecualikan: penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang sering keliru. Memakai tarif 2% PPh Pasal 23. Tarif 2% berlaku untuk sewa harta SELAIN tanah dan bangunan; untuk tanah dan bangunan yang berlaku PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dan bersifat final. | 2 September 2017 |
| PP 34 Tahun 2016 | Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya. | 2,5% umum; 1% untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak; nol persen untuk pengalihan kepada pemerintah dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum Jumlah bruto nilai pengalihan.
Harus disetor sebelum akta ditandatangani; notaris dan pejabat pembuat akta tanah tidak boleh menandatangani akta sebelum bukti setornya ada, sehingga urutan pekerjaannya tidak dapat dibalik. | 7 September 2016 |
| PP 131 Tahun 2000 Pasal 2 sebagaimana diganti PP 123 Tahun 2015, dan Pasal 3 PP 131 Tahun 2000 yang tidak ikut diganti | Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. | 20% final bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; 20% atau tarif P3B bagi wajib pajak luar negeri Jumlah bruto.
Tidak dipotong sepanjang jumlah deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank Indonesia tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Ketentuan itu ada di Pasal 3 PP 131 Tahun 2000, pasal yang TIDAK ikut diganti. Yang sering keliru. Menyalin tabel tarif menurut tenor dari PP 123 Tahun 2015, yaitu 10%, 7,5%, 2,5%, dan 0% untuk dolar serta 7,5%, 5%, dan 0% untuk rupiah. Tarif tenor itu berlaku untuk deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor, dan DICABUT PP 22 Tahun 2024 sepanjang dananya dari devisa hasil ekspor sumber daya alam. Jebakannya ada di dalam naskah yang benar. | 28 Desember 2015 |
| KMK 416/KMK.04/1996 | PPh Pasal 15: perusahaan pelayaran dalam negeri Pengangkutan orang dan/atau barang oleh perusahaan pelayaran dalam negeri. | 1,2%, final Peredaran bruto, yaitu imbalan pengangkutan antarpelabuhan di Indonesia, dari pelabuhan di Indonesia ke luar negeri, dan sebaliknya. Pasal yang sama memuat DUA angka dengan peran berbeda: penghasilan neto ditetapkan 4% dari peredaran bruto, sedangkan Pajak Penghasilannya 1,2%. Yang sering keliru. Memakai 4% sebagai tarif pajak. Angka 4% adalah norma penghasilan NETO; yang dibayar 1,2%. Menukarnya melipatgandakan pajak lebih dari tiga kali. | 14 Juni 1996 |
| KMK 417/KMK.04/1996 | PPh Pasal 15: pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri Pengangkutan oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. | 2,64%, final Peredaran bruto. Penghasilan netonya ditetapkan 6%. | 14 Juni 1996 |
| KMK 634/KMK.04/1994 | PPh Pasal 15: kantor perwakilan dagang asing Wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. | 0,44%, final NILAI EKSPOR BRUTO, bukan peredaran bruto. Penghasilan netonya ditetapkan 1% dari nilai ekspor bruto. Yang sering keliru. Memakai peredaran bruto sebagai dasar, seperti tiga golongan lainnya. Dasar golongan ini nilai ekspor bruto; salah memilih dasar membuat seluruh hitungan keliru sekalipun tarifnya benar. | 1 Januari 1995 |
Pemotongan & Pemungutan 6
| Dasar hukum | Pos | Tarif & dasar pengenaan | Berlaku sejak |
|---|---|---|---|
| PMK 51 Tahun 2025 | PPh Pasal 22: impor barang Impor barang, dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | 2,5% dengan angka pengenal impor; 7,5% tanpa angka pengenal impor; 10% untuk barang tertentu; 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu dengan angka pengenal impor; 0,25% untuk emas batangan Nilai impor, yaitu cost insurance and freight ditambah bea masuk dan pungutan lain menurut ketentuan kepabeanan.
Daftar barang tertentu yang dikenai 10% dan 7,5% ada di Lampiran peraturannya dan tidak kami salin ke sini; jenis barangnya harus dibaca dari lampiran itu, bukan dari ingatan. Yang sering keliru. Memakai harga faktur sebagai dasar pemungutan. Yang dipakai nilai impor, yaitu cost insurance and freight DITAMBAH bea masuk; melewatkan bea masuk membuat seluruh hitungan berikutnya keliru sekalipun tarifnya benar. | 1 Agustus 2025 |
| PMK 51 Tahun 2025 | PPh Pasal 22: pembelian barang oleh pemungut Pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan badan-badan yang ditunjuk sebagai pemungut. | 1,5% Harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Yang sering keliru. Menghitung dari nilai tagihan yang sudah termasuk PPN. Dasarnya harga pembelian TIDAK termasuk Pajak Pertambahan Nilai. | 1 Agustus 2025 |
| PMK 51 Tahun 2025 | PPh Pasal 22: penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri Penjualan oleh badan usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi kepada distributor di dalam negeri. | Semen 0,25%; kertas 0,1%; baja 0,3%; kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di luar alat berat 0,45%; obat 0,3% Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum juga 0,45%, di luar alat berat. | 1 Agustus 2025 |
| PMK 51 Tahun 2025; penghapusan aturan lamanya PMK 54 Tahun 2025 | PPh Pasal 22: sifat pemungutannya Seluruh pemungutan PPh Pasal 22. | Pada umumnya TIDAK final Menjadi kredit pajak bagi wajib pajak yang dipungut pada tahun berjalan.
Tautan sumber baris ini sengaja menunjuk PMK 54 Tahun 2025, peraturan yang MENGHAPUS Pasal 217 sampai 225 PMK 81/2024, supaya pembaca dapat memeriksa sendiri bahwa aturan lamanya benar-benar sudah tidak ada. Tarifnya sendiri ada di PMK 51 Tahun 2025. Pengecualian sifat final sempit: penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada penyalur atau agen bersifat final. Penjualan kepada selain penyalur atau agen, dan penjualan pelumas, tetap tidak final. Yang sering keliru. Mengutip PMK 34/PMK.010/2017 sebagai dasar tarif. Peraturan itu dicabut PMK 81/2024, lalu Pasal 217 sampai 225 PMK 81/2024 sendiri DIHAPUS PMK 54 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025. Membaca naskah PMK 81/2024 tidak akan memberi tahu hal ini: pasalnya masih tercetak utuh di sana. | 1 Agustus 2025 |
| UU 36/2008 Pasal 23 jo. PMK 141/PMK.03/2015 | PPh Pasal 23: imbalan jasa lain Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang jenisnya ditetapkan peraturan menteri. | 2% Jumlah bruto, yang untuk jasa selain katering TIDAK termasuk empat hal: upah tenaga kerja penyedia jasa berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, pengadaan barang atau material, pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa, dan penggantian biaya.
Daftar jenis jasanya berhuruf dan panjang, dan yang menentukan adalah apakah transaksinya memenuhi uraian di peraturan itu, bukan namanya di kontrak. Yang sering keliru. Menerapkan pengurangan jumlah bruto pada JASA KATERING. Katering dikecualikan dari seluruh pengurangan itu: jumlah brutonya seluruh penghasilan yang dibayarkan. Sebaliknya, pengurangan pada jasa lain hanya berlaku bila dirinci dalam kontrak dan faktur; tanpa rincian, yang dipotong seluruh nilai tagihan. | 26 Agustus 2015 |
| KMK 475/KMK.04/1996 | PPh Pasal 15: perusahaan penerbangan dalam negeri Pengangkutan orang dan/atau barang oleh perusahaan penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian carter. | 1,8%, TIDAK final Peredaran bruto. Penghasilan netonya ditetapkan 6%. Satu-satunya dari empat golongan norma PPh Pasal 15 yang pembayarannya merupakan kredit pajak, bukan pajak final. Yang sering keliru. Memperlakukannya final seperti tiga golongan lainnya, sehingga pembayarannya tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. | 4 Oktober 1996 |
Administrasi & Tenggat 4
| Dasar hukum | Pos | Tarif & dasar pengenaan | Berlaku sejak |
|---|---|---|---|
| PMK 81/2024 | Penyetoran PPh potong-pungut PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan PPh final yang dipotong atau dipungut dalam satu masa pajak. | Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Tidak ada dasar pengenaan; baris ini menyebut tenggat, bukan tarif. Yang sering keliru. Memakai tanggal 10 karena kebiasaan sebelum Coretax. PMK 81/2024 menyeragamkannya menjadi tanggal 15. | 1 Januari 2025 |
| PMK 81/2024 | Pelaporan SPT Masa SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21. | 20 hari setelah masa pajak berakhir Tidak ada dasar pengenaan; baris ini menyebut tenggat, sedangkan tarifnya sendiri jarang dipersoalkan. | 1 Januari 2025 |
| UU 6/1983 s.t.d.d. UU 28/2007 Pasal 3 ayat (3) | Batas waktu penyampaian SPT Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan. | SPT Masa 20 hari setelah akhir Masa Pajak; SPT Tahunan orang pribadi 3 bulan; SPT Tahunan badan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak Dihitung dari akhir masa atau tahun pajaknya. Yang sering keliru. Menyamakannya dengan batas PENYETORAN, yang diatur tersendiri dan jatuh lebih dahulu. Menukar 3 bulan dan 4 bulan antara orang pribadi dan badan juga sering terjadi. | 1 Januari 2008 |
| UU 6/1983 s.t.d.d. UU 28/2007 Pasal 17B, 17C, dan 17D | Jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. | Jalur biasa 12 bulan; pengembalian pendahuluan 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN Dihitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Bila jangka waktu 12 bulan pada Pasal 17B terlampaui tanpa keputusan, permohonan dianggap DIKABULKAN dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan. Yang sering keliru. Mengira jalur pendahuluan menutup pemeriksaan. Yang membedakan keduanya urutannya: Pasal 17B didahului pemeriksaan, sedangkan Pasal 17C dan 17D hanya penelitian sehingga pemeriksaan tetap dapat dilakukan SESUDAH pengembalian diberikan. | 1 Januari 2008 |
Tarif yang tidak bisa diringkas jadi satu angka
| Pos | Sebabnya |
|---|---|
| PPh Pasal 21: tarif efektif rata-rata (TER) | Tarifnya berupa tabel. PMK 168/2023 memuat ratusan baris menurut kategori A, B, atau C yang ditentukan status PTKP, dan menurut lapisan penghasilan bruto bulanan. Menyajikannya sebagai satu angka akan salah untuk hampir setiap pegawai. Bukalah tabelnya, lalu cari lapisan yang tepat. |
| PPh Pasal 26 dan tarif perjanjian penghindaran pajak berganda | Tarif Pasal 26 sebesar 20% dapat diturunkan oleh P3B, dan besarannya berbeda tiap negara mitra serta tiap jenis penghasilan. Penerapannya menuntut syarat pemanfaatan P3B terpenuhi lebih dahulu. Menurut PMK 112/2025 Pasal 2 ayat (4) ada tiga syarat, bukan empat seperti kerangka lama. Kekurangan pemotongan karena syaratnya tidak terpenuhi ditagih kepada PEMOTONG, bukan kepada penerima di luar negeri. |
Tenggat penyetoran dan pelaporannya ada di pelacak standar, bersama kalender kewajiban bulanan dan tahunan. Koreksi atas baris mana pun: admin@thr.co.id.