BBNKB Dibayar Sebelum Pendaftaran, dan Kendaraan Impor Punya Batas 12 Bulan
Yang dipajaki penyerahan pertama, bukan tiap perpindahan. Untuk kendaraan yang masuk dari luar negeri, ada tanggal yang perlu dijaga.
Ringkasan Cepat
- Pasal 15 menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12%, dan 20% untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom.
- Pasal 16 ayat (3) mewajibkan pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor.
- Pengecualian bagi kendaraan yang akan dikeluarkan kembali gugur bila selama 12 bulan berturut-turut kendaraan itu tidak dikeluarkan dari wilayah kepabeanan Indonesia.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bekerja pada satu titik saja. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menempatkan objeknya pada penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, yaitu kendaraan yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi.
Pengecualiannya sama dengan pengecualian PKB: kereta api; kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak; kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan kendaraan lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Wajib pajaknya pihak yang menerima, bukan yang menyerahkan. Pasal 13 menempatkan subjek sekaligus wajib pajak BBNKB pada orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Kendaraan yang masuk dari luar negeri
Pasal 12 ayat (4) memperluas arti penyerahan: termasuk di dalamnya pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia.
Tiga hal dikecualikan dari perluasan itu, yaitu pemasukan untuk diperdagangkan; untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan yang digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, serta kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Ayat berikutnya memasang batas waktunya. “Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia,” bunyi Pasal 12 ayat (5), dikutip pada 23 September 2026.
Yang perlu dijaga karena itu tanggalnya. Kendaraan yang dimasukkan untuk pameran lalu tertahan karena satu dan lain hal, kendaraan uji yang perjalanan pulangnya tertunda, dan unit contoh yang akhirnya dipakai di dalam negeri sama-sama berpindah kelompok pada bulan kedua belas.
Perusahaan yang memasukkan kendaraan dengan alasan-alasan itu sebaiknya mencatat tanggal masuk tiap unit di satu tempat, beserta rencana tanggal keluarnya. Tanpa catatan tersebut, batas 12 bulan hanya diketahui setelah terlampaui.
Dibayar sebelum didaftarkan
Tarifnya paling tinggi 12% menurut Pasal 15 ayat (1). Untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, ayat (2) menetapkannya paling tinggi 20%. Penetapan angkanya diserahkan kepada Perda.
Dasar pengenaannya nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri dan peraturan gubernur, menurut Pasal 14. Angka itu bukan harga faktur, dan bukan pula hasil negosiasi pembelian.
Urutan pembayarannya diatur tegas. Pasal 16 ayat (2) memungut BBNKB di wilayah tempat kendaraan terdaftar; ayat (3) menyatakan pembayarannya dilakukan sebelum pendaftaran; dan ayat (4) menjadikan bukti pembayaran BBNKB sebagai persyaratan dalam pendaftaran kendaraan bermotor baru.
Bagi perusahaan yang menambah armada, urutan itu berarti kasnya keluar lebih dahulu daripada kendaraannya dapat dipakai di jalan. Pengadaan yang menempatkan pembayaran pajak pada tahap akhir akan menemukan kendaraan yang sudah dibeli dan belum dapat dioperasikan.
Opsennya berjalan bersamaan. Opsen BBNKB sebesar 66% dihitung dari pajak terutang menurut Pasal 83 ayat (1), dan muncul pada penetapan yang sama.
Perhitungan opsen atas kendaraan: opsen PKB dan BBNKB 66%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kendaraan bekas yang kami beli dari perusahaan lain, apakah terkena BBNKB?
Pasal 12 ayat (1) menempatkan objeknya pada penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Perlakuan atas perpindahan berikutnya dibaca dari ketentuan pelaksana dan Perda provinsi tempat kendaraan didaftarkan, karena di sanalah tata caranya diatur.
Kami memasukkan kendaraan untuk pameran. Apakah ada batas waktunya?
Pasal 12 ayat (4) huruf c mengecualikan pemasukan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional. Pasal 12 ayat (5) menyatakan pengecualian itu tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut kendaraan tersebut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.