+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans3 menit baca

Perbup Bengkayang Menetapkan Laporan Keuangan BLUD RSUD Diaudit Pemeriksa Eksternal

Tiga peraturan bupati menopang BLUD rumah sakit Bengkayang, yaitu sistem akuntansi, jenjang pengadaan, dan organisasi tahun 2025. Dokumen yang terbaca belum mencakup Puskesmas.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Laporan keuangan RSUD Bengkayang disusun menurut SAK dan SAP, lalu direviu satuan pengendalian intern atau inspektorat sebelum diserahkan ke entitas pelaporan.
  • Pengadaan BLUD RSUD sampai Rp500 juta dibebaskan dari aturan pengadaan pemerintah, dengan bukti yang makin lengkap di tiap jenjang nilai.

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 menetapkan sistem akuntansi keuangan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkayang. Bupati menandatanganinya pada 22 Februari 2016, dan peraturan itu diundangkan dua hari kemudian. Register BPK mencatatnya berstatus berlaku.

Sistem akuntansi dan audit

Periode akuntansi rumah sakit berjalan dari 1 Januari sampai 31 Desember. Rumah sakit menjalankan sistem akuntansi BLUD secara manual dan terkomputerisasi (Pasal 5 dan 6). Laporan keuangannya disusun menurut standar akuntansi keuangan dan standar akuntansi pemerintahan. Menurut standar akuntansi keuangan, isinya neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan (Pasal 12).

Rumah sakit merekonsiliasi pendapatan dan belanja dengan Dispenda setiap triwulan, lalu laporan disampaikan kepada Bupati melalui PPKD secara triwulanan, semesteran, dan tahunan (Pasal 13 dan 14). Untuk konsolidasi, laporan berbasis SAP disertai lampiran laporan berbasis SAK (Pasal 15).

Bab tentang reviu dan audit hanya memuat dua pasal, yaitu reviu oleh satuan pengendalian intern, atau inspektorat bila satuan itu tidak ada, dan audit tahunan. Pasal 17 menyatakan “Laporan Keuangan tahunan RSUD Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diaudit oleh pemeriksa eksternal”. Permendagri 79/2018 memakai istilah pemeriksa eksternal pemerintah pada Pasal 99 ayat (7), dan mengatur tenggat laporan tahunan dua bulan sesudah periode berakhir pada Pasal 100 ayat (2).

Jenjang nilai pengadaan

Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan pada 22 Februari 2016, hari yang sama dengan Perbup 11/2016. Bagian mengingatnya merujuk Keputusan Bupati Nomor 13/RSUD/Tahun 2016 tentang penetapan pola pengelolaan keuangan BLUD penuh pada rumah sakit itu. Pengadaan yang dibiayai dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama, atau pendapatan lain yang sah mendapat fleksibilitas.

Nilai sampai Rp500 juta dibebaskan dari aturan pengadaan pemerintah dan dapat dilakukan langsung. Pembelian sampai Rp10 juta cukup dibuktikan dengan bukti pembelian yang memuat rincian barang. Di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta dibutuhkan kuitansi atau faktur beserta berita acara penerimaan hasil pekerjaan. Di atas Rp50 juta sampai Rp500 juta dibutuhkan surat perintah kerja, kuitansi, surat pesanan atau order kerja, berita acara penerimaan hasil pekerjaan, dan surat perintah mulai kerja (Pasal 3 ayat (4)).

Nilai di atas Rp500 juta kembali mengikuti ketentuan pemerintah, begitu pula pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi berapa pun nilainya. Status berlaku Perbup 10/2016 belum diperiksa pada register BPK.

Organisasi rumah sakit tahun 2025

Perbup Nomor 27 Tahun 2025 ditetapkan pada 10 Juni 2025 untuk RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si, nama baru rumah sakit yang dulu bernama RSUD Bumi Sebalo. Peraturan ini mencabut tiga peraturan lama, termasuk Perbup 81/2022 tentang penggantian nama itu. Rumah sakit berkelas C dan berkedudukan sebagai UPTD Dinas Kesehatan dengan sifat unit organisasi khusus.

Sifat itu memberi rumah sakit otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Direktur menjadi kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang (Pasal 24). Pasal 26 menyebut sumber pendapatan rumah sakit dan membagi biaya BLUD menjadi biaya operasional dan nonoperasional. Subbagian Keuangan dan Aset mengoordinasikan laporan keuangan dari dana APBD, BLUD, dan sumber lain, serta menyiapkan dokumen untuk audit oleh pihak internal atau eksternal.

Register BPK juga memuat Perbup 6/2024 tentang tarif layanan dan Perbup 7/2024 tentang pegawai non aparatur sipil negara, keduanya tertanggal 2 Mei 2024. Dokumen yang terbaca tidak memuat peraturan Puskesmas BLUD maupun laporan auditor, dan pembahasan audit unit sejenis ada di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang mengaudit laporan keuangan tahunan RSUD Bengkayang, dan siapa yang mereviunya lebih dulu?

Pasal 17 Perbup 11/2016 menyebut laporan tahunan diaudit oleh pemeriksa eksternal tanpa menamai lembaganya. Sebelum diserahkan kepada entitas pelaporan, laporan direviu satuan pengendalian intern atau, bila satuan itu tidak ada, oleh inspektorat (Pasal 16).

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.