Kapan Perusahaan Wajib Diaudit Kantor Akuntan Publik? Penjelasan Pasal 68 UU Perseroan Terbatas
Kriteria wajib audit dalam Pasal 68 UU Perseroan Terbatas lebih luas daripada yang umumnya dikira — dan satu kata di dalamnya, "dan/atau", adalah penyebab paling sering perusahaan salah menyimpulkan bahwa laporan keuangannya tidak perlu diaudit.
Ringkasan Cepat
- Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan audit bila perseroan memenuhi salah satu dari lima kriteria — bukan seluruhnya.
- Kriteria nilai memakai frasa "aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar", sehingga salah satu saja sudah cukup.
- Bila kewajiban tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan RUPS dan pemberian pelunasan tanggung jawab Direksi menjadi dipertanyakan.
- Kewajiban audit juga dapat lahir dari perjanjian kredit, syarat tender, ketentuan sektoral, dan perjanjian investasi.
Pertanyaan ini muncul hampir setiap tahun menjelang tutup buku, biasanya dalam bentuk yang sama: “perusahaan kami sebenarnya wajib diaudit atau tidak?” Jawabannya penting bukan hanya karena biaya, tetapi karena konsekuensi hukumnya melekat pada keabsahan RUPS — bagian yang sering baru disadari ketika sudah terlambat.
Lima kriteria dalam Pasal 68 UU Perseroan Terbatas
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 68 ayat (1), mewajibkan Direksi menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila perseroan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat. Ini mencakup bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, dan entitas sejenis.
- Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat. Termasuk obligasi dan instrumen utang yang ditawarkan secara publik.
- Merupakan Perseroan Terbuka. Yaitu perseroan publik atau yang melakukan penawaran umum saham.
- Merupakan Persero. Yaitu BUMN berbentuk perseroan.
- Mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kriteria kelima inilah yang paling sering menjerat perusahaan swasta biasa — dan paling sering salah dibaca.
Kesalahpahaman yang paling umum: “dan/atau”
Banyak yang membaca kriteria kelima seolah aset dan omzet harus sama-sama mencapai Rp50 miliar. Undang-undang menggunakan frasa “aset dan/atau jumlah peredaran usaha”. Artinya, salah satu saja sudah cukup.
Dalam praktik, ini berarti:
- Perusahaan dagang dengan aset Rp18 miliar tetapi peredaran usaha Rp62 miliar — masuk kriteria wajib audit.
- Perusahaan properti dengan aset Rp75 miliar tetapi peredaran usaha baru Rp9 miliar — juga masuk kriteria wajib audit.
Kekeliruan membaca titik ini adalah salah satu penyebab paling sering laporan keuangan tidak diaudit padahal seharusnya.
Konsekuensi bila kewajiban tidak dipenuhi
Pasal 68 ayat (2) menegaskan: apabila kewajiban audit tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.
Ini bukan sanksi administratif yang bisa diabaikan. Rangkaian akibatnya cukup panjang:
- Pengesahan laporan tahunan menjadi cacat secara hukum.
- Pemberian acquit et de charge — pelunasan dan pembebasan tanggung jawab — kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan tahun buku tersebut menjadi dipertanyakan.
- Keputusan RUPS dapat digugat oleh pemegang saham minoritas.
- Dalam transaksi berikutnya (akuisisi, pengajuan kredit, masuknya investor), legal due diligence pihak lawan hampir pasti menemukan celah ini dan menjadikannya condition precedent yang harus diperbaiki lebih dulu.
Biaya memperbaiki kemudian — audit tahun-tahun sebelumnya sekaligus, dengan dokumentasi yang sudah tercecer — hampir selalu lebih besar daripada biaya mengaudit tepat waktu.
Kewajiban audit tidak hanya berasal dari UU PT
Perusahaan yang tidak memenuhi kriteria Pasal 68 pun sering tetap membutuhkan laporan keuangan yang diaudit, karena kewajibannya datang dari sumber lain:
- Perjanjian kredit perbankan. Sebagian besar loan covenant untuk plafon menengah ke atas mensyaratkan penyerahan laporan keuangan audited dalam tenggat tertentu setelah tutup buku.
- Persyaratan tender dan pengadaan. Baik pengadaan pemerintah maupun tender korporasi besar umumnya meminta laporan keuangan audited untuk satu sampai tiga tahun terakhir.
- Ketentuan sektoral. Entitas jasa keuangan, rumah sakit dengan pola pengelolaan BLUD, yayasan dengan kekayaan atau penerimaan bantuan di atas ambang tertentu, dan koperasi dengan skala tertentu memiliki ketentuan tersendiri.
- Kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP). Ketentuan ini mewajibkan kategori perusahaan tertentu menyampaikan laporan keuangan tahunannya kepada instansi berwenang.
- Perjanjian pemegang saham dan perjanjian investasi. Investor institusional hampir selalu mensyaratkan audit tahunan sebagai bagian dari hak informasinya.
Pertanyaan yang lebih berguna bukan “apakah kami wajib diaudit”, melainkan “siapa saja yang akan meminta laporan keuangan kami tahun depan, dan dalam bentuk apa”.
Langkah praktis sebelum tutup buku
Bila perusahaan Anda mendekati ambang Rp50 miliar — dari sisi aset maupun peredaran usaha — sebaiknya tiga hal berikut diselesaikan sebelum tahun buku berakhir, bukan sesudahnya:
- Perkirakan posisi akhir tahun sejak kuartal ketiga. Menunggu angka final di bulan Januari berarti kehilangan waktu persiapan.
- Rapikan dokumentasi pendukung sepanjang tahun berjalan. Kontrak, berita acara, rekonsiliasi bank, dan daftar aset tetap jauh lebih mudah dikumpulkan saat masih segar.
- Tunjuk akuntan publik lebih awal. Periode Januari–April adalah puncak kesibukan seluruh kantor akuntan publik; penunjukan di akhir Februari sangat membatasi pilihan dan jadwal.
Artikel ini bersifat umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, silakan hubungi tim kami.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua PT wajib diaudit akuntan publik?
Tidak. Berdasarkan Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007, kewajiban audit berlaku bila perseroan memenuhi salah satu dari lima kriteria: menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, merupakan Perseroan Terbuka, merupakan Persero, atau memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar. PT yang tidak memenuhi satu pun kriteria tersebut tidak diwajibkan oleh UU PT — meskipun kewajiban audit bisa tetap muncul dari sumber lain seperti perjanjian kredit, syarat tender, atau ketentuan sektoral.
Aset Rp50 miliar itu dihitung dari mana?
Dari laporan keuangan pada akhir tahun buku yang bersangkutan. Yang perlu diperhatikan, kriteria dalam Pasal 68 menggunakan kata 'dan/atau' — sehingga perseroan yang asetnya di bawah Rp50 miliar tetapi peredaran usahanya mencapai Rp50 miliar, atau sebaliknya, tetap masuk kriteria wajib audit.
Apa akibatnya kalau laporan keuangan tidak diaudit padahal wajib?
Pasal 68 ayat (2) menyatakan bahwa apabila kewajiban audit tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. Konsekuensi praktisnya bisa berlanjut: pengesahan laporan tahunan menjadi cacat, pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris menjadi dipertanyakan, dan keabsahan keputusan RUPS dapat digugat pemegang saham.
Apakah CV, firma, atau yayasan juga wajib diaudit?
Pasal 68 UU PT hanya mengatur perseroan terbatas. Namun kewajiban audit untuk badan usaha lain dapat muncul dari peraturan tersendiri — misalnya ketentuan sektoral bagi entitas jasa keuangan, ketentuan bagi yayasan dengan kekayaan atau bantuan dalam jumlah tertentu, serta persyaratan pemberi dana, bank, atau panitia pengadaan.