+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans2 menit baca

Kabupaten Kayong Utara Menata BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas lewat Empat Peraturan Bupati

Kebijakan BLUD kesehatan Kayong Utara tersebar di beberapa peraturan bupati. Urutannya penting bagi siapa pun yang menyusun laporan atau menyiapkan pemeriksaan.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Rumah sakit dan Puskesmas memakai pola pembagian jasa pelayanan yang berbeda: 75 dan 25 persen di RSUD, sedangkan Puskesmas membagi menurut sumber pendapatan.
  • Pegawai Puskesmas yang bertugas sebelum penerapan PPK-BLUD boleh melanjutkan tugas sampai perjanjian kerjanya berakhir.

Empat peraturan bupati menentukan cara Kabupaten Kayong Utara mengelola BLUD di bidang kesehatan. Dua mengatur RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I dan dua lagi mengatur BLUD UPTD Puskesmas, seluruhnya ditetapkan di Sukadana.

Tarif dan jasa pelayanan rumah sakit

Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 menetapkan tarif layanan BLUD RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I pada 18 Mei 2021. Konsiderannya merujuk Pasal 83 ayat (6) Permendagri 79/2018. Meski berlaku sejak diundangkan, Pasal 10 menyatakan ketentuan tarifnya efektif dilaksanakan sejak 4 Januari 2021.

Tarif dibagi menjadi jasa layanan dan jasa nonlayanan. Jasa layanan mencakup rawat jalan, rawat inap, instalasi bedah sentral, ICU, NICU, HCU, penunjang, dan IGD. Jasa nonlayanan meliputi praktik kerja, penelitian, orientasi, dan magang. Pimpinan rumah sakit berwenang membebaskan sebagian atau seluruh tarif bagi pasien yang tidak mampu, sementara pembinaan atas pendapatan tarif dilakukan Bupati melalui Inspektorat Daerah.

Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 mengubah untuk kedua kalinya aturan pembagian jasa pelayanan rumah sakit, yaitu Perbup 35 Tahun 2019. Bupati menetapkannya pada 28 November 2025, dan ketentuan barunya berlaku mulai 2 Januari 2025. Perubahan ini mengikuti Perbup 6 Tahun 2023 yang membentuk RSUD sebagai unit organisasi bersifat khusus.

Pasal 14 membagi jasa pelayanan menjadi jasa langsung sebesar 75 persen dan jasa tidak langsung sebesar 25 persen. Insentif RSUD dihitung dari nilai indeks serta selisih antara tagihan rumah sakit dan pelunasan BPJS Kesehatan. Pasal 9 mendaftar pusat biaya, termasuk Direktur, Dewan Pengawas, dan Satuan Pengawas Internal.

Pegawai dan jasa pelayanan Puskesmas

Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2022 ditetapkan pada 19 Desember 2022 dan mengatur pegawai BLUD UPTD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya. Kebutuhan pegawai dihitung dari analisis jabatan dan beban kerja, lalu dimuat dalam rencana bisnis anggaran yang disetujui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Pengadaannya memerlukan persetujuan Bupati.

Pasal 25 melindungi pegawai nonaparatur yang sudah bertugas sebelum Puskesmas menerapkan PPK-BLUD, dan mereka tetap bekerja sampai perjanjian kerjanya berakhir.

Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 terbit pada 18 Agustus 2023 dan berlaku untuk tahun anggaran 2023. Sumber jasa pelayanannya adalah dana kapitasi JKN, klaim nonkapitasi JKN, dan pasien umum. Dari kapitasi, 70 persen menjadi jasa pegawai dan pejabat, sisanya biaya operasional. Klaim nonkapitasi dan pasien umum dibagi 45 persen untuk jasa serta 55 persen untuk operasional.

Pembagian ke individu memakai skor, dengan tenaga medis bernilai 150 dan apoteker atau tenaga profesi keperawatan bernilai 100. Dukungan operasional dibelanjakan 50 persen untuk barang dan jasa, 35 persen untuk modal, dan 15 persen untuk pegawai serta peningkatan kompetensi. Puskesmas melapor kepada kepala Dinas setiap tiga bulan.

Pemeriksaan laporan keuangannya

Permendagri 79/2018 meminta laporan keuangan BLUD melewati pemeriksaan. Pasal 99 ayat (7) menulis bahwa laporan itu “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 100 ayat (2) memberi batas dua bulan bagi laporan tahunan dan laporan kinerja, dihitung dari akhir periode dan sesudah reviu perangkat daerah pengawas.

Ketentuan pembagian jasa dan pola tarif di atas menentukan angka yang harus cocok dengan buku BLUD. Panduan audit laporan keuangan Puskesmas ada di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana pembagian jasa pelayanan BLUD Puskesmas di Kayong Utara untuk dana kapitasi?

Perbup 39/2023 membagi jasa pelayanan dari dana kapitasi JKN sebesar 70 persen untuk pegawai dan pejabat BLUD Puskesmas serta 30 persen untuk dukungan biaya operasional. Klaim nonkapitasi dan pasien umum memakai pola 45 persen dan 55 persen.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.