Dua Perbup Mengatur Tarif dan Kerja Sama BLUD RSUD dr. Agoesdjam Ketapang
Rumah sakit daerah Ketapang punya dua peraturan bupati yang menentukan dari mana pendapatannya datang: tarif pelayanan dan perjanjian kerja sama.
Ringkasan Cepat
- Tarif ditetapkan dari biaya satuan, tetapi obat dan bahan farmasi habis pakai dikenai harga net apotek ditambah 25 persen.
- Hasil kerja sama dicatat sebagai pendapatan BLUD dan boleh dipakai langsung sesuai RBA, sehingga perjanjiannya perlu diuji sampai ke pencatatan.
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Agoesdjam adalah BLUD milik Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan dasar hukum keuangannya sudah tercatat sejak 2007. Bagian “Mengingat” Peraturan Bupati Ketapang Nomor 36 Tahun 2018 menyebut Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum rumah sakit ini. Daftar yang sama memuat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang pembentukan organisasi rumah sakit.
Tarif 2018 dan cara menghitungnya
Perbup 36/2018 ditetapkan dan diundangkan di Ketapang pada 22 Agustus 2018, dengan nomor Berita Daerah 2018 Nomor 36. Judulnya Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam. Pertimbangannya sederhana: pelayanan berkembang, sehingga tarif dari Perbup 23/2016 yang telah diubah dengan Perbup 37/2016 perlu disesuaikan. Pasal 36 mencabut Perbup 23/2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup 37/2016.
Pasal 5 dan Pasal 6 meminta tarif dihitung dari biaya satuan. Besarnya tetap mempertimbangkan kelangsungan pelayanan, daya beli masyarakat, keadilan, dan persaingan yang sehat. Jenis layanan yang sama diperhitungkan sama di semua kelas pelayanan. Pasal 24 menentukan tarif obat dan bahan farmasi habis pakai sebesar harga net apotek ditambah 25 persen.
Dua pengecualian layak dicatat. Menurut Pasal 8, besaran tarif pelayanan dengan penjaminan BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 35 ayat (2) menyatakan tarif kelas III masih berpedoman pada Perbup 39/2009 sampai ditetapkan dengan peraturan daerah. Pasal 33 menambahkan bahwa pendapatan BLUD rumah sakit berasal dari kegiatan pelayanan dan nonpelayanan, serta boleh dipakai langsung untuk belanja pegawai, operasional, dan investasi yang tersusun dalam RBA.
Kerja sama menurut Perbup 27/2025
Perbup 27/2025 ditetapkan dan diundangkan pada 10 April 2025, dengan nomor Berita Daerah 2025 Nomor 27. Dasarnya Pasal 91 ayat (6) Permendagri 79/2018, dan susunan organisasi rumah sakit dirujuk ke Perbup 13/2020. Pasal 6 mengenal dua bentuk kerja sama: kerja sama operasional dan pemanfaatan barang milik daerah, misalnya sewa-menyewa.
Bupati dapat melimpahkan kewenangan menandatangani perjanjian beserta addendumnya kepada pimpinan BLUD. Kesepakatan berlaku paling lama lima tahun. Pasal 9 menegaskan bahwa “Perjanjian Kerja Sama tidak berakhir karena pergantian Direktur”. Perjanjian yang sudah berjalan sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai masa kerja samanya habis.
Pasal 8 mengatur hasilnya. Pendapatan dari kerja sama dicatat sebagai pendapatan BLUD dan dapat dipakai langsung untuk pengeluaran sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran. Karena itu perjanjian sewa atau operasional perlu ditelusuri sampai ke buku pendapatan.
Pemeriksa dan laporan keuangan
Permendagri 79/2018 Pasal 99 ayat (7) menyatakan laporan keuangan BLUD “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Menurut Pasal 100 ayat (2), laporan keuangan tahunan disertai laporan kinerja paling lama dua bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah direviu SKPD yang membidangi pengawasan.
Dokumen yang terbaca untuk naskah ini tidak memuat laporan keuangan maupun laporan auditor rumah sakit. Isi kedua peraturan hanya memperlihatkan dua sumber pendapatan yang harus cocok dengan pencatatannya, yaitu tarif dan hasil kerja sama. Uraian audit untuk unit BLUD tingkat Puskesmas ada di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perjanjian kerja sama RSUD dr. Agoesdjam harus diperbarui setiap kali direktur berganti?
Tidak. Pasal 9 Perbup Ketapang 27/2025 menyatakan perjanjian tidak berakhir karena pergantian Direktur RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.