+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Sebagian Pajak Daerah Menunggu Tagihan, Sebagian Lagi Tidak Akan Pernah Ditagih

PBB-P2 datang sebagai surat. BPHTB, PBJT, dan MBLB tidak. Perusahaan yang menunggu tagihan untuk kelompok kedua sedang menunggu sesuatu yang tidak akan datang.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah memakai dokumen berupa surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.
  • PBJT, BPHTB, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet termasuk yang dihitung sendiri oleh wajib pajak.

Dua perusahaan dapat sama-sama patuh membayar pajak daerah dan tetap berbeda nasibnya. Yang satu menunggu surat datang dan membayarnya; yang lain menunggu surat yang tidak pernah diterbitkan.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membagi pajak daerah menurut cara pemungutannya, dan pembagian itu jarang dibaca orang yang bukan petugas pajak daerah.

Ayat (1) menyebut jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. Ayat (2) menyebut jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

Dokumennya pun berbeda. Ayat (3) menyebut dokumen untuk kelompok pertama antara lain surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.

Kelompok pertama memuat PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan di tingkat provinsi, serta PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB di tingkat kabupaten/kota.

Kelompok kedua memuat PBBKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB di tingkat provinsi, serta BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet di tingkat kabupaten/kota.

Yang berbahaya ada di kelompok kedua

Kelompok pertama memaafkan kelalaian sampai batas tertentu. Surat datang, jumlahnya tertulis, dan yang terlewat terlihat sebagai tunggakan yang jelas nilainya.

Kelompok kedua tidak memberi tanda apa pun. Restoran yang tidak pernah menyetor PBJT tidak akan menerima surat yang mengingatkan; usaha yang menggali pasir tidak akan ditagih Pajak MBLB; pembeli tanah yang tidak menghitung BPHTB akan tertahan pada tahap lain, dan bukan lewat tagihan.

Akibatnya baru muncul pada pemeriksaan, dan pada saat itu jumlahnya sudah terkumpul beberapa tahun. Yang berat biasanya bukan pokoknya, melainkan sanksinya, karena sanksi berjalan sejak kewajiban itu seharusnya dipenuhi.

Ada satu kelompok yang sering keliru ditempatkan. Opsen PKB dan Opsen BBNKB masuk kelompok penetapan, sehingga muncul bersama tagihan kendaraannya. Opsen Pajak MBLB masuk kelompok perhitungan sendiri, mengikuti pajak MBLB yang menjadi dasarnya. Perusahaan penggalian karena itu menghadapi dua kewajiban yang sama-sama tidak akan ditagih.

Pemetaan yang menutup seluruhnya sederhana dan dikerjakan sekali. Daftar jenis pajak daerah yang benar-benar tersentuh kegiatan usaha Anda, di tiap lokasi. Tandai tiap baris dengan salah satu dari dua kelompok itu. Lalu untuk baris yang masuk kelompok kedua, tentukan siapa yang menghitung, kapan, dan dari data mana.

Baris terakhir itu yang menentukan. Kewajiban yang dihitung sendiri berhenti dikerjakan pada bulan ketika orang yang biasa mengerjakannya berganti, dan tidak ada surat yang datang mengingatkan bahwa ia berhenti.

Kaitannya dengan pembagian jenis pajak antartingkat pemerintahan: UU 1/2022 mencabut UU pajak daerah lama.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kami belum pernah menerima tagihan PBJT. Apakah berarti belum terutang?

PBJT termasuk jenis yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak menurut Pasal 5 ayat (2). Tidak adanya tagihan tidak menandakan tidak adanya kewajiban, dan keterlambatan pada kelompok ini umumnya baru terlihat pada saat pemeriksaan.

Bagaimana mengetahui kelompok mana yang berlaku bagi usaha kami?

Dari jenis pajaknya, bukan dari ukuran usahanya. Pemetaan awalnya dikerjakan sekali: daftar jenis pajak daerah yang tersentuh kegiatan usaha Anda, lalu tandai mana yang menunggu penetapan dan mana yang dihitung sendiri. Tata cara rincinya dibaca dari Perda daerah masing-masing.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.