Tanggung Jawab Perusahaan atas Laporan Keuangan yang Sudah Diaudit
Sesudah opini terbit, perusahaan masih memegang penyampaian laporan ke kantor pajak dan bank, tindak lanjut surat manajemen, serta pelaporan peristiwa penting kepada KAP.

Ringkasan Cepat
- Opini auditor hanya berlaku sampai tanggal laporan, jadi peristiwa penting yang diketahui sesudahnya sebaiknya disampaikan perusahaan kepada KAP.
- Permintaan jasa lain untuk tahun buku yang sama, seperti merapikan pembukuan, perlu dibicarakan dengan KAP lebih dulu karena menyentuh ketentuan benturan kepentingan.
Opini akuntan publik berhenti pada tanggal laporan. Penyusunan dan pertanggungjawaban laporan keuangan yang diaudit tetap di tangan manajemen, juga sesudah opini itu terbit.
Pada SPT Tahunan Badan, laporan auditor independen menjadi salah satu lampiran bagi wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit. Untuk tahun buku kalender, batas penyampaiannya 30 April tahun berikutnya, jadi tanggal terbit laporan dicocokkan dengan batas itu sejak penunjukan KAP.
Salinan untuk bank dan untuk panitia tender diberikan utuh: laporan auditor, laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Mengirim halaman neraca saja menghilangkan dua hal yang dicari pembacanya lebih dulu, yaitu bentuk opini yang diberikan dan pengungkapan utang serta komitmen di catatan.
Dokumen lain yang terbit bersama laporan audited, seperti laporan tahunan, dibaca auditor menurut SA 720 tentang tanggung jawab auditor terkait informasi lain. Angka di dokumen semacam itu yang berbeda dari laporan audited akan ditanyakan.
Kekeliruan yang baru ditemukan sesudah laporan beredar, misalnya lewat pemeriksaan pajak atau temuan internal, tidak diperbaiki dengan mengganti halaman. Hubungi KAP penandatangan sebelum laporan itu dipakai lagi. SA 560 tentang peristiwa kemudian mengatur apa yang dilakukan auditor bila fakta baru muncul sesudah tanggal laporan.
Hubungan dengan KAP sesudah laporan terbit
Surat manajemen memuat defisiensi pengendalian internal yang ditemukan selama audit, dikomunikasikan menurut SA 265. Tiap butir perlu pemilik dan tenggat. Auditor tahun berikutnya dapat menanyakan statusnya, dan butir yang statusnya tetap akan terbaca sebagai pengendalian yang tidak dijalankan.
Permintaan jasa tambahan sering muncul sesudah laporan terbit. Perusahaan meminta KAP yang sama merapikan pembukuan yang tadi diaudit, atau menyusun ulang kertas kerja pajaknya. Pasal 28 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2011 memasukkan ke dalam benturan kepentingan keadaan ketika “Akuntan Publik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.” Jasa pada ayat (1) di sini adalah audit, reviu, dan asurans lainnya, sedangkan ayat (3) mencakup jasa akuntansi, keuangan, dan manajemen. Bicarakan permintaan semacam itu sebelum ada yang disepakati.
Bank atau calon investor yang menghubungi KAP langsung untuk bertanya soal angka akan diarahkan kembali ke perusahaan. UU Akuntan Publik mewajibkan kerahasiaan atas informasi yang diperoleh dari klien, kecuali untuk pengawasan oleh Menteri Keuangan. Pihak ketiga yang perlu penjelasan dari KAP memerlukan izin tertulis perusahaan.
Hal yang sama berlaku bagi kertas kerja. Pasal 25 ayat (2) huruf c mewajibkan akuntan publik “membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut.” Permintaan salinannya, entah dari auditor pengganti atau dari pihak lain, dibicarakan dengan KAP lebih dulu, tidak lewat staf keuangan.
Peristiwa sesudah tanggal laporan termasuk gugatan baru, pelanggan utama yang berhenti membayar, atau kecurangan yang baru terungkap. Auditor tidak diwajibkan mencarinya setelah laporannya terbit, tetapi ia perlu tahu begitu perusahaan mengetahuinya. Laporan yang sudah beredar kepada bank mungkin harus dinilai ulang, dan luas penilaian itu bergantung pada seberapa cepat KAP diberi tahu. Bila laporan itu akan dipakai untuk tender, persyaratan dokumennya dirinci di halaman audit untuk tender.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah laporan audit yang sudah terbit bisa direvisi?
Bisa, tetapi hanya melalui KAP yang menerbitkannya, dan hasilnya laporan baru atau laporan yang diubah, bukan penggantian halaman pada laporan lama. Perusahaan menyampaikan kekeliruan yang ditemukan, KAP menilai apakah perlu menerbitkan ulang, dan pihak yang sudah memegang laporan lama perlu diberi tahu.


