+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Pajak Bahan Bakar Sudah Menempel di Harga Pompa, Armada Tidak Menyetor Apa Pun

Perusahaan berarmada menanggung pajak ini setiap kali mengisi bahan bakar, tanpa pernah mengisi satu formulir pun. Yang perlu diketahui justru batas tarifnya, karena ia berbeda antarprovinsi.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 26 ayat (1) menetapkan tarif PBBKB paling tinggi 10%; ayat (2) membolehkan tarif bahan bakar kendaraan umum ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif untuk kendaraan pribadi.
  • Dasar pengenaannya nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
  • Pemerintah dapat menyesuaikan tarif yang sudah ditetapkan Perda dalam rangka stabilisasi harga, dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dibayar hampir tiap hari oleh perusahaan berarmada, dan jarang disadari. Objeknya disebut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022: penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.

Pembagian perannya ada di pasal berikutnya, dan di situ letak pokoknya. Pasal 24 ayat (1) menempatkan konsumen sebagai subjek pajak. Ayat (2) menempatkan penyedia yang menyerahkan bahan bakar sebagai wajib pajak. Ayat (3) menyatakan pemungutannya dilakukan penyedia, dan ayat (4) menyebut penyedia itu produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Artinya bagi perusahaan berarmada: Anda menanggungnya setiap kali mengisi, dan tidak menyetorkan apa pun. Tidak ada formulir, tidak ada tenggat, tidak ada kewajiban administratif yang melekat.

Yang tetap perlu diketahui batas tarifnya, karena angkanya berbeda antarprovinsi dan berpengaruh pada biaya operasi.

Pasal 26 ayat (1) menetapkan tarif PBBKB paling tinggi 10%. Ayat (5) menyerahkan penetapan angkanya kepada Perda, sehingga provinsi yang satu dapat menetapkan angka yang tidak sama dengan provinsi sebelahnya.

Ayat (2) memuat ketentuan yang jarang dikutip: khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Kelonggaran itu dipakai atau tidak dipakai bergantung pada pilihan daerah, dan pemenuhan syaratnya dibaca dari Perda setempat.

Ada satu pintu lagi di atas Perda. Pasal 26 ayat (3) menyatakan bahwa untuk jenis bahan bakar tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga, dan ayat (4) menetapkan penyesuaian itu dengan Peraturan Presiden. Tarif daerah karena itu dapat bergeser tanpa Perda yang bersangkutan diubah.

Dasar pengenaannya disebut singkat pada Pasal 25: nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Urutan itu penting bagi yang menghitung sendiri komponen harga, karena menghitungnya dari harga yang sudah memuat PPN menghasilkan angka yang lebih besar dari seharusnya.

Besaran pokoknya mengikuti rumus biasa menurut Pasal 27: dasar pengenaan dikalikan tarif.

Bagi perusahaan logistik atau angkutan yang beroperasi lintas provinsi, ada satu hal praktis yang lahir dari semua ini. Selisih harga bahan bakar antarprovinsi sebagian berasal dari tarif yang dipilih daerah, dan selisih itu dapat diperhitungkan dalam perencanaan rute serta titik pengisian.

Perhitungan semacam itu hanya mungkin bila konsumsi bahan bakar dicatat per kendaraan dan per lokasi pengisian. Perusahaan yang menyimpan biaya bahan bakar sebagai satu angka bulanan tidak punya dasar membandingkannya, dan kehilangan informasi yang sebenarnya sudah ada di tangan.

Pungutan lain yang melekat pada armada dibahas di opsen PKB dan BBNKB 66%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Perusahaan kami punya lima puluh truk. Apakah kami perlu melaporkan PBBKB?

Tidak. Pasal 24 ayat (3) menyatakan pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar, yaitu produsen dan/atau importir. Perusahaan berarmada berkedudukan sebagai konsumen, dan pajaknya sudah menempel pada harga yang dibayar di pompa.

Apakah tarifnya sama di seluruh Indonesia?

Tidak. Undang-undang menetapkan batasnya, dan angkanya ditetapkan Perda tiap provinsi. Karena itu harga bahan bakar untuk jenis yang sama dapat berbeda antarprovinsi, dan perbedaan itu sebagian berasal dari tarif PBBKB yang dipilih daerah.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.