UU 1/2022 Mencabut UU Pajak Daerah Lama, Perda Tiap Daerah Menyusul
Undang-undang hanya menetapkan batas atas. Tarif yang benar-benar berlaku di tempat perusahaan Anda beroperasi ada di Perda daerah itu, dan angkanya berbeda-beda.
Ringkasan Cepat
- UU 1/2022 ditetapkan dan diundangkan 5 Januari 2022, dan mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pasal 4 memisahkan tujuh jenis pajak provinsi dari sembilan jenis pajak kabupaten/kota.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022.
Ia mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pencabutan itu mengubah daftar jenis pajaknya sekaligus menyusun ulang siapa yang memungut apa.
Lantas, pajak mana yang kini dipungut provinsi, mana yang kabupaten/kota, dan di mana angkanya ditetapkan?
Daftar provinsi dan daftar kabupaten/kota
Pasal 4 ayat (1) menyatakan pajak yang dipungut pemerintah provinsi terdiri atas PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.
Ayat (2) menyatakan pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
Ayat (3) menambahkan bahwa kedua kelompok itu dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom. Bagi perusahaan di Jakarta, ketentuan ini berarti kedua daftar berlaku pada satu pemerintahan yang sama.
Kantor di satu daerah dan pabrik di daerah lain berarti dua pemungut dan dua Perda, meski jenis pajaknya bernama sama.
Di mana angkanya sebenarnya ditetapkan
Hampir seluruh tarif dalam undang-undang ini dirumuskan sebagai batas atas, lalu diserahkan kepada Perda. Pasal 41 ayat (1) menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Pasal 47 menetapkan BPHTB paling tinggi 5%. Pasal 58 ayat (1) menetapkan PBJT paling tinggi 10%, dan Pasal 63 ayat (1) menetapkan Pajak Reklame paling tinggi 25%.
Pola yang sama berlaku pada kendaraan. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%, dan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan progresif paling tinggi 6%. Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, batasnya 2% dan 10%. Tarif BBNKB paling tinggi 12%.
Akibat praktisnya satu: angka yang dipakai menghitung kewajiban perusahaan Anda tidak dapat diambil dari undang-undang. Ia dibaca dari Perda daerah tempat objek pajaknya berada, dan Perda itu punya nomor, tahun, dan tanggal berlaku sendiri.
Angka tunggal tidak menolong ketika lokasinya tersebar di beberapa kabupaten atau provinsi. Daftar tarif per daerah disusun sekali, lalu ditinjau ketika ada Perda baru atau perubahan atasnya.
Pemeriksaannya sendiri singkat bila dikerjakan berurutan. Mula-mula daftar lokasi perusahaan beserta kabupaten/kota dan provinsinya. Lalu jenis pajak daerah yang tersentuh di tiap lokasi, mengikuti pembagian Pasal 4. Setelah itu Perda yang berlaku di tiap daerah tersebut beserta tanggal berlakunya, dibaca dari JDIH daerah masing-masing.
Langkah terakhir menuntut satu pemeriksaan tambahan: status peraturannya. Perda dapat sudah diubah oleh Perda yang lebih baru, dan naskah yang tersimpan di komputer perusahaan tidak pernah memberitahukan hal itu. Pemeriksaan status dikerjakan lebih dahulu, sebelum angkanya dipakai menghitung apa pun.
Pada perusahaan yang baru membuka lokasi, ketiga langkah tersebut masuk ke daftar persiapan pembukaan, bersama perizinan usaha dan sewa tempat. Mengerjakannya setelah lokasi beroperasi berarti menemukan kewajiban yang tenggatnya sudah berjalan.
Ringkasnya, yang berubah sejak UU 1/2022 bukan hanya nama pajaknya, melainkan tempat angkanya ditetapkan, dan tempat itu berbeda untuk setiap daerah.
Tenggat pajak pusat yang berjalan bersamaan ada di kalender kewajiban.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kalau Perda daerah kami belum diperbarui, aturan mana yang berlaku?
Tarif yang mengikat adalah yang ditetapkan Perda, dan undang-undang hanya menetapkan batas atasnya. Bila Perda daerah Anda belum menyesuaikan, yang perlu dipastikan adalah Perda mana yang sedang berlaku beserta tanggal berlakunya, dan itu dibaca di JDIH daerah bersangkutan.
Perusahaan kami beroperasi di beberapa kabupaten. Apakah tarifnya sama?
Belum tentu. Undang-undang menetapkan batas yang sama secara nasional, tetapi tiap kabupaten/kota menetapkan tarifnya sendiri dengan Perda. Perusahaan dengan lokasi di beberapa daerah perlu memelihara daftar tarif per daerah.