+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Beranda / Layanan / Audit Internal

Lini ketiga yang benar-benar bekerja

Fungsi audit internal, dan kaji ulang atasnya.

Piagam audit internRencana berbasis risikoKaji ulang pihak eksternAudit internal alih daya
09 / Layanan

Audit Internal

Audit internal menilai tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal sepanjang tahun, untuk dewan dan manajemen. Audit laporan keuangan menilai angka satu tahun buku, untuk pihak luar. Keduanya memakai kata audit, dan di situlah keduanya sering tertukar.

Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 membuka ruangnya: selain jasa asurans, akuntan publik dapat memberikan jasa lain yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen. Pasal 28 ayat (2) huruf c undang-undang yang sama menyebut pemberian jasa asurans dan jasa lainnya kepada klien yang sama untuk tahun buku yang sama sebagai salah satu bentuk benturan kepentingan. Lini ini karena itu kami tujukan bagi entitas yang laporan keuangannya tidak kami audit pada tahun buku tersebut.

Ruang lingkup
  • Pendirian fungsi audit internalstruktur, garis pelaporan ke dewan, kebutuhan kompetensi, dan tahun pertama yang realistis.
  • Piagam dan rencana berbasis risikopiagam yang menetapkan mandat dan kewenangan, lalu rencana tahunan yang disusun dari penilaian risiko.
  • Kaji ulang pihak ekstern atas kinerja SKAIpenilaian independen yang dituntut bank umum, mencakup pendapat atas hasil kerja, kepatuhan pada standar, dan usulan perbaikan.
  • Penugasan yang dialihdayakanpelaksanaan penugasan tertentu bagi entitas yang fungsinya belum lengkap, dengan tanggung jawab tetap pada manajemen.
  • Metodologi dan kertas kerjaaudit universe, penilaian risiko, program kerja, temuan, dan pemantauan tindak lanjut sampai selesai.
Audit Internal

Yang diatur regulator

Bank umum: piagam wajib

POJK Nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, Pasal 10 ayat (1), mewajibkan bank memiliki piagam audit intern. Ayat (5) meminta piagam itu dikaji paling sedikit sekali dalam tiga tahun.

01

Kaji ulang ditunjuk Dewan Komisaris

Pasal 13 ayat (2) huruf c peraturan yang sama menugasi Dewan Komisaris menunjuk pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk mengkaji ulang kinerja SKAI, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.

02

Sekali dalam tiga tahun, dilaporkan ke OJK

Pasal 21 ayat (1) mengatur kaji ulang dilakukan sekali dalam tiga tahun untuk periode Juli sampai Juni tahun ketiga berikutnya, ditandatangani direktur utama dan komisaris utama, dan disampaikan paling lambat dua bulan setelah periode pengkajian berakhir.

03

BPR dan BPRS punya rezim sendiri

Penerapan tata kelolanya diatur POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Ketentuan rincinya berbeda dari bank umum dan perlu dibaca per ambang modal inti.

04

Di luar jasa keuangan, pendorongnya beda

Pada BUMN, emiten, dan instansi pemerintah, kewajiban audit internal lahir dari aturan sektornya masing-masing, bukan dari POJK di atas.

05

Mulai dari satu percakapan

Konsultasi awal tidak dipungut biaya. Ceritakan kondisi perusahaan Anda, kami bantu petakan langkah berikutnya.

Diskusi dengan Partner →