+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Kawasan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan Berada di Luar PBB-P2

Perusahaan yang asetnya campuran perlu memilah lebih dahulu. Satu kawasan bisa berada di luar PBB-P2 sementara kantor dan gudangnya tidak.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Bumi termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
  • Wajib pajaknya pihak yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.

Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menempatkan objek PBB-P2 pada bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Kalimat itu tidak berhenti di situ.

Rumusannya dilanjutkan dengan pengecualian yang jarang dikutip: kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Tiga kawasan itu berada di luar PBB-P2, dan itu berarti perusahaan di bidang tersebut tidak menghadapi PBB-P2 atas kawasan usahanya. Yang perlu diperhatikan kata “kawasan”: bangunan penunjang dan aset di luar kawasan usaha tetap perlu dipilah, dan pemilahannya ditentukan pada penetapan oleh daerah.

Ayat (2) menambahkan satu penegasan ke arah sebaliknya. Bumi termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

Jadi daratan yang terbentuk dari pengurukan tidak berada di luar objek karena cara terbentuknya. Bagi kawasan industri dan pergudangan di pesisir utara Jawa, penegasan itu menutup pertanyaan yang dulu sempat terbuka.

Yang dikecualikan menurut penggunaannya

Pasal 38 ayat (3) memuat daftar pengecualian berdasarkan pemanfaatannya, dan dua di antaranya sering bersinggungan dengan perusahaan.

Bumi dan/atau bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintah Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah. Dan bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Kata “semata-mata” pada butir kedua yang menentukan. Bangunan yayasan pendidikan yang sebagiannya disewakan untuk kegiatan komersial tidak lagi dipakai semata-mata untuk melayani kepentingan umum, dan posisinya perlu dipastikan sejak penyewaan itu dimulai.

Wajib pajaknya disebut Pasal 39 dengan rumusan yang luas: orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Frasa “secara nyata” itu yang membuat sertifikat bukan satu-satunya penentu. Perusahaan yang menguasai dan memanfaatkan tanah yang sertifikatnya masih atas nama pihak lain tetap berada dalam rumusan tersebut, dan keadaan itu lazim pada aset yang belum selesai balik nama.

Bagi perusahaan dengan aset campuran, pemilahan awalnya dikerjakan sekali dan berguna bertahun-tahun. Daftar objek yang memuat letak, nomor objek pajak, penggunaan sebenarnya, dan status haknya menjawab pertanyaan yang muncul kemudian: mana yang terutang, mana yang dikecualikan, dan atas dasar apa.

Daftar yang sama menjadi dasar mencocokkan tagihan tahunan dengan kartu aset tetap, dan itu pekerjaan yang diuji pada audit.

Selengkapnya soal perhitungan dari NJOP sampai pajak terutang di punya beberapa properti di satu kota.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kantor dan gudang di dalam area perkebunan, apakah ikut dikecualikan?

Pengecualian pada Pasal 38 ayat (1) menyentuh kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pemilahan antara kawasan usaha tersebut dan bangunan penunjang di dalamnya ditentukan pada penetapan, sehingga posisinya dipastikan ke ketentuan daerah tempat objeknya berada.

Tanah hasil pengurukan di pesisir, apakah menjadi objek?

Pasal 38 ayat (2) menyatakan bumi termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan. Jadi penambahan daratan tidak berada di luar objek karena cara terbentuknya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.