Yang kami kerjakan
- PPh potong pungutPPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2): perhitungan, bukti potong, dan SPT Masa.
- PPNfaktur pajak keluaran, pengkreditan pajak masukan, dan SPT Masa PPN.
- SPT Tahunanbadan dan orang pribadi, termasuk rekonsiliasi fiskal dari laporan keuangan.
- RekonsiliasiSPT dicocokkan dengan buku besar dan laporan keuangan sebelum disampaikan.
- Buku besar dan neraca saldo
- Faktur dan bukti potong
- Daftar gaji
- Laporan keuangan
- SPT periode sebelumnya
Bagi klien audit, jasa perpajakan disaring lebih dulu terhadap ketentuan independensi, dan sebagian pekerjaan tidak dapat kami berikan.