+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Beranda / Layanan / Pajak / Kepatuhan Pajak Bulanan dan Tahunan

Kepatuhan Pajak Bulanan dan Tahunan

Kami menghitung, melapor, dan mencocokkan pajak rutin perusahaan dan orang pribadi lewat Coretax.

Yang kami kerjakan
  • PPh potong pungutPPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2): perhitungan, bukti potong, dan SPT Masa.
  • PPNfaktur pajak keluaran, pengkreditan pajak masukan, dan SPT Masa PPN.
  • SPT Tahunanbadan dan orang pribadi, termasuk rekonsiliasi fiskal dari laporan keuangan.
  • RekonsiliasiSPT dicocokkan dengan buku besar dan laporan keuangan sebelum disampaikan.
Yang perlu disiapkan
  • Buku besar dan neraca saldo
  • Faktur dan bukti potong
  • Daftar gaji
  • Laporan keuangan
  • SPT periode sebelumnya

Bagi klien audit, jasa perpajakan disaring lebih dulu terhadap ketentuan independensi, dan sebagian pekerjaan tidak dapat kami berikan.