+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Pokok UU 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan

UU 27/2026 berlaku sejak 28 Oktober 2026 dan mencabut UU 13/2003. Perusahaan menghadapi aturan baru soal PKWT, lembur, struktur upah, alih daya, dan dana cadangan pesangon.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Pokok UU 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan

Ringkasan Cepat

  • PKWT wajib dicatatkan paling lambat 3 hari kerja sejak ditandatangani.
  • Pengusaha selain usaha mikro dan kecil wajib menyediakan dana cadangan pesangon, dengan aturan lanjutan lewat Peraturan Pemerintah.

UU 27/2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dan diundangkan 28 Oktober 2026, dan berlaku pada tanggal itu menurut Pasal 313. Pasal 311 mencabut UU 13/2003 serta bagian ketenagakerjaan tertentu dalam UU 6/2023.

Peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, menurut Pasal 310. Peraturan baru harus terbit paling lama satu tahun, yaitu sampai 28 Oktober 2027.

PKWT

Pasal 82 ayat (2) membatasi PKWT paling lama 2 tahun, dan hanya dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing paling lama 1 tahun. Hitungannya paling lama 4 tahun. Niat memperpanjang diberitahukan tertulis paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal 87 ayat (3) mewajibkan PKWT dicatatkan paling lambat 3 hari kerja sejak ditandatangani. Pasal 86 melarang masa percobaan pada PKWT, dan Pasal 88 mewajibkan uang kompensasi saat kontrak berakhir.

PKWT yang tidak tertulis, atau dipakai untuk pekerjaan tetap, demi hukum menjadi PKWTT menurut Pasal 85 dan Pasal 87 ayat (5).

Lembur dan struktur upah

Pasal 116 membatasi lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, dengan perintah tertulis atau digital serta persetujuan pekerja. Upah jam pertama 1,5 kali, jam berikutnya 2 kali, dengan upah sejam dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap dibagi 173.

Pasal 146 mewajibkan struktur dan skala upah, dan ayat (3) mewajibkan lampirannya masuk Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pelanggarannya dikenai sanksi administratif menurut Pasal 147.

Alih daya

Pasal 95 ayat (3) menyebut empat jasa penunjang: kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, pengamanan, dan angkutan pekerja. Pasal 96 menambah jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, yang wajib lewat anak perusahaan berbentuk PT.

Pekerja alih daya yang dipakai untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi demi hukum beralih menjadi pekerja perusahaan pemberi pekerjaan, menurut Pasal 98. Pasal 306 memberi waktu penyesuaian 1 tahun sejak diundangkan, dan perjanjian yang sudah ada berlaku sampai berakhir.

Pesangon dan dana cadangan

Pasal 232 mengatur uang pesangon sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, ditambah uang penghargaan masa kerja. Bab XVI memuat kewajiban baru: Pasal 253 mewajibkan pengusaha menyediakan dana cadangan pesangon yang dikelola lembaga pemerintah, kecuali usaha mikro dan kecil.

Sanksinya bertingkat sampai pencabutan perizinan berusaha. Besaran iuran dan tata caranya menunggu Peraturan Pemerintah.

Yang dikerjakan lebih dulu

Bagian SDM mencocokkan kontrak PKWT berjalan dengan Pasal 82 dan menyiapkan pencatatan 3 hari kerja. Bagian keuangan perlu meminta aktuaris menilai ulang asumsi imbalan kerja untuk laporan akhir 2026, sekaligus memasukkan kemungkinan iuran dana cadangan ke anggaran 2027.

Dampak pada kontrak penyedia tenaga dibahas di Enam Bidang Pekerjaan Alih Daya dalam Permenaker 7/2026.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah PP lama tentang PKWT dan alih daya masih berlaku?

Pasal 310 mempertahankan peraturan pelaksanaan lama sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Peraturan pelaksanaan baru harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak diundangkan menurut Pasal 312.

Bagaimana mencatat dana cadangan pesangon di laporan keuangan?

Belum dapat dipastikan. Pasal 253 ayat (3) menyebut pengelolanya lembaga pemerintah, sedangkan rinciannya menunggu Peraturan Pemerintah.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.