+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi3 menit baca

Menyewa Alat Berat Berarti Menguasainya, dan Itu yang Dipajaki

Kontraktor yang menyewa ekskavator selama proyek berjalan berada di dalam rumusan penguasaan. Satu hak yang jarang dipakai ada di ayat terakhir: restitusi bila proyeknya berhenti karena kahar.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 20 ayat (1) menetapkan tarif PAB paling tinggi 0,2%, dan penetapan angkanya diserahkan kepada Perda.
  • Pasal 22 ayat (3) menyatakan PAB dibayar sekaligus di muka untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
  • Pasal 22 ayat (4) membuka restitusi atas porsi jangka waktu yang belum dilalui bila terjadi keadaan kahar.

Pajak Alat Berat termasuk pajak yang dipungut provinsi menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Objeknya disebut pendek pada Pasal 17 ayat (1): kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.

Kata kedua itu yang sering terlewat. Pasal 18 menyebut subjek sekaligus wajib pajaknya orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Kontraktor yang menyewa ekskavator selama proyek berjalan menguasai alat itu. Begitu pula perusahaan yang memakai alat milik induknya, atau yang memegang alat berdasarkan perjanjian sewa guna usaha. Siapa yang menanggung dan membayarkan pajaknya karena itu perlu disebut dalam perjanjiannya, dan bukan diasumsikan menempel pada pemilik.

Tiga hal dikecualikan menurut Pasal 17 ayat (2): alat berat milik atau yang dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan TNI/Polri; alat berat milik atau yang dikuasai kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan kepemilikan atau penguasaan alat berat lainnya yang diatur dalam Perda.

Dasarnya harga pasaran, bukan harga beli

Pasal 19 menetapkan dasar pengenaan PAB berupa nilai jual alat berat, dan nilai jual itu ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Angkanya tidak diambil dari faktur pembelian perusahaan. Pasal 19 ayat (3) menyebut harga rata-rata pasaran umum ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya, lalu ayat (5) menambahkan bahwa dasar pengenaannya ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun.

Tarifnya paling tinggi 0,2% menurut Pasal 20 ayat (1), dengan penetapan angkanya diserahkan kepada Perda. Dibandingkan tarif PKB, angka itu kecil; yang membuatnya berarti nilai alatnya.

Pemungutannya mengikuti tempat penguasaan. Pasal 21 ayat (2) menyatakan PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat, dan untuk alat yang berpindah dari proyek ke proyek lintas provinsi, letak itu perlu ditentukan lebih dahulu.

Dibayar di muka, dan ada jalan kembalinya

Irama pembayarannya berbeda dari pajak kendaraan. Pasal 22 ayat (1) menyatakan PAB terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat, ayat (2) mengenakannya untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut, dan ayat (3) menyatakan pembayarannya dilakukan sekaligus di muka.

Sekaligus di muka berarti kas keluar pada awal periode penguasaan, dalam satu kali bayar. Untuk armada alat berat yang besar, ini pos yang perlu masuk rencana kas, dan waktunya mengikuti tanggal penguasaan tiap unit, yang jarang berimpit dengan tanggal tutup buku.

Yang jarang dipakai ada di ayat berikutnya. Pasal 22 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan alat berat belum sampai 12 bulan, wajib pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui. Tata caranya diatur dengan peraturan gubernur menurut ayat (5).

Hak itu hanya berguna bila ada catatannya. Yang dibutuhkan tanggal mulai penguasaan tiap unit, bukti pembayaran PAB beserta periode yang dicakupnya, dan dokumen yang menunjukkan kejadian kahar serta tanggalnya. Perusahaan yang menyimpan bukti bayar tanpa mencatat periode yang dicakupnya akan kesulitan menghitung porsi yang belum dilalui.

Catatan yang sama menjawab pertanyaan lain yang muncul pada audit: alat berat mana yang benar dikuasai pada tanggal neraca, di provinsi mana, dan atas dasar perjanjian apa.

Pajak daerah lain yang melekat pada kegiatan penggalian dibahas di pajak MBLB dan opsennya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Alat beratnya kami sewa, bukan milik sendiri. Siapa wajib pajaknya?

Pasal 18 menyebut orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. Penguasaan berdiri sendiri di samping kepemilikan, sehingga posisi penyewa perlu dipastikan dalam perjanjian sewanya, termasuk pihak mana yang menanggung dan membayarkan pajaknya.

Proyek berhenti di tengah jalan karena bencana. Apakah pajaknya hangus?

Pasal 22 ayat (4) membuka pengajuan restitusi atas PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui, dalam hal keadaan kahar membuat penggunaan alat berat belum sampai 12 bulan. Tata caranya diatur dengan peraturan gubernur, sehingga langkahnya dimulai dari ketentuan provinsi tempat alat itu dikuasai.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.