Pajak MBLB Dipungut Kabupaten, Opsennya Justru Dipungut Provinsi
Pada kendaraan, provinsi memungut pajaknya dan kabupaten memungut opsennya. Pada galian, urutannya terbalik, dan itu mengubah ke mana uangnya disetor.
Ringkasan Cepat
- Pasal 74 menetapkan tarif Pajak MBLB paling tinggi 20%, dan 25% untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom.
- Dasar pengenaannya nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume atau tonase dikalikan harga patokan pada mulut tambang.
- Pasal 75 ayat (2) memungut Pajak MBLB di wilayah tempat pengambilan MBLB dilakukan.
Opsen pada kendaraan bermotor bergerak dari provinsi ke kabupaten: PKB dan BBNKB dipungut provinsi, opsennya dipungut kabupaten atau kota. Pada mineral bukan logam dan batuan, arahnya terbalik.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menempatkan Pajak MBLB sebagai pajak kabupaten/kota. Pasal 4 ayat (1) menempatkan Opsen Pajak MBLB sebagai pajak provinsi.
Satu kegiatan penggalian karena itu menghasilkan penerimaan bagi dua tingkat pemerintahan, sama seperti pada kendaraan, hanya dengan peran yang bertukar tempat.
Empat puluh nama di daftar objeknya
Pasal 71 ayat (1) tidak menyerahkan cakupan MBLB pada penafsiran. Daftarnya panjang dan menyebut jenisnya satu per satu, di antaranya asbes, batu tulis, batu kapur, batu apung, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu, grafit, granit dan andesit, gips, kalsit, kaolin, marmer, obsidian, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, fosfat, tanah liat, tawas, tras, zeolit, basal, trakhit, belerang, serta MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral.
Tiga nama yang dicetak di atas itu yang membuat pasal ini menyentuh dunia konstruksi, bukan hanya pertambangan. Proyek yang menggali tanah dan mengambil pasir dari lokasinya sendiri berada di wilayah rumusan ini, dan posisinya perlu dipastikan sebelum pekerjaan dimulai.
Pasal 71 ayat (2) mengecualikan antara lain pengambilan MBLB untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Rumusan itu sempit, dan kegiatan usaha tidak masuk ke dalamnya.
Volume dikali harga patokan mulut tambang
Dasar pengenaannya nilai jual hasil pengambilan MBLB menurut Pasal 73 ayat (1). Nilai jual itu dihitung dari perkalian volume atau tonase pengambilan dengan harga patokan tiap jenis MBLB.
Harga patokannya sendiri bukan harga jual perusahaan. Pasal 73 ayat (3) menyebutnya dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan, dan ayat (4) menyerahkan penetapannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Dua akibatnya langsung terasa. Perusahaan yang menjual hasil galiannya jauh di atas harga mulut tambang tidak menghitung pajaknya dari harga jual itu. Dan perusahaan yang tidak menjualnya sama sekali, melainkan memakainya sendiri untuk proyek, tetap punya dasar pengenaan, karena dasarnya volume dikali harga patokan.
Yang menentukan besarnya karena itu catatan volume. Tanpa pencatatan pengambilan yang tertib, angka yang dipakai menjadi taksiran pihak lain, dan taksiran itu sulit dibantah belakangan.
Tarifnya paling tinggi 20% menurut Pasal 74 ayat (1). Untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, ayat (2) menetapkannya paling tinggi 25%. Penetapan angkanya diserahkan kepada Perda.
Opsennya diatur terpisah. Pasal 83 ayat (1) menetapkan Opsen Pajak MBLB sebesar 25%, dihitung dari besaran pajak terutang, bukan dari nilai galiannya. Wajib pajaknya pihak yang sama, menurut Pasal 82.
Pemungutan keduanya mengikuti lokasi. Pasal 75 ayat (2) memungut Pajak MBLB di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB dilakukan. Untuk perusahaan yang menggali di beberapa kabupaten, itu berarti beberapa Perda, beberapa harga patokan, dan beberapa kas daerah.
Catatan yang menutup seluruhnya cukup satu daftar: lokasi pengambilan beserta kabupaten dan provinsinya, jenis MBLB, volume per periode, dan harga patokan yang berlaku di daerah itu. Daftar tersebut yang kelak menjawab pertanyaan pemeriksa, dan yang menjadi dasar menghitung opsen tanpa menghitung ulang dari awal.
Perhitungan opsen pada kendaraan, yang arahnya berlawanan, dibahas di opsen PKB dan BBNKB 66%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Proyek kami menggali tanah dan pasir di lokasi sendiri. Apakah terutang?
Pasal 71 ayat (1) menempatkan objeknya pada kegiatan pengambilan MBLB, dan daftarnya memuat antara lain pasir dan kerikil, tanah liat, serta batu kapur. Pengecualian yang disebut undang-undang mencakup pengambilan untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Posisi kegiatan konstruksi karena itu dipastikan ke Perda daerah tempat pengambilan dilakukan.
Kenapa opsennya 25%, berbeda dari opsen kendaraan yang 66%?
Pasal 83 ayat (1) menetapkan tiga angka sekaligus: Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen Pajak MBLB 25%, seluruhnya dihitung dari besaran pajak terutang. Ketiganya ditetapkan dengan Perda menurut ayat (2).