Opsen PKB dan BBNKB 66%, Tambahan yang Muncul di Tagihan Kendaraan Perusahaan
Angkanya 66% dari pajak yang terutang, bukan 66% dari nilai kendaraan. Perusahaan yang salah membacanya menganggarkan kenaikan biaya berkali lipat dari kewajiban sebenarnya.
Ringkasan Cepat
- Pasal 83 ayat (1) menetapkan Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen Pajak MBLB 25%, dihitung dari besaran pajak terutang.
- Opsen dipungut kabupaten/kota, sedangkan PKB dan BBNKB dipungut provinsi.
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan: “Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen), dihitung dari besaran Pajak terutang.”
Kalimat penutupnya yang menentukan: dihitung dari besaran pajak terutang.
Lantas, seberapa besar sebenarnya tambahan itu, dan siapa yang memungutnya?
66% dari apa
Opsen tidak dihitung dari nilai kendaraan. Ia dihitung dari pajak yang sudah terutang lebih dahulu, sehingga besarnya mengikuti besar pajak itu, dan hubungannya dengan harga kendaraan berjalan tidak langsung. Perbedaan pembacaan ini berakibat langsung pada angka anggaran. Perusahaan yang menganggarkan kenaikan biaya kendaraan sebesar 66% dari nilai perolehan akan menyusun anggaran yang jauh meleset dari kewajiban yang sebenarnya.
Pasal 83 ayat (2) menambahkan bahwa besaran tarif opsen ditetapkan dengan Perda.
Undang-undang menyebut satu angka, dan Perda kabupaten/kota yang memberlakukannya di daerah masing-masing.
Provinsi memungut pajaknya, kabupaten memungut opsennya
Menurut Pasal 4, PKB dan BBNKB dipungut pemerintah provinsi, sedangkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Satu kendaraan karena itu menimbulkan penerimaan bagi dua tingkat pemerintahan sekaligus, dari satu peristiwa yang sama. Bagi perusahaan, yang terlihat satu rangkaian pembayaran. Bagi kas daerah, penerimaannya terbagi.
Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, Pasal 4 ayat (3) menempatkan kedua kelompok pajak pada pemerintahan yang sama. Perusahaan yang armadanya terdaftar di Jakarta menghadapi struktur yang berbeda dari perusahaan yang armadanya terdaftar di kabupaten.
Perusahaan berarmada besar perlu mengerjakan tiga hal. Pertama, pastikan di daerah mana tiap kendaraan terdaftar, karena itu yang menentukan Perda mana yang berlaku. Kedua, pisahkan komponen pajak dan opsen pada catatan biaya kendaraan, supaya perbandingan antarperiode tetap dapat dibaca ketika tarif Perda berubah. Ketiga, masukkan jatuh tempo tiap kendaraan ke satu kalender, karena denda keterlambatan berjalan per kendaraan, bukan per perusahaan.
Pada laporan keuangan, komponen ini tidak berdiri sebagai pos tersendiri. Ia melekat pada biaya kendaraan, dan karena melekat itu, perbandingan antarperiode menjadi sulit dibaca ketika Perda daerahnya berubah.
Pemisahan pada catatan pembantu menyelesaikan hal itu tanpa menambah akun di buku besar. Catatannya cukup tiga kolom per kendaraan: pajak provinsi, opsen kabupaten/kota, dan denda bila ada. Dari situ kenaikan biaya dapat dijelaskan sebabnya.
Kendaraan operasional yang dimutasikan ke cabang lain berpindah daerah pendaftaran, dan Perda yang berlaku atasnya ikut berganti. Mutasi semacam itu perlu tercatat pada kartu aset, karena tanpa catatan tersebut perbedaan tagihan antarperiode akan terlihat tanpa sebab.
Ringkasnya, opsen menambah satu komponen pada tagihan kendaraan, dasarnya pajak terutang, dan yang memungutnya kabupaten/kota tempat kendaraan itu terdaftar.
Pajak daerah lain yang ikut berubah sejak undang-undang ini dibahas di UU 1/2022 mencabut UU pajak daerah lama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah opsen membuat pajak kendaraan naik 66%?
Tidak sebesar itu. Opsen dihitung dari besaran pajak yang terutang, bukan dari nilai kendaraannya. Yang berubah bagi perusahaan munculnya satu komponen tambahan pada tagihan, dan komponen itu masuk ke kas kabupaten/kota.
Bagaimana mencatatnya di pembukuan?
Mengikuti perlakuan atas pajak kendaraan itu sendiri. Untuk kendaraan operasional, pajak dan opsennya lazim dibebankan sebagai biaya pada periode berjalan; untuk kendaraan yang baru dibeli, komponen yang melekat pada perolehan diperlakukan sesuai kebijakan kapitalisasi yang tertulis.