+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Jawa Tengah Menetapkan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik 0%, Berlaku Sejak Mei 2026

Angka nol pada dua pungutan mengubah perhitungan biaya kepemilikan armada. Yang berubah bukan harga belinya, melainkan beban yang berjalan setiap tahun sesudahnya.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Diktum KEDUA menetapkan pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0% dan BBNKB-nya sebesar 0%.
  • Keputusan ini ditetapkan 29 Mei 2026 dan berlaku pada tanggal ditetapkan, merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tanggal 22 April 2026.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 ditetapkan di Semarang pada 29 Mei 2026. Isinya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Diktum KEEMPAT menyatakan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga tidak ada masa tunggu.

Nol persen untuk dua pungutan sekaligus

Besarannya disebut dengan angka. “Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebesar 0% (nol persen); dan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebesar 0% (nol persen),” bunyi diktum KEDUA, dikutip pada 22 September 2026.

Dua pungutan itu bekerja pada titik yang berbeda. BBNKB menyentuh perpindahan hak, yaitu ketika kendaraan dibeli atau dibalik nama. PKB berjalan terus selama kendaraan dikuasai.

Bagi armada, yang berat biasanya bukan pungutan sekali itu. Yang menumpuk pungutan tahunan, dikalikan jumlah unit, dikalikan masa pakai.

Keputusan ini menunjuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tanggal 22 April 2026 tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai. Surat edaran itu berlaku nasional, sedangkan penetapan angkanya tetap dikerjakan tiap provinsi.

Karena itu kendaraan yang terdaftar di luar Jawa Tengah tunduk pada keputusan provinsi tempatnya terdaftar, dan besarannya belum tentu sama.

Kalau armadanya campuran

Perusahaan yang mulai mengganti sebagian kendaraan menghadapi satu periode dengan dua perlakuan berjalan bersamaan.

Kendaraan berbahan bakar minyak tetap menanggung PKB dan opsennya. Kendaraan listrik berbasis baterai yang terdaftar di Jawa Tengah tidak. Selisih itu perlu terbaca pada catatan biaya, bukan tersembunyi di dalam satu pos gabungan.

Pemisahannya cukup pada kartu aset: tambahkan kolom jenis penggerak, lalu hubungkan dengan daerah pendaftarannya. Dari situ terjawab pertanyaan yang muncul kemudian, yaitu mengapa biaya kendaraan turun sementara jumlah unitnya bertambah.

Pada perhitungan biaya kepemilikan, pungutan hanya satu dari beberapa komponen. Harga perolehan, biaya pengisian daya, penggantian baterai, dan nilai jual kembali ikut menentukan, dan sebagian di antaranya belum punya riwayat panjang di Indonesia.

Perbandingan yang jujur karena itu menyebut asumsinya. Perbandingan yang hanya memuat penghematan pajak akan terlihat meyakinkan dan tidak menolong siapa pun ketika baterainya perlu diganti.

Ada hal lain yang berjalan bersamaan dengan ini. Keputusan gubernur berumur pendek dibandingkan masa pakai kendaraan, sehingga armada yang dibeli hari ini akan melewati beberapa kali pergantian kebijakan.

Yang masuk akal dianggarkan karena itu bukan nol selamanya. Perusahaan yang menyusun proyeksi lima tahun sebaiknya menyiapkan satu baris untuk kemungkinan berubahnya besaran itu di tengah jalan.

Selama jendelanya terbuka, yang perlu dikerjakan sederhana: pastikan kendaraan listrik benar-benar terdaftar di Jawa Tengah, dan periksa penetapan Samsat pada pembayaran pertama untuk memastikan besaran yang tercantum sudah nol.

Penetapan yang masih memuat angka menunjukkan data jenis kendaraannya belum tercatat sebagaimana mestinya, dan itu diperbaiki sekali di awal.

Bagian yang berlaku nasional datang dari Kementerian Dalam Negeri; bagian yang mengikat armada Anda datang dari keputusan gubernur tempat kendaraan itu terdaftar.

Perhitungan opsen yang melekat pada tiap kendaraan: opsen PKB dan BBNKB 66%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah opsen atas kendaraan listrik ikut nol?

Opsen PKB dan Opsen BBNKB dihitung dari besaran pajak yang terutang, sehingga pokok yang nol menghasilkan opsen yang nol pula. Yang perlu dipastikan besaran yang tercantum pada penetapan Samsat, karena di sanalah kedua komponen muncul berdampingan.

Kendaraan listrik kami terdaftar di provinsi lain. Apakah ikut?

Tidak dengan sendirinya. Keputusan ini mengikat kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah. Provinsi lain menerbitkan keputusannya sendiri, dan besarannya dibaca dari keputusan daerah itu.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.