+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Kenapa Pajak Reklame Tertinggal Ketika Promosi Pindah ke Media Digital?

Pasal 60 ayat (3) huruf a memang mengecualikan reklame melalui internet. Papan nama di depan tokonya tidak ikut pindah ke sana.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Realisasi pajak reklame Kabupaten Malang Rp823.206.837 dari target Rp5.126.462.764 pada awal Mei 2026, atau 16,06%.
  • Bapenda berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP untuk peningkatan potensi pajak reklame.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang mencatat realisasi pajak reklame Rp823.206.837 dari target Rp5.126.462.764 pada awal Mei 2026, atau 16,06%.

Pajak Bumi dan Bangunan pada periode yang sama tercatat Rp19.441.168.340 dari target Rp125.556.388.953, atau 15,48%.

Keduanya dari dua belas jenis pajak daerah yang dikelola kabupaten itu, dan sebabnya berbeda.

“Kalau PBB itu memang siklus tahunan,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, dikutip dari Jatim Times pada 6 Mei 2026. Wajib pajak cenderung membayar mendekati jatuh tempo.

Untuk reklame, ia menyebut langkah yang berbeda: “Pajak Reklame sedang kami koordinasikan dengan DPMPTSP dan Satpol PP untuk peningkatan potensi.”

Pada pertengahan Juli, pemberitaan atas pos yang sama menyoroti sebab yang lebih mendasar: pelaku usaha memindahkan promosinya ke media digital.

Apa yang benar-benar pindah, dan apa yang tidak

Perpindahan itu bukan celah yang ditemukan pelaku usaha. Undang-undangnya sendiri yang menempatkannya di luar.

“Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya,” bunyi Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dikutip pada 23 September 2026.

Belanja promosi yang berpindah ke sana karena itu berpindah keluar dari objek pajak reklame secara sah, dan penurunan realisasi daerah mencerminkan perpindahan yang nyata.

Yang jarang ikut berpindah benda fisiknya.

Usaha yang seluruh iklannya sudah digital umumnya masih memasang papan nama di depan lokasinya, masih memiliki neon box, dan sebagian masih memasang spanduk pada waktu tertentu. Semuanya terpasang, dan sebagian sudah terpasang bertahun-tahun tanpa pernah ditinjau.

Di situlah selisih antara anggapan dan keadaan muncul. Perusahaan menganggap dirinya tidak lagi menyelenggarakan reklame karena tidak lagi memasang yang baru, sementara yang lama masih berdiri.

Koordinasi dengan perizinan dan Satpol PP mengubah cara menemukannya

Langkah yang disebut Bapenda itu menyentuh cara objek ditemukan, bukan cara pajaknya dihitung.

DPMPTSP memegang data perizinan usaha. Satpol PP memegang penertiban di lapangan. Menggabungkan keduanya dengan data pajak reklame berarti papan yang berdiri tanpa terdata menjadi lebih mudah ditemukan daripada sebelumnya.

Bagi usaha yang lokasinya beberapa, akibatnya praktis. Daftar papan yang terpasang jarang dipelihara siapa pun di perusahaan, karena tiap papan dipasang pada waktu berbeda oleh orang berbeda.

Daftarnya pendek dan menutup persoalannya: lokasi, jenis papan, ukurannya dalam meter persegi, tanggal pemasangan, dan status pendataan atau izinnya.

Kolom ketiga sering dianggap menyelesaikan persoalan, dan tidak. Huruf c pada ayat yang sama mengecualikan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha, yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam Perkada.

Empat hal, bukan satu. Ukuran hanya salah satunya; jenis, bentuk, dan bahan ikut menentukan, dan keempatnya ditetapkan tiap daerah sendiri.

Papan nama yang di satu kabupaten dikecualikan karena itu dapat berada di luar pengecualian di kabupaten sebelahnya, bukan hanya karena lebih besar, melainkan juga karena bahannya atau bentuknya berbeda dari yang diatur di sana.

Yang perlu dikerjakan sekali saja: mencatat keempat hal itu untuk tiap papan, lalu mencocokkannya dengan Perkada di daerah masing-masing lokasi.

Batas dan bunyi pengecualiannya dijabarkan di papan nama toko dikecualikan undang-undang.

Pertanyaan yang sering diajukan

Seluruh promosi kami sudah digital. Masih ada pajak reklamenya?

Bergantung pada apa yang masih terpasang secara fisik. Papan nama, spanduk, neon box, dan banner di lokasi usaha tetap berada dalam lingkup pajak reklame, dan sebagian di antaranya justru terpasang bertahun-tahun tanpa pernah ditinjau ulang.

Papan nama toko kami dikecualikan, bukan?

Pengecualiannya bersyarat empat hal sekaligus. Pasal 60 ayat (3) huruf c UU 1/2022 mengecualikan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha, yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam Perkada. Ukuran hanya salah satunya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.