Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Menyasar Buruh dan Ojol, Bukan Armada Perusahaan
Program daerah tahun ini punya kesamaan yang jarang disebut bersama: sasarannya orang, bukan badan.
Ringkasan Cepat
- Program berjalan 1 sampai 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
- Sasarannya kendaraan roda dua dan roda tiga, pengemudi ojek daring, buruh dengan diskon 20% atas tunggakan, serta kelompok desil kurang mampu dengan batas Rp500.000.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjalankan pembebasan pajak daerah sepanjang 1 sampai 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Yang disasar disebut terang dalam pemberitaan Suara Surabaya pada 31 Juli 2026: kendaraan roda dua dan roda tiga memperoleh pembebasan tunggakan, demikian pula pengemudi ojek daring.
Buruh memperoleh diskon 20% atas tunggakan tahun 2025 ke belakang, dengan syarat surat keterangan bekerja dan slip gaji. Kelompok desil kurang mampu memperoleh pembebasan tunggakan sampai 2025 dengan batas Rp500.000.
Bapenda Jawa Timur memproyeksikan sekitar 162.000 wajib pajak memanfaatkannya, dengan target penerimaan Rp392,92 miliar.
Kendaraan operasional atas nama badan usaha tidak disebut dalam uraian itu.
Pola yang berulang di beberapa provinsi
Sasaran perorangan bukan kekhususan Jawa Timur.
Pembebasan pokok PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2026 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan batas NJOP tertentu. Program Jawa Timur ini menyebut buruh, ojek daring, dan kelompok desil. Keduanya disusun dari keadaan orang, bukan dari jenis objeknya.
Bagi perusahaan, akibatnya praktis dan perlu masuk ke penganggaran. Pengumuman program daerah yang ramai diberitakan belum tentu menyentuh kewajiban perusahaan sama sekali, dan menunda pembayaran sambil menunggu program berikutnya menambah sanksi yang berjalan.
Yang memisahkan keduanya satu pertanyaan: apakah syarat programnya menyangkut siapa pemiliknya, atau menyangkut objeknya.
Program yang bersyarat pemilik, seperti dua di atas, tertutup bagi badan. Program yang bersyarat objek atau masa pajak, seperti pembebasan sanksi administratif atas tunggakan, umumnya terbuka.
Pasal 101 membuka jalur di luar program massal
Ada satu ketentuan yang justru ditujukan kepada pelaku usaha, dan bunyinya perlu dibaca persis.
“Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya,” bunyi Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dikutip pada 23 September 2026.
Bentuknya diurai ayat (2): pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Ayat (3) menyebut insentif itu dapat diberikan atas permohonan wajib pajak, atau secara jabatan oleh kepala daerah, dengan pertimbangan yang antara lain meliputi kemampuan membayar wajib pajak dan kondisi tertentu objek pajak.
Jadi sementara program massal tahun ini disusun dari keadaan orang, pintu di Pasal 101 justru berdiri di sisi pelaku usaha. Ia tidak bergantung pada ada atau tidaknya program yang sedang berjalan.
Dua hal membatasinya, dan keduanya perlu diketahui sebelum berharap. Ayat (5) menetapkan pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Perkada, dan ayat (4) mewajibkan pemberitahuan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah. Ini bukan jalur yang selesai di loket.
Yang perlu disiapkan keterangan yang dapat diperiksa: daftar kendaraan beserta tunggakannya per unit, dan sebab keterlambatannya.
Permohonan yang menyebut jumlah tanpa memisahkannya per unit menuntut pemeriksa merekonstruksi sendiri, dan rekonstruksi memperlambat apa pun hasil akhirnya.
Cara kerja jalur permohonan itu dijabarkan di pemutihan pajak daerah berpijak pada Pasal 101.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kendaraan operasional kami di Surabaya menunggak. Apakah sempat tercakup?
Sasaran yang diuraikan dalam pemberitaan berupa kendaraan roda dua dan roda tiga serta kelompok perorangan tertentu, dan kendaraan operasional atas nama badan tidak disebut. Programnya sendiri sudah berakhir 31 Agustus 2026.
Kalau begitu, jalur apa yang tersisa untuk tunggakan PKB perusahaan?
Pasal 101 ayat (1) UU 1/2022 justru menyebut insentif fiskal diberikan kepada pelaku usaha di daerahnya, dan ayat (3) membuka jalur permohonan dengan pertimbangan antara lain kemampuan membayar. Perlu diketahui batasnya: ayat (5) menetapkan pemberiannya dengan Perkada dan ayat (4) mewajibkan pemberitahuan kepada DPRD, jadi ia bukan jalur yang selesai di loket.