Kafe dan Rumah Makan Bantul Kena PBJT 10%, Ambang Omzetnya Ada di Perda
Ambang yang membebaskan usaha kecil memang ada di undang-undangnya. Angkanya tidak, dan itu ditetapkan tiap daerah sendiri.
Ringkasan Cepat
- Tarif PBJT atas makanan dan minuman yang diberlakukan 10%, mulai September 2026.
- Pasal 51 ayat (2) huruf a UU 1/2022 mengecualikan penyerahan dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda.
- Pasal 51 ayat (1) huruf a mendefinisikan restoran sebagai yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
Pemerintah Kabupaten Bantul memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan minuman sebesar 10% mulai September 2026.
“Tapi, restoran dengan jumlah omzet tertentu yang atas nama Undang-Undang harus membayar pajak restoran,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dikutip dari Harian Jogja pada 12 Juni 2026.
Sebelum pemberlakuannya, pemerintah kabupaten mendata pelaku usaha kuliner yang memenuhi kriteria wajib pajak, mencakup restoran, rumah makan, dan kafe yang selama ini belum masuk skema pembayaran pajak daerah.
Frasa “omzet tertentu” dalam keterangan itu punya rujukan yang pasti.
Ambangnya ada di undang-undang, angkanya tidak
“Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman: a. dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda,” bunyi Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dikutip pada 23 September 2026.
Undang-undang menyediakan pengecualiannya; Perda yang mengisi angkanya. Dua kabupaten bertetangga karena itu dapat memakai ambang yang berbeda, dan warung dengan omzet sama dapat terutang di satu tempat dan tidak di tempat lain.
Yang perlu dikerjakan pemilik usaha kuliner di Bantul satu: mencari angka itu dalam Perda kabupaten, lalu membandingkannya dengan peredaran usaha sendiri.
Pencariannya di JDIH kabupaten atau ditanyakan langsung ke badan pendapatan daerah. Yang ditanyakan sebaiknya angkanya, bukan apakah usaha Anda termasuk, karena jawaban berupa angka dapat diperiksa ulang sendiri.
Ayat (2) juga mengecualikan tiga hal lain: penyerahan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan minuman, oleh pabrik makanan dan minuman, serta oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat di bandar udara.
Meja, kursi, dan peralatan makan
Rumusan objeknya sendiri patut dibaca, karena ia tidak memakai kata “restoran” dalam pengertian sehari-hari.
Pasal 51 ayat (1) huruf a menyebut makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
Unsur itu yang membedakan. Usaha yang menjual makanan tanpa menyediakan tempat menyantapnya perlu diperiksa terhadap huruf b, mengenai penyedia jasa boga atau katering, yang rumusannya berbeda dan menuntut tiga unsur sekaligus.
Bagi usaha yang berjualan lewat aplikasi antar tanpa tempat duduk, pemeriksaan itu menentukan, dan jawabannya tidak dapat disimpulkan dari nama usahanya.
Pendataan mendahului pemberlakuannya
Urutan yang dipakai Bantul memberi waktu, dan waktu itu berguna bila dipakai.
Pendataan berlangsung sebelum tarifnya berjalan. Usaha yang menunggu didatangi menjalani pendataan dengan catatan seadanya. Usaha yang menyiapkan lebih dulu menjalaninya sebagai pencocokan.
Yang disiapkan pendek: rekapitulasi penjualan bulanan selama dua belas bulan terakhir, daftar lokasi bila lebih dari satu, dan keterangan mengenai cara penjualannya, yaitu di tempat, dibawa pulang, atau lewat aplikasi.
Ketiganya sudah ada pada usaha yang memakai kasir. Pada usaha yang mencatat manual, menyusunnya menuntut waktu, dan itulah alasan mengerjakannya sekarang.
Satu hal yang perlu dipahami sejak awal: PBJT dipungut dari konsumen dan disetorkan pengusaha. Ia bukan beban yang diambil dari margin usaha, sepanjang penagihannya kepada konsumen disusun dengan benar sejak hari pertama.
Rumusan restoran menurut undang-undang dijabarkan di restoran menurut undang-undang punya meja dan kursi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Warung kami kecil. Apakah ikut kena?
Pasal 51 ayat (2) huruf a mengecualikan penyerahan makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu, dan batas itu ditetapkan dalam Perda kabupaten bersangkutan. Angkanya karena itu dicari di Perda Bantul, bukan di undang-undangnya.
Kami hanya melayani pesanan antar tanpa tempat makan. Termasuk?
Pasal 51 ayat (1) huruf a menyebut restoran sebagai yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Usaha tanpa unsur itu perlu diperiksa terhadap huruf b mengenai jasa boga atau katering, karena rumusannya berbeda.