Delapan Jendela Pemutihan PBB di Jawa Sepanjang 2026, Tak Satu Pun Setahun Penuh
Perusahaan yang objeknya tersebar melewatkan sebagian besar jendela ini bukan karena tidak mau, melainkan karena tidak ada yang memantaunya.
Ringkasan Cepat
- Delapan program yang tercatat berjalan antara satu bulan dan enam bulan, tidak ada yang sepanjang tahun.
- Bentuknya berbeda: sebagian membebaskan denda saja, sebagian mendiskon pokok piutangnya, dan satu mencakup lima jenis pajak sekaligus.
Sepanjang 2026, sedikitnya delapan daerah di Jawa menjalankan program keringanan atas PBB-P2. Tidak ada yang berlangsung sepanjang tahun.
| Daerah | Jendela | Tahun pajak | Bentuk |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Sidoarjo | 5 Nov 2025 – 8 Apr 2026 | beragam per jenis pajak | sanksi administratif atas lima jenis pajak |
| Kabupaten Bogor | 2 Jan – 31 Mar 2026 | 1994–2025 | diskon pokok bertingkat menurut umur piutang |
| Kota Surabaya | 1 – 30 Apr 2026 | 1994–2025 | sanksi denda; pokok tetap dibayar |
| DKI Jakarta | 1 Apr – 31 Des 2026 | 2021–2025 | sanksi administratif atas tunggakan |
| Kota Bandung | 1 – 31 Jul 2026 | 1994–2025 | diskon pokok piutang bertingkat |
| Kabupaten Semarang | 1 Jul – 30 Sep 2026 | 2013–2024 | denda keterlambatan |
| Kabupaten Bekasi | 1 – 31 Agu 2026 | s.d. 2025 | denda |
| Kabupaten Majalengka | 1 Sep – 31 Des 2026 | 2021–2025 | denda |
Tabel dipakai di sini karena yang dibandingkan tanggal, dan tanggal sulit dibaca dalam kalimat.
Tiga hal yang berbeda-beda, dan menentukan
Membaca daftar itu sebagai satu jenis program akan menyesatkan.
Yang pertama, bentuk keringanannya. Sebagian membebaskan denda saja, sehingga pokoknya tetap dibayar penuh. Sebagian mendiskon pokok piutangnya, yang berarti jumlah terutangnya sendiri berkurang.
Selisih keduanya besar pada objek yang menunggak lama, karena denda berjalan mengikuti waktu sementara pokok tidak.
Yang kedua, rentang tahun pajaknya. Kabupaten Semarang mencakup 2013 sampai 2024, sementara Majalengka 2021 sampai 2025. Objek yang menunggak sejak 2015 tercakup di yang pertama dan tidak di yang kedua.
Yang ketiga, jenis pajaknya. Tujuh di antaranya menyentuh PBB-P2. Kabupaten Sidoarjo mencakup lima jenis sekaligus, termasuk BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, dan PBJT.
Yang ketiga itu yang paling menyentuh perusahaan, karena tiga jenis terakhir dihitung dan disetor sendiri tanpa ada surat ketetapan yang mengingatkan.
Satu kolom yang menutup seluruh persoalannya
Perusahaan yang melewatkan jendela-jendela ini jarang melewatkannya karena memutuskan begitu. Ia melewatkannya karena tidak ada yang bertugas memantau.
Programnya diumumkan lewat pemberitaan daerah, laman Bapenda, dan media sosial pemerintah kota atau kabupaten. Tidak ada yang mengirim surat kepada wajib pajak untuk memberitahukannya.
Penutupnya satu kolom tambahan pada daftar objek: daerah tempat objek itu berada.
Dari kolom itu disusun daftar daerah yang perlu dipantau, dan daftarnya selalu lebih pendek dari daftar objeknya. Perusahaan dengan dua puluh objek sering hanya berhadapan dengan lima atau enam daerah.
Pemantauannya sendiri tidak menuntut banyak. Laman Bapenda tiap daerah memuat pengumuman semacam ini, dan memeriksanya sekali sebulan sudah menangkap hampir semuanya, karena jendela terpendek dalam daftar di atas berlangsung satu bulan penuh.
Yang perlu dijaga satu hal lagi: memeriksa posisi tunggakan sebelum jendelanya dibuka, bukan sesudah. Program yang berjalan satu bulan tidak menyediakan waktu untuk menyusun daftar objek dari nol, menghubungi daerah, dan menunggu jawaban.
Daftar itu disusun sekali, lalu dimutakhirkan ketika ada objek yang bertambah atau berkurang.
Jalur permohonan di luar program massal dijabarkan di pemutihan pajak daerah berpijak pada Pasal 101.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kenapa daerah tidak menjalankannya sepanjang tahun?
Program ini dimaksudkan menggerakkan pembayaran, dan jendela yang panjang menghilangkan alasan untuk bergegas. Sebagian juga diikatkan pada peringatan hari jadi daerah, sehingga tanggalnya mengikuti kalender itu.
Kalau kami melewatkannya, apakah akan ada lagi tahun depan?
Tidak ada yang menjaminnya, dan sanksi tetap berjalan selama penundaan. Yang dapat ditempuh di luar program massal adalah permohonan berdasarkan Pasal 101 UU 1/2022, yang jalurnya perseorangan dan berdasar keadaan wajib pajaknya.