+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Papan Nama Toko Dikecualikan Undang-Undang, Sepanjang Ukurannya Sesuai Perkada

Perusahaan berjaringan menghitung biaya papan nama sebagai satu pos nasional. Pungutannya justru ditetapkan per daerah, dan angkanya tidak seragam.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 63 ayat (1) menetapkan tarif Pajak Reklame paling tinggi 25%, dan ayat (2) menyerahkan penetapannya kepada Perda.
  • Pajak Reklame dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.

Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan tarif Pajak Reklame paling tinggi 25%, dan ayat (2) menyatakan tarif itu ditetapkan dengan Perda.

Pasal 64 ayat (2) menambahkan ketentuan yang menentukan pengelolaannya: Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.

Sebelum sampai ke tarif, ada pengecualian yang perlu dibaca lebih dahulu, dan letaknya di undang-undang sendiri. Pasal 60 ayat (3) huruf c mengeluarkan dari objek Pajak Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, dengan satu syarat: jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam peraturan kepala daerah.

Jadi papan nama toko tidak dengan sendirinya terutang. Yang menentukan apakah papan itu berada di dalam batas jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang ditetapkan daerah. Papan yang melampaui batas itu kembali menjadi objek.

Pasal 60 ayat (3) juga mengecualikan penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, dan warta harian, mingguan, atau bulanan; label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan; reklame yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah; reklame kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial; serta reklame lainnya yang diatur dengan Perda.

Perusahaan yang gerainya tersebar berhadapan dengan akibat yang tidak terlihat dari kantor pusat.

Papan identik, kewajiban berbeda

Perusahaan berjaringan memperlakukan identitas visual sebagai satu keputusan pusat.

Desain papan nama, ukuran, dan warnanya diseragamkan supaya gerai di kota mana pun terlihat sama.

Pungutan atasnya berjalan dengan logika yang berlawanan. Ia ditetapkan per daerah, dihitung dengan dasar pengenaan yang ditetapkan daerah, dan dibayar ke kas daerah tempat papan itu berdiri. Akibatnya, dua gerai dengan papan identik di dua kota dapat menanggung kewajiban yang berbeda. Perbedaan itu lahir dari cara undang-undang membagi kewenangan.

Kesulitannya terletak pada sebarannya. Kewajiban kecil yang tersebar di belasan daerah lebih mudah terlewat daripada satu kewajiban besar, dan keterlambatan di satu daerah tidak terlihat pada laporan konsolidasi.

Daftar yang menyebut nomor izinnya

Daftar reklame per lokasi yang menutup jaraknya. Isinya alamat dan daerahnya, jenis serta ukuran reklame, nomor dan masa berlaku izin, tanggal jatuh tempo kewajiban, dan nama penanggung jawab di lokasi itu.

Kolom izin perlu ada karena penyelenggaraan reklame dan kewajiban pajaknya berjalan bersamaan tetapi diurus lewat pintu yang berbeda. Reklame yang izinnya habis sementara papannya masih terpasang menimbulkan dua persoalan sekaligus.

Biaya ini masuk ke perhitungan pembukaan lokasi baru, bersama sewa, renovasi, dan perizinan usaha. Menghitungnya setelah gerai beroperasi berarti menemukan pos biaya yang tidak pernah dianggarkan.

Di pusat perbelanjaan, pembagian tanggung jawabnya dibaca dari perjanjian sewa. Sebagian pengelola menanggung pengurusan reklame di area bersama, sebagian menyerahkannya kepada penyewa, dan sebagian membaginya menurut letak papan.

Persoalan muncul pada perjanjian yang tidak menyebutnya sama sekali. Pada keadaan itu, kewajiban tetap berjalan sementara tidak ada pihak yang merasa mengurusnya, dan hal tersebut biasanya baru ketahuan saat perpanjangan izin.

Papan nama diseragamkan dari pusat, sedangkan pungutannya ditetapkan per daerah, dan yang menutup jarak antara keduanya adalah daftar per lokasi.

Pajak daerah lain yang melekat pada lokasi usaha: punya beberapa properti di satu kota.

Pertanyaan yang sering diajukan

Papan nama yang hanya memuat nama perusahaan, apakah termasuk?

Pasal 60 ayat (3) huruf c mengecualikan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha, sepanjang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam peraturan kepala daerah. Karena batas itu ditetapkan tiap daerah, posisinya dibaca dari ketentuan daerah tempat papan itu dipasang.

Kami punya gerai di belasan kota. Bagaimana mengelolanya?

Dengan daftar per gerai yang memuat lokasi, ukuran dan jenis reklame, masa berlaku izin, serta tanggal jatuh tempo kewajibannya. Pengelolaan terpusat tanpa daftar per lokasi hampir selalu berujung pada keterlambatan di gerai yang paling jarang dikunjungi kantor pusat.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.