Penyesuaian Pidana bagi Korporasi dalam UU 1/2026
UU 1/2026 berlaku 2 Januari 2026 dan menyesuaikan pidana di luar KUHP. Pidana kurungan diganti denda, denda memakai kategori, dan pidana minimum khusus dihapus kecuali untuk tindak pidana tertentu.

Ringkasan Cepat
- Denda tunggal bagi korporasi paling banyak kategori V, dan kategori VIII bila tindak pidananya menghasilkan keuntungan finansial.
- Perda hanya dapat memuat ancaman denda paling banyak kategori III.
UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku 2 Januari 2026, tanggal yang sama dengan berlakunya KUHP baru. Isinya menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang lain dan Peraturan Daerah dengan sistem KUHP.
Pokok perubahan
Pasal I ayat (1) menghapus pidana minimum khusus di undang-undang di luar KUHP. Ayat (2) mengecualikan tindak pidana berat HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.
Pasal II ayat (1) mengganti pidana kurungan dengan denda: kurungan di bawah 6 bulan menjadi denda paling banyak kategori I, dan 6 bulan atau lebih menjadi paling banyak kategori II.
Pasal II ayat (2) menyusun denda tunggal. Orang perseorangan paling banyak kategori II, dan korporasi paling banyak kategori V.
Bila pelakunya dapat orang atau korporasi dan tindak pidananya menghasilkan keuntungan finansial, batasnya kategori IV untuk orang dan kategori VIII untuk korporasi. Bila tidak menghasilkan keuntungan finansial, batasnya kategori III dan kategori V.
Pasal II ayat (5) mengubah ancaman kumulatif penjara dan denda menjadi kumulatif alternatif, dengan denda mengikuti lama penjaranya. Ayat (6) mengecualikan huruf a ayat itu untuk tindak pidana yang disebut Pasal I ayat (2).
Nilai kategori
Pasal 79 ayat (1) KUHP menetapkan kategori I Rp1.000.000, kategori II Rp10.000.000, kategori III Rp50.000.000, kategori IV Rp200.000.000, kategori V Rp500.000.000, kategori VI Rp2.000.000.000, kategori VII Rp5.000.000.000, dan kategori VIII Rp50.000.000.000.
Peraturan Daerah
Pasal IV menurunkan ancaman Perda: kurungan menjadi denda, dan denda di atas kategori II menjadi paling banyak kategori III. Pasal V dan Pasal VI menetapkan Perda ke depan hanya dapat memuat denda paling banyak kategori III.
Yang perlu diperiksa
Lampiran I memuat perubahan per undang-undang dan tidak dibahas di sini. Bagian hukum perlu memeriksa undang-undang sektor usahanya di lampiran itu, lalu memperbarui matriks risiko dan klausul kontrak yang masih mengutip ancaman lama.
Kaitannya dengan audit investigatif dibahas di Autentikasi Bukti Audit Investigatif Menurut KUHAP 2025.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah denda dalam UU Perpajakan ikut berubah?
Pasal II ayat (7) mengecualikan denda yang dihitung sebagai kelipatan kerugian atau keuntungan dari ayat (5). Rincian per undang-undang ada di Lampiran I, yang perlu dibaca untuk tiap pasal.


