+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans4 menit baca

KUHAP 2025 Berlaku, Bukti Audit Investigatif Kini Harus Dapat Diautentikasi

Hakim kini menilai asal-usul setiap alat bukti. Kertas kerja investigasi yang tidak mencatat dari mana dan bagaimana bukti diperoleh menanggung risiko itu.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Petunjuk tidak termasuk dalam delapan jenis alat bukti Pasal 235 ayat (1) KUHAP 2025, sedangkan bukti elektronik disebut tersendiri.
  • Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 UU 8/2010 dicabut Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP; tindak pidana pencucian uang kini dirumuskan Pasal 607.

Sejak 2 Januari 2026, perkara pidana diproses dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkaranya diadili dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tanggal itu ditetapkan Pasal 369 KUHAP baru. KUHP baru tiba di tanggal yang sama lewat jalan lain: Pasal 624 menyatakan undang-undang itu mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, dan pengundangannya 2 Januari 2023.

Bagi kantor akuntan publik yang menerima perikatan investigasi, perubahannya terasa di tiga tempat: cara bukti diuji di sidang, kedudukan auditor sebagai ahli, dan nomor pasal kriteria dalam laporan.

Hakim menilai asal-usul setiap alat bukti

Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru menyebut delapan jenis alat bukti. Tujuh di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim. Yang kedelapan segala sesuatu yang dapat dipakai untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Petunjuk tidak termasuk di dalamnya.

Ayat berikutnya yang paling menyentuh kertas kerja investigasi.

“Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum,” bunyi Pasal 235 ayat (3), dikutip pada 17 Oktober 2026.

Ayat (4) memberi hakim wewenang menilai autentikasi dan sah tidaknya perolehan. Ayat (5) menutupnya: alat bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Akibat praktisnya ada di dokumentasi. Setiap bukti yang dikumpulkan tim perlu tercatat asalnya: siapa menyerahkan, kepada siapa, kapan, dan dalam keadaan apa. Salinan data elektronik dibuat tanpa mengubah berkas aslinya, dan aksesnya tercatat. Data yang diperoleh tanpa dasar, misalnya mutasi rekening pribadi terduga pelaku yang didapat dari orang dalam bank, berisiko gugur di sidang berapa pun nilai informasinya.

Auditor yang menjadi ahli membawa surat tugas

Pasal 238 ayat (2) membebaskan ahli dari kewajiban menyampaikan surat tugas atau izin lembaganya di depan sidang. Ayat (3) mengecualikan ahli yang perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan lebih dahulu terkait perkaranya.

Penjelasan ayat (2) menyebut contohnya dengan jelas. “Ahli yang membutuhkan surat izin atau surat tugas dari institusi atau lembaga, antara lain, seorang dokter yang melakukan bedah mayat atau seorang auditor yang harus melakukan audit keuangan,” bunyi penjelasan itu.

Akuntan publik yang bersaksi atas pemeriksaan investigatif yang ia kerjakan sendiri berada di kelompok yang dikecualikan itu. Surat penugasan dari KAP, surat perikatan, dan uraian metodologi karena itu disiapkan sebelum pemanggilan datang.

Pasal kriteria berganti nomor

Penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah kini dirumuskan Pasal 488 KUHP baru, sebagai bentuk khusus penggelapan pada Pasal 486.

Untuk pencucian uang, Pasal 622 ayat (1) huruf x mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Rumusan deliknya kini ada di Pasal 607, dan ayat (2)-nya memuat daftar tindak pidana asal yang antara lain menyebut korupsi, penggelapan, penipuan, dan tindak pidana di bidang perpajakan.

Untuk korupsi, huruf l pasal yang sama mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi. Yang dimaksud Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Unsur memperkaya diri secara melawan hukum dan unsur menyalahgunakan kewenangan kini dirumuskan Pasal 603 dan 604.

Penjelasan Pasal 603 memuat kalimat yang langsung menyangkut perikatan penghitungan kerugian. “Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan,” bunyinya.

Angka yang dihitung KAP atas dana publik karena itu disajikan sebagai hasil penghitungan, tidak sebagai pernyataan kerugian negara.

Tanggal perbuatan menentukan aturan mana

Pasal 3 ayat (1) KUHP baru memberlakukan peraturan baru atas perbuatan yang terjadi sebelum perubahan, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan pelaku. Pasal 618 memakai ukuran yang sama untuk perkara yang sedang dalam proses peradilan.

Hukum acaranya diatur terpisah di Pasal 361 KUHAP baru. Penyidikan atau penuntutan yang sedang berjalan pada 2 Januari 2026 diselesaikan dengan KUHAP 1981. Perbuatan sebelum tanggal itu yang penyidikannya belum dimulai diproses dengan KUHAP baru. Perkara yang sudah dilimpahkan dan pemeriksaannya sudah dimulai tetap memakai KUHAP 1981, kecuali peninjauan kembali.

Dua pertanyaan karena itu diajukan sebelum proposal disusun: kapan perbuatannya terjadi, dan pada tahap apa perkaranya sekarang. Jawabannya menentukan pasal yang dipakai sebagai kriteria dalam laporan. Yang menentukan terjadi atau tidaknya perbuatan melawan hukum tetap hakim, bukan akuntan publik.

Cakupan pekerjaan investigasi firma diuraikan di layanan forensik dan investigasi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Laporan investigasi kami selesai sebelum 2026. Apakah harus disusun ulang?

Tidak otomatis. Hukum acaranya ditentukan Pasal 361 KUHAP menurut tahap perkaranya: penyidikan yang sudah berjalan pada 2 Januari 2026 diselesaikan dengan KUHAP 1981, sedangkan yang belum dimulai memakai KUHAP baru. Bila perkaranya jatuh ke KUHAP baru, yang perlu diperiksa ulang adalah catatan asal-usul tiap bukti dalam kertas kerja.

Mengapa auditor perlu surat tugas, padahal ahli lain tidak wajib membawanya?

Pasal 238 ayat (3) mengecualikan ahli yang harus melakukan pemeriksaan lebih dahulu terkait perkara. Penjelasannya menyebut auditor yang harus melakukan audit keuangan sebagai contoh ahli yang membutuhkan surat tugas dari lembaganya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.