UMK Melampaui PTKP, Apakah PPh 21-nya Otomatis Terpotong Tiap Bulan?
Nol persen bulanan bukan berarti nol setahun. Selisihnya ditagih sekaligus pada masa pajak terakhir.
Ringkasan Cepat
- Lampiran huruf A PP 58/2023 menetapkan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.400.000.
- UMK 2026 Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang berada di bawah ambang itu meski melampaui PTKP bulanan Rp4,5 juta.
- Pasal 15 ayat (1) huruf b PMK 168/2023 menghitung pemotongan masa pajak terakhir sebagai selisih antara PPh 21 terutang setahun dan yang sudah dipotong.
Sepuluh daerah di Jawa dan Banten memiliki upah minimum kabupaten/kota tahun 2026 di atas batas PTKP bulanan Rp4,5 juta bagi wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan.
DKI Jakarta Rp5.726.876. Di Jawa Barat: Kota Bekasi Rp5.999.443, Kabupaten Karawang Rp5.886.853, dan Depok Rp5.522.662. Di Banten: Cilegon Rp5.469.922, Tangerang Rp5.399.405, dan Kabupaten Serang Rp5.178.521. Di Jawa Timur: Surabaya Rp5.288.796, Gresik Rp5.195.401, dan Sidoarjo Rp5.191.541.
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berada di bawah batas itu.
Kesimpulan yang beredar dari angka-angka tersebut: pekerja berupah minimum di sepuluh daerah itu mulai dipotong PPh 21. Tabel tarifnya mengatakan sesuatu yang lebih rinci.
Ambangnya bukan PTKP bulanan, melainkan Rp5.400.000
Pemotongan bulanan tidak lagi memakai PTKP secara langsung. Sejak 2024 ia memakai tarif efektif bulanan, dan tabelnya ada di PP 58/2023, bukan di PMK 168/2023 yang merupakan petunjuk pelaksanaannya.
Lampiran huruf A peraturan itu memuat tarif efektif bulanan kategori A, yang berlaku bagi penerima penghasilan berstatus tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan satu tanggungan, atau kawin tanpa tanggungan.
Baris pertamanya menetapkan penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.400.000,00 dikenai tarif 0% (nol persen), dikutip pada 23 September 2026. Baris berikutnya 0,25% untuk di atas Rp5.400.000 sampai Rp5.650.000, lalu 0,5% sampai Rp5.950.000, lalu 0,75% sampai Rp6.300.000.
Diterapkan pada kesepuluh angka di atas, hasilnya terbelah.
Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang berada pada baris pertama, yaitu 0%. Tangerang melesetnya tipis sekali: Rp5.399.405 berjarak Rp595 dari ambangnya.
Depok dan Cilegon masuk baris 0,25%. Jakarta dan Karawang masuk 0,5%. Kota Bekasi masuk 0,75%.
Jadi dari sepuluh daerah yang UMK-nya melampaui PTKP bulanan, lima tetap bertarif nol pada pemotongan bulanannya.
Nol persen bulanan bukan nol setahun
Di sinilah pembacaan yang berhenti pada tabel bulanan menyesatkan pemberi kerja.
UMK Surabaya dikalikan dua belas menjadi Rp63.465.552. Sidoarjo menjadi Rp62.298.492. Keduanya di atas PTKP setahun Rp54.000.000, sehingga PPh 21 setahunnya tidak nihil.
Pasal 15 ayat (1) PMK 168/2023 memisahkan dua hal. Pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir, pemotongan dihitung dengan tarif efektif bulanan. Pada masa pajak terakhir, pemotongannya sebesar selisih antara PPh 21 yang terutang selama satu tahun pajak dan yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya.
Ayat (2) menetapkan PPh 21 terutang setahun itu dihitung dengan tarif Pasal 17.
Akibatnya terang. Pekerja yang sepanjang Januari sampai November dipotong nol rupiah menanggung seluruh pajak setahunnya pada satu bulan, yaitu masa pajak terakhir.
Bagi bagian personalia, dua hal karena itu perlu selesai sebelum Desember tiba.
Yang pertama, menghitung perkiraan PPh 21 setahun untuk kelompok pekerja berupah minimum di daerah-daerah tersebut, lalu memberitahukannya lebih dulu. Potongan yang muncul tiba-tiba pada bulan yang sama dengan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan atau bonus akhir tahun menimbulkan pertanyaan yang sulit dijawab saat itu juga.
Yang kedua, memeriksa apakah penghasilan bruto bulanannya benar-benar sebesar UMK. Tunjangan tetap dan premi yang ditanggung pemberi kerja ikut menambah brutonya, sehingga pekerja bergaji pokok UMK Sidoarjo dengan tunjangan Rp300.000 sudah berada di atas ambang Rp5.400.000.
Satu hal lagi menyangkut status. Kategori A mencakup tiga status PTKP sekaligus, dan pekerja dengan tanggungan lebih banyak masuk kategori B atau C yang ambang nol persennya lebih tinggi. Status itu ditentukan pada awal tahun pajak, dan data yang tidak dimutakhirkan menghasilkan pemotongan yang keliru sepanjang dua belas bulan.
Cara memeriksa kabar perpajakan yang menyebar cepat dijabarkan di kabar pajak UMKM naik 22%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pekerja kami digaji persis UMK. Berarti tidak ada potongan sama sekali?
Tarif efektif bulanan dikenakan atas penghasilan bruto bulanan, bukan atas gaji pokok. Tunjangan tetap, tunjangan lain yang diterima rutin, dan premi yang ditanggung pemberi kerja ikut menambah brutonya, sehingga pekerja bergaji pokok UMK dapat berada di atas ambang Rp5.400.000.
Kalau tarif bulanannya nol, apakah setahun juga nol?
Tidak dengan sendirinya. UMK di kesepuluh daerah itu bila dikalikan dua belas berada di atas PTKP setahun Rp54 juta, sehingga PPh 21 setahunnya tidak nihil. Yang terjadi, seluruh pajaknya jatuh pada pemotongan masa pajak terakhir.