+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans3 menit baca

Hasil Penggelapan yang Dipindahkan ke Rekening Lain Dapat Menjadi Pencucian Uang

Uang perusahaan yang digelapkan jarang berhenti di rekening pertama. Pasal 607 KUHP menjangkau yang memindahkan, yang menyamarkan, dan yang menerimanya.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Daftar tindak pidana asal di Pasal 607 ayat (2) memuat penggelapan, penipuan, dan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Penerima dana yang mengetahui atau patut menduga asal-usulnya ikut tercakup Pasal 607 ayat (1) huruf c.

Rumusan tindak pidana pencucian uang kini ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 622 ayat (1) huruf x undang-undang itu mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rumusan perbuatannya dipindahkan ke Pasal 607.

Tiga bentuk perbuatan dalam Pasal 607

Ayat (1) membagi pencucian uang menjadi tiga perbuatan atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Huruf a mencakup perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Huruf b mencakup perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya.

Huruf c menjangkau pihak di ujung aliran. Bunyinya: “menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana,” dikutip pada 17 Oktober 2026.

Pengertian hartanya luas. Pasal 159 mendefinisikan Harta Kekayaan sebagai benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.

Penggelapan masuk daftar tindak pidana asal

Ayat (2) Pasal 607 menyebut tindak pidana yang hasilnya dapat menjadi objek pencucian uang. Daftarnya disusun dari huruf a sampai z, dimulai dari korupsi dan penyuapan.

Penggelapan ada di huruf q, penipuan di huruf r, dan tindak pidana di bidang perpajakan di huruf v. Huruf z menutup daftar itu dengan tindak pidana lain yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.

Bagi perusahaan yang uangnya digelapkan karyawan, ini mengubah cara membaca aliran dana. Transfer dari rekening pelaku ke rekening lain, pembelian kendaraan atas nama kerabat, atau setoran ke usaha milik pihak ketiga bukan sekadar sisa perkara penggelapan. Masing-masing dapat menjadi perbuatan yang dirumuskan Pasal 607.

Yang terlihat dari dokumen perusahaan

Data perusahaan biasanya hanya memperlihatkan langkah pertama aliran dana: rekening penerima transfer keluar, identitas pemasok fiktif, atau rekening yang dipakai menampung setoran pelanggan.

Langkah sesudahnya tidak terlihat dari arsip perusahaan. Mutasi rekening penerima bukan milik perusahaan, dan membukanya menjadi urusan aparat penegak hukum. Laporan yang disusun dari data perusahaan karena itu sebaiknya menyebut terus terang sampai di mana aliran dana dapat ditelusuri, dan di titik mana data berhenti.

Tanggal tiap transfer juga dicatat. Aliran yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 diukur dengan aturan peralihan Pasal 3 ayat (1) KUHP: peraturan baru berlaku, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan pelaku.

Peta aliran yang jujur tentang batasnya lebih berguna bagi penyidik daripada kesimpulan yang melampaui buktinya. Rekening, nama, dan tanggal yang terlihat disajikan dengan dokumen sumbernya; dugaan kepemilikan atas nama orang lain disajikan sebagai indikasi beserta alasannya.

Pengecualian bagi pihak pelapor

Pasal 608 menyatakan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pengecualiannya terbatas pada huruf c, yakni menerima atau menguasai, dan hanya bagi pihak pelapor yang benar-benar menjalankan kewajiban pelaporannya.

Seperti dalam perkara pidana lain, yang menentukan terjadi atau tidaknya tindak pidana adalah hakim. Syarat autentikasi bukti dalam hukum acara yang baru diuraikan di KUHAP 2025 dan bukti audit investigatif.

Pertanyaan yang sering diajukan

Keluarga pelaku menerima transfer dari uang hasil penggelapan. Apakah ikut terjerat?

Pasal 607 ayat (1) huruf c mencakup orang yang menerima atau menguasai Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Apakah keadaan itu terpenuhi pada orang tertentu dinilai penyidik dan hakim, bukan oleh perusahaan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.