+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans3 menit baca

Siapa yang Menyatakan Kerugian Negara? Penjelasan Pasal 603 KUHP dan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menolak uji atas Pasal 603 dan 604 KUHP pada 2 Maret 2026. Pertimbangannya menjawab dua hal yang selama ini diperdebatkan: lembaga mana, dan kerugian seperti apa.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Unsur merugikan keuangan negara dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi, bukan perkiraan.
  • Penghitungan oleh akuntan publik disajikan sebagai hasil penghitungan, dengan kerugian nyata dipisahkan dari taksiran.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memuat unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604. Keduanya berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Keduanya mensyaratkan akibat yang sama: merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penjelasan Pasal 603 memberi batas pada unsur itu. “Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan,” bunyinya, dikutip pada 17 Oktober 2026.

Mahkamah menyebut lembaga itu BPK

Rumusan “lembaga negara audit keuangan” diuji di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Para pemohon mendalilkan rumusan itu tidak jelas tentang lembaga mana yang dimaksud.

Mahkamah menolak permohonan itu untuk seluruhnya. Putusannya diucapkan dalam sidang pleno pada 2 Maret 2026.

Pertimbangannya menjawab pertanyaan pokoknya. Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603, menurut Mahkamah “lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”, merujuk Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah juga menyebut kewenangan BPK menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Kerugiannya harus sudah terjadi

Bagian kedua pertimbangan menyangkut sifat kerugiannya. Mahkamah memandang unsur Pasal 603 dan 604 sama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Pertimbangan putusan-putusan sebelumnya atas kedua pasal itu karena itu berlaku mutatis mutandis, termasuk Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 17 Desember 2025.

Dari situ Mahkamah menegaskan bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan. Unsur itu “harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi”.

Bagi penghitungan kerugian, kalimat itu menuntut pemisahan yang tegas. Pembayaran yang sudah keluar dari kas negara dan dapat ditelusuri ke buktinya adalah satu kelompok. Taksiran kerugian yang baru mungkin terjadi adalah kelompok lain, misalnya kewajiban yang belum jatuh tempo atau pekerjaan yang masih berjalan.

Kedudukan penghitungan oleh akuntan publik

Putusan yang sama mengutip Penjelasan Pasal 32 ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi. Penjelasan itu menggambarkan kerugian negara yang nyata sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya “berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”.

Yang dijelaskan di sana adalah frasa “secara nyata telah ada kerugian negara” dalam Pasal 32 ayat (1). Kutipan itu menunjukkan bahwa temuan akuntan publik yang ditunjuk dikenal sebagai salah satu dasar menghitung kerugian yang nyata.

Penghitungan oleh akuntan publik karena itu tetap punya tempat sebagai bahan pembuktian. Perikatannya diatur Standar Jasa Investigasi sebagai penghitungan kerugian keuangan.

Yang berubah adalah cara menyajikannya. Laporan akuntan publik menyajikan hasil penghitungan, bukan pernyataan kerugian negara. Jumlah yang nyata dipisahkan dari taksiran, dan tiap angka ditelusuri ke dokumen sumbernya, sehingga penyidik dan hakim dapat menilai bagian mana yang memenuhi syarat kerugian nyata.

Untuk perusahaan swasta yang dananya bukan keuangan negara, unsur ini tidak dipakai. Yang dihitung adalah kerugian perusahaan sendiri, dan pasal yang relevan berbeda, seperti diuraikan di KUHAP 2025 dan bukti audit investigatif.

Seperti dalam perkara pidana lain, yang menentukan terjadi atau tidaknya tindak pidana tetap hakim.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah laporan penghitungan kerugian dari KAP masih berguna dalam perkara korupsi?

Berguna sebagai bahan bagi penyidik dan hakim. Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 mengaitkan pernyataan kerugian negara dengan BPK, sedangkan penilaian akhir atas seluruh bukti tetap ada pada hakim.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.