+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Pajak Sarang Burung Walet Dihitung dari Harga Pasaran Umum Dikali Volume

Usahanya tersebar di pesisir Jawa dan kerap berjalan tanpa badan usaha. Kewajibannya tetap melekat pada pihak yang mengambil atau mengusahakan, dan dihitung sendiri tanpa menunggu tagihan.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Objeknya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
  • Dikecualikan pengambilan yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak, serta kegiatan lain yang ditetapkan dengan Perda.
  • Tarifnya paling tinggi 10%, dan dasar pengenaannya harga pasaran umum dikalikan volume.

Pajak Sarang Burung Walet termasuk yang jarang dibicarakan, dan usahanya tersebar luas di pesisir utara Jawa serta beberapa kabupaten di Jawa Timur.

Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menempatkan objeknya pada pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. Dua kata kerja itu berdiri berdampingan, sehingga yang mengusahakan termasuk meski bukan ia yang memanen.

Ayat (2) mengecualikan dua hal: pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak, dan kegiatan pengambilan atau pengusahaan lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Pengecualian pertama itu menyentuh pengambilan di kawasan yang pengelolaannya berada di bawah ketentuan lain. Yang perlu dipastikan apakah pungutan yang sudah dibayar memang berbentuk penerimaan negara bukan pajak, dan bukan sekadar pungutan lain yang namanya mirip.

Subjek sekaligus wajib pajaknya orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakannya, menurut Pasal 77. Rumusan itu tidak menuntut adanya badan usaha, sehingga usaha perorangan berada di dalamnya.

Volume dikali harga pasaran umum

Pasal 78 ayat (1) menetapkan dasar pengenaannya berupa nilai jual sarang Burung Walet. Ayat (2) menjelaskan cara menghitungnya: perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarangnya.

Dua unsur itu keduanya berada di luar kendali pengusaha. Harga pasaran umum ditetapkan menurut keadaan di daerah tersebut, dan volume ditentukan hasil panennya.

Yang dapat dikendalikan pencatatannya. Tanpa catatan volume per panen, angka yang dipakai menjadi taksiran, dan taksiran itu sulit dibantah belakangan. Catatan yang memadai cukup memuat tanggal panen, lokasi rumah walet, dan berat hasilnya.

Tarifnya paling tinggi 10% menurut Pasal 79 ayat (1), ditetapkan dengan Perda. Besaran pokoknya mengikuti rumus biasa menurut Pasal 80: dasar pengenaan dikalikan tarif.

Satu hal menentukan cara kewajiban ini berjalan sehari-hari. Pajak Sarang Burung Walet termasuk jenis yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak menurut Pasal 5 ayat (2), sehingga tidak ada surat ketetapan yang datang mengingatkan.

Usaha yang menunggu tagihan karena itu menunggu sesuatu yang tidak akan datang, dan keterlambatannya baru terlihat ketika ada pendataan atau pemeriksaan.

Hal lain yang perlu diperiksa keberadaannya di daerah bersangkutan. Pasal 6 ayat (2) membolehkan suatu jenis pajak tidak dipungut bila potensinya kurang memadai, dan Pajak Sarang Burung Walet termasuk yang sering menjadi contohnya. Jawabannya ada di Perda daerah setempat.

Pembagian cara pemungutan antarjenis pajak daerah: sebagian pajak daerah menunggu tagihan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah jenis pajak ini dipungut di semua kabupaten?

Tidak selalu. Pasal 6 ayat (2) membolehkan suatu jenis pajak tidak dipungut bila potensinya kurang memadai atau daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut, dan pilihan itu ditetapkan dalam Perda. Karena itu keberadaannya di daerah Anda dibaca dari Perda setempat.

Rumah walet yang belum menghasilkan, apakah sudah terutang?

Objeknya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet menurut Pasal 76 ayat (1), dan dasar pengenaannya bertumpu pada volume sarang yang diperoleh. Penerapan pada tahap sebelum ada hasil dipastikan ke Perda daerah setempat, karena di sanalah tata cara pendataannya diatur.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.