+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi4 menit baca

Kepatuhan Pungutan Wisatawan Asing Baru 37%, Sanksinya Bukan Kurungan

Sanksi kurungan sempat ramai diberitakan pada tahap pembahasan. Naskah yang akhirnya ditetapkan tidak memuatnya.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 16A Perda 2/2025 menetapkan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.
  • Pasal 4A ayat (2) mengecualikan pemegang KITAS, KITAP, visa diplomatik dan dinas, visa penyatuan keluarga, visa pelajar, serta golden visa.
  • Pasal 13A membuka kerja sama dengan hotel, vila, homestay, cruise agent, dan biro perjalanan sebagai endpoint, dan Pasal 13B memungkinkan pemberian Imbal Jasa.

Penerimaan Pungutan bagi Wisatawan Asing Provinsi Bali mencapai Rp244 miliar sampai 26 Agustus 2026, dari target Rp500 miliar sepanjang tahun.

Tingkat kepatuhannya naik dari 34 persen pada 2025 menjadi 37 persen pada 2026. “Kami juga masih belum happy dengan kenaikan 37 persen ini,” kata Ketua Tim Percepatan PWA, Putu Winastra, dikutip dari Bali Post pada 26 Agustus 2026.

Sebab yang diuraikan dalam pemberitaan itu bersifat teknis: portal yang kerap terganggu pada musim puncak, QR code yang tidak terbaca, pembayaran ganda, pemeriksaan di bandara dan pelabuhan yang masih berbasis pernyataan sendiri, serta data pembayaran yang belum tersambung dengan data imigrasi dan hotel.

Kurungan yang diberitakan tidak masuk naskah akhir

Pada September 2024, pembahasan revisi Perda sempat mengangkat gagasan sanksi denda dan tindak pidana ringan berupa kurungan sepekan. Gagasan itu beredar luas.

Naskah yang akhirnya ditetapkan tidak memuatnya.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 mengubah Perda 6/2023 dan berlaku sejak 1 Juli 2025. Bab VIIIA yang disisipkannya berjudul Sanksi Administratif, dan hanya itu isinya.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau c. tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata,” bunyi Pasal 16A ayat (2), dikutip pada 23 September 2026.

Tidak ada kurungan, dan tidak ada denda.

Naskah perubahan saja belum membuktikan hal itu, karena bab yang tidak disentuh perubahan tetap berlaku apa adanya. Perda 6/2023 yang menjadi induknya disusun dalam sembilan bab, dan bab kedelapan berjudul Pendanaan sedangkan bab kesembilan Ketentuan Penutup. Tidak ada bab ketentuan pidana di antara keduanya, dan kata pidana, kurungan, maupun denda tidak muncul sama sekali dalam naskah induk itu.

Butir ketiga itu yang paling menyentuh pelaku usaha, karena pelaksanaannya berada di tangan pengelola daya tarik wisata, bukan di tangan petugas pungutan.

Perda ini juga menentukan kedudukan penerimaannya. Pasal 7 ayat (1) mengklasifikasikan hasil pungutan sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sehingga ia bukan pajak daerah dan bukan retribusi daerah.

Besarannya Rp150.000,00 per wisatawan asing, dibayar secara nontunai melalui sarana pembayaran elektronik menurut Pasal 5 ayat (2), dan dilakukan sebelum atau selama berwisata di Bali menurut ayat (3).

Tidak semua warga negara asing termasuk

Pasal 4A ayat (1) mewajibkan pembayaran bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali, baik langsung dari luar negeri maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.

Ayat (2) mengecualikan tujuh kelompok: kru pada alat angkut, pemegang KITAS atau KITAP, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Bali, kelompok kedua yang relevan. Staf yang tinggal dengan KITAS atau KITAP berada di luar kewajiban ini, dan kunjungan keluarganya yang memegang visa penyatuan keluarga juga.

Ayat (4) menyerahkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kepada Peraturan Gubernur, sehingga cara membuktikan status itu di lapangan dibaca di sana.

Hotel dan biro perjalanan dapat menjadi endpoint

Perubahan yang paling jarang dibicarakan ada di Bab VA, yang disisipkan Perda 2/2025 dengan judul Kerja Sama dan Imbal Jasa.

Pasal 13A ayat (1) membuka kerja sama dengan pihak lain selaku collecting agent, mitra manfaat, atau endpoint. Penjelasannya menyebut endpoint sebagai penyedia akomodasi berupa hotel, vila, homestay dan sejenisnya, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, biro perjalanan wisata dan sejenisnya, yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi pembayaran.

Pasal 13B ayat (1) memungkinkan pemberian Imbal Jasa kepada mitra manfaat dan endpoint. Collecting agent, yang menurut penjelasannya merupakan mitra bank persepsi, tidak disebut dalam pasal itu.

Bagi usaha pariwisata, hal itu membawa dua akibat yang perlu dipisahkan.

Yang pertama menyangkut kas. Uang pungutan yang diterima dari tamu bukan pendapatan usaha; ia disetor ke Rekening Kas Umum Daerah menurut Pasal 5 ayat (4), dan sepanjang ditampung lebih dulu, ia utang kepada pemerintah provinsi.

Yang kedua menyangkut penghasilan. Imbal Jasa yang diterima merupakan imbalan atas jasa memfasilitasi pembayaran, dan perlakuan PPh serta PPN-nya mengikuti isi perjanjian kerja samanya. Pasal 13B ayat (2) menyerahkan tata cara pemberiannya kepada Peraturan Gubernur, dan naskah itu dibaca sebelum perjanjiannya diteken, bukan sesudah imbalannya cair.

Tata cara pembayarannya sendiri masih diatur Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024, yang oleh Pasal II Perda 2/2025 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan, dan telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025.

Program keringanan pajak kendaraan yang sedang berjalan di Bali dijabarkan di Bali bebaskan pokok PKB tahun ketiga.

Pertanyaan yang sering diajukan

Staf asing kami tinggal di Bali dengan KITAS. Apakah wajib membayar?

Pasal 4A ayat (2) huruf b mengecualikan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap dari pungutan ini. Ayat (4) menyerahkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kepada Peraturan Gubernur, sehingga tata cara pembuktiannya diperiksa di sana.

Kalau hotel kami menjadi endpoint, Imbal Jasanya diperlakukan bagaimana?

Imbal Jasa yang diterima merupakan penghasilan atas jasa memfasilitasi pembayaran, dan perlakuan PPh serta PPN-nya mengikuti isi perjanjian kerja samanya. Pasal 13B ayat (2) menyerahkan tata cara pemberiannya kepada Peraturan Gubernur, jadi naskah itu dibaca sebelum perjanjiannya diteken.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.