Reklame di Badan Kendaraan Dipungut di Daerah Tempat Usaha Terdaftar
Truk bermerek yang melintas lima kabupaten tidak menimbulkan lima kewajiban. Undang-undangnya menempatkannya di satu tempat saja.
Ringkasan Cepat
- Pasal 60 ayat (2) menyebut sembilan jenis reklame, termasuk reklame berjalan pada kendaraan.
- Pasal 64 ayat (3) memungut Pajak Reklame atas reklame berjalan di wilayah tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
- Nilai sewa memakai nilai kontrak bila diselenggarakan pihak ketiga, dan dihitung dari tujuh faktor bila diselenggarakan sendiri.
Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebut sembilan jenis reklame yang menjadi objek pajak: reklame papan, billboard, videotron, atau megatron; reklame kain; reklame melekat atau stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame film atau slide; dan reklame peragaan.
Jenis kelima itu punya aturan tempat pemungutan yang berbeda dari delapan lainnya.
Aturan umumnya ada di Pasal 64 ayat (2): Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Untuk papan yang berdiri di satu titik, tempat itu jelas.
Untuk reklame yang bergerak, tempat penyelenggaraannya tidak tetap. Ayat berikutnya menyelesaikannya: khusus untuk reklame berjalan, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
Akibatnya bagi perusahaan logistik dan distribusi langsung terasa. Armada bermerek yang melintas lima kabupaten dalam sehari tidak menimbulkan lima kewajiban; yang menentukan domisili usaha penyelenggaranya.
Subjek dan wajib pajaknya pun dibedakan. Pasal 61 ayat (1) menempatkan subjeknya pada pihak yang menggunakan reklame, dan ayat (2) menempatkan wajib pajaknya pada pihak yang menyelenggarakan reklame. Pada pemasangan yang dikerjakan biro iklan, kedua peran itu berada pada pihak yang berbeda, dan perjanjiannya perlu menyebut siapa yang menyetor.
Nilai sewa: dari kontrak, atau dari tujuh faktor
Dasar pengenaannya nilai sewa reklame menurut Pasal 62 ayat (1), dan cara memperolehnya bergantung pada siapa yang menyelenggarakan.
Bila diselenggarakan pihak ketiga, nilai sewanya ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Angkanya ada di perjanjian, dan tidak perlu dihitung.
Bila diselenggarakan sendiri, nilai sewanya dihitung dengan memperhatikan tujuh faktor menurut ayat (3): jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Ayat (4) menambahkan satu jalan lagi: bila nilai kontraknya tidak diketahui atau dianggap tidak wajar, nilai sewanya ditetapkan memakai ketujuh faktor tersebut. Kontrak yang nilainya jauh di bawah kewajaran karena itu tidak menutup perhitungan; ia hanya memindahkan cara menghitungnya.
Tarifnya paling tinggi 25% menurut Pasal 63 ayat (1), ditetapkan dengan Perda.
Bagi perusahaan yang armadanya bermerek, yang perlu ada cukup satu catatan: daftar kendaraan bermerek beserta jenis reklamenya, ukurannya, dan daerah tempat usaha penyelenggaranya terdaftar. Tiga kolom pertama menentukan nilai sewanya bila diselenggarakan sendiri; kolom terakhir menentukan ke mana menyetornya.
Perusahaan yang memperlakukan pelekatan merek pada kendaraan sebagai bagian dari biaya pengadaan armada, tanpa pernah menghubungkannya ke pajak reklame, biasanya baru menyadarinya ketika ada pertanyaan dari daerah tempat kantornya berada.
Pengecualian papan nama pada bangunan dibahas di papan nama toko dikecualikan undang-undang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Armada kami bermerek dan melintas banyak kabupaten. Berapa daerah yang memungut?
Pasal 64 ayat (3) menempatkan pemungutan Pajak Reklame atas reklame berjalan di wilayah daerah tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar. Daerah yang dilewati tidak memungutnya atas dasar pasal tersebut, dan tata cara rincinya tetap dibaca dari Perda daerah tempat usaha itu terdaftar.
Stiker merek di mobil operasional, apakah sama dengan iklan di badan truk?
Pasal 60 ayat (2) menyebut reklame melekat atau stiker dan reklame berjalan termasuk pada kendaraan sebagai jenis yang berbeda. Penggolongannya menentukan cara menghitung nilai sewanya, dan itu dipastikan ke Perda setempat.