Punya Sumur Sendiri? Pajak Air Tanah Tetap Berjalan
Perusahaan yang punya sumur sendiri kerap menganggap airnya gratis. Yang tidak berbiaya hanya pengambilannya; kewajiban yang melekat padanya tetap berjalan.
Ringkasan Cepat
- Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dan subjeknya orang pribadi atau badan yang melakukannya.
- Dasar pengenaannya nilai perolehan air tanah, yaitu hasil perkalian harga air baku dengan bobot air tanah.
Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pasal 66 menyatakan subjek sekaligus wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukannya. Rumusan itu bertumpu pada perbuatan mengambil, dan keberadaan tagihan dari pihak ketiga tidak menentukannya. Bagaimana angkanya dihitung, dan siapa yang dikecualikan?
Harga air baku dikalikan bobot air tanah
Pasal 67 menyatakan dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah, dan nilai itu adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah.
Kedua unsur itu ditetapkan daerah. Harga air baku dan bobotnya ditetapkan melalui ketentuan daerah masing-masing, sehingga volume yang sama di dua kabupaten dapat menghasilkan nilai perolehan yang berbeda. Akibatnya bagi perusahaan berlokasi banyak: perhitungan tidak dapat diseragamkan dari kantor pusat. Penyeragaman hanya mungkin pada cara mencatat volumenya.
Pengukuran itulah yang umumnya belum ada. Pabrik yang mengambil air dari sumur dalam biasanya mengetahui kapasitas pompanya, dan tidak menyimpan catatan pengambilan harian. Meter pada titik pengambilan, dibaca berkala dan dicatat, menutup persoalan ini dengan biaya yang kecil dibandingkan sengketa jumlah di kemudian hari.
Siapa yang dikecualikan
Pasal 65 ayat (2) mengecualikan pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, serta kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.
Butir terakhir itu yang membuat daftar pengecualian tidak seragam antardaerah.
Satu daerah dapat menambahkan kegiatan tertentu, dan daerah sebelahnya tidak.
Konsekuensinya sama seperti pada tarif: posisinya dibaca dari Perda daerah tempat pengambilan dilakukan. Praktik di lokasi lain tidak dapat dijadikan acuan.
Yang perlu disiapkan cukup tiga hal. Pertama, daftar titik pengambilan air tanah beserta lokasinya. Kedua, catatan volume pengambilan per titik. Ketiga, salinan izin yang menyertainya, karena keberadaan izin dan kewajiban pajak adalah dua hal yang berjalan bersamaan tetapi diurus terpisah.
Pada kawasan industri, keadaannya berlapis. Sebagian kawasan menyediakan air dari sistemnya sendiri, sebagian penyewa mengambil dari sumur di dalam lahan yang disewa, dan sebagian lagi menggabungkan keduanya. Siapa yang berkedudukan sebagai pengambil menentukan siapa yang menanggung kewajibannya, dan hal itu perlu tertulis dalam perjanjian sewa.
Perjanjian yang tidak menyebutnya meninggalkan pertanyaan terbuka yang baru muncul ketika ada penetapan.
Menambahkan satu pasal tentang hal ini pada saat perjanjian disusun menutup persoalannya sebelum ada penetapan yang diperselisihkan.
PAT melekat pada perbuatan mengambil air tanah, dihitung dari nilai perolehan yang ditetapkan daerah, dan pembuktiannya bertumpu pada pengukuran yang dilakukan perusahaan sendiri.
Perlakuan tenaga listrik juga bergantung pada sumbernya: listrik yang dihasilkan sendiri ikut terutang PBJT.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumur kami hanya untuk kebutuhan kantor. Apakah termasuk dikecualikan?
Pengecualian yang disebut undang-undang mencakup keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan lain yang diatur dengan Perda. Penggunaan untuk kegiatan usaha tidak termasuk dalam lima yang pertama, sehingga posisinya dipastikan ke Perda daerah setempat.
Bagaimana kalau pengambilannya tidak pernah diukur?
Ketiadaan pengukuran tidak meniadakan objeknya, dan menyulitkan pembuktian jumlahnya. Pemasangan meter pada titik pengambilan beserta pencatatan berkala adalah langkah pertama, karena tanpa itu dasar perhitungan yang dipakai akan berupa taksiran pihak lain.