+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Data Wajib Pajak Daerah Dirahasiakan, Termasuk oleh Tenaga Ahli yang Ditunjuk

Perusahaan yang menyerahkan data ke pemeriksa daerah jarang menanyakan ke mana data itu boleh pergi. Undang-undangnya sudah menjawabnya.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Larangan memberitahukan berlaku bagi setiap pejabat atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
  • Larangan yang sama berlaku bagi tenaga ahli yang ditunjuk Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah.

Pemeriksaan pajak daerah menuntut penyerahan data, dan data itu biasanya menyangkut hal yang tidak ingin diketahui pihak lain: daftar pelanggan, volume produksi, harga beli, atau posisi aset.

Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 melarang setiap pejabat memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.

Ayat (2) memperluasnya ke pihak yang sering luput dari perhatian: larangan itu berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah.

Perluasan itu penting karena pemeriksaan daerah tidak selalu dikerjakan pegawai sendiri. Penilaian objek, pengukuran volume, atau penelaahan pembukuan kerap melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk.

Ayat (3) menyebut pengecualiannya, yaitu pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan, serta pejabat dan/atau tenaga ahli dalam keadaan lain yang disebut ketentuan tersebut.

Dua hal yang tidak bisa didelegasikan

Kewajiban ini melekat pada pihak yang menerima data, dan perusahaan tetap punya dua hal yang dapat dikerjakan sendiri.

Yang pertama memastikan dasar permintaannya. Permintaan data dalam rangka pemeriksaan pajak daerah punya dasar dan bentuk; menanyakannya wajar dan bukan bentuk perlawanan. Untuk pihak ketiga yang datang bersama pemeriksa, yang ditanyakan dasar penunjukannya.

Yang kedua meninggalkan jejak. Catat tanggal penyerahan, daftar dokumen yang diserahkan, serta nama dan jabatan penerimanya. Catatan itu yang menjawab pertanyaan berikutnya tentang siapa memegang apa, dan menyusunnya beberapa bulan kemudian hampir selalu tidak lengkap.

Keduanya bagian dari pengendalian umum atas komunikasi keluar masuk, dan pada audit termasuk yang ditanyakan ketika menguji lingkungan pengendalian.

Ada satu keadaan yang perlu dibedakan. Permintaan yang datang lewat saluran tidak resmi, atau yang meminta data dikirim ke alamat pribadi, berada di luar kerangka ini sepenuhnya. Pemeriksaannya sama seperti pada komunikasi resmi lainnya: lewat saluran yang alamatnya dicari sendiri, bukan yang tercantum di dalam permintaannya.

Perusahaan yang sudah punya aturan tertulis tentang siapa yang berwenang menjawab komunikasi dari otoritas tidak perlu menyusun aturan baru untuk ini. Cukup menambahkan satu baris bahwa penyerahan data selalu dicatat.

Cara memastikan keaslian permintaan dibahas di pesan mengatasnamakan kantor pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pemeriksa daerah membawa konsultan dari luar. Apakah kerahasiaan tetap berlaku?

Pasal 103 ayat (2) menyatakan larangan itu berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah. Yang perlu dipastikan perusahaan adalah dasar penunjukannya, dan itu wajar ditanyakan sebelum data diserahkan.

Apa yang sebaiknya dicatat saat menyerahkan data?

Tanggal penyerahan, daftar dokumen yang diserahkan, nama dan jabatan penerima, serta dasar permintaannya. Catatan itu yang dibutuhkan bila kemudian ada pertanyaan tentang siapa memegang apa, dan menyusunnya setelah beberapa bulan berlalu hampir selalu tidak lengkap.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.