Membuka Lokasi Baru di Jawa atau Bali, Ini Urutan Memeriksa Pajak Daerahnya
Yang mahal bukan pajaknya, melainkan menemukannya terlambat. Sebagian kewajiban daerah tidak pernah menerbitkan tagihan.
Ringkasan Cepat
- Pasal 4 membagi jenis pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga satu lokasi berhadapan dengan dua tingkat pemerintahan.
- Pasal 94 menempatkan seluruh jenis dalam satu Perda per tingkat, sehingga yang dicari dua dokumen, bukan enam belas.
- Pasal 5 membedakan yang dipungut lewat penetapan dari yang dihitung sendiri wajib pajak.
Enam belas jenis pajak daerah terdengar banyak. Yang menyentuh satu usaha biasanya tidak sampai separuhnya, dan yang benar-benar dipungut di daerah tertentu bisa lebih sedikit lagi.
Yang mahal bukan jumlah jenisnya, melainkan menemukan satu di antaranya terlambat. Sebagian kewajiban daerah tidak pernah menerbitkan tagihan, sehingga keterlambatannya tidak menimbulkan tanda apa pun sampai ada pemeriksaan.
Urutan di bawah ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan dapat dikerjakan sendiri oleh bagian keuangan sebelum melibatkan siapa pun.
Satu, tentukan dua tingkat pemerintahannya. Pasal 4 ayat (1) menyebut tujuh jenis yang dipungut provinsi, dan ayat (2) menyebut sembilan jenis yang dipungut kabupaten/kota. Lokasi usaha di kabupaten karena itu berhadapan dengan dua pemerintahan sekaligus. Untuk daerah yang setingkat provinsi dan tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, Pasal 4 ayat (3) menempatkan kedua kelompok pada satu pemerintahan.
Dua, saring menurut kegiatan usahanya. Kendaraan operasional membawa PKB, BBNKB, dan opsennya. Bangunan membawa PBB-P2. Perolehan hak membawa BPHTB. Penjualan makanan dan minuman, konsumsi listrik, penginapan, parkir, serta kesenian dan hiburan membawa PBJT. Papan nama dan iklan membawa Pajak Reklame. Sumur bor membawa Pajak Air Tanah; pengambilan air sungai membawa Pajak Air Permukaan. Alat berat membawa PAB. Penggalian membawa Pajak MBLB beserta opsennya.
Tiga, cari dua Perda. Pasal 94 menempatkan jenis, objek, subjek, dasar pengenaan, saat terutang, wilayah pemungutan, dan tarif seluruh pajak dan retribusi dalam satu Perda per tingkat pemerintahan. Jadi yang dicari satu Perda provinsi dan satu Perda kabupaten atau kota, keduanya di JDIH daerah masing-masing.
Empat, periksa statusnya sebelum isinya. Naskah peraturan tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya sudah diubah atau dicabut. Halaman status di JDIH yang menjawabnya, dan pemeriksaan itu dikerjakan lebih dahulu.
Lima, cari peraturan pelaksananya. Tata cara pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan berada di peraturan gubernur, bupati, atau wali kota, dan bagian itulah yang lebih sering berubah daripada Perda induknya.
Enam, tandai mana yang tidak akan ditagih. Pasal 5 membedakan jenis yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah dari yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri wajib pajak. PBJT, BPHTB, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet masuk kelompok kedua. Untuk tiap baris pada kelompok itu, tentukan siapa yang menghitung, kapan, dan dari data mana.
Tujuh, periksa apakah jenisnya memang dipungut di sana. Pasal 6 ayat (2) membolehkan daerah tidak memungut suatu jenis pajak bila potensinya kurang memadai atau daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut, dan pilihan itu ditetapkan dalam Perda. Baris yang ditandai “tidak dipungut” menghemat waktu setiap kali ada yang bertanya.
Sesudah pemeriksaannya selesai
Hasilnya satu berkas per lokasi, dan isinya cukup enam kolom: jenis pajak, tingkat pemerintahan yang memungut, Perda beserta nomor dan tahunnya, peraturan pelaksana beserta perubahan terakhirnya, cara pemungutannya, dan tanggal pemeriksaan terakhir.
Kolom terakhir yang menentukan kapan berkas itu perlu dibuka lagi. Sekali setahun umumnya memadai, dengan peninjauan tambahan bila ada Perda baru di daerah tersebut.
Satu hal lagi sepadan dimasukkan sejak awal: retribusi perizinan. Ia biasanya muncul lebih dahulu daripada pajak daerah mana pun, karena melekat pada tahap perizinan pembukaan lokasi.
Cara menemukan Perdanya dijabarkan di seluruh pajak dan retribusi satu daerah dalam satu Perda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama pemeriksaan seperti ini biasanya memakan waktu?
Untuk satu lokasi, penyusunan awalnya umumnya selesai dalam hitungan hari bila JDIH daerahnya dapat diakses. Yang memakan waktu bukan membacanya, melainkan menentukan jenis pajak mana yang benar-benar tersentuh kegiatan usaha di lokasi itu.
Apakah pemeriksaan ini perlu diulang tiap tahun?
Peninjauan sekali setahun umumnya memadai, dengan peninjauan tambahan bila ada Perda baru di daerah tersebut atau perubahan kebijakan di tingkat nasional. Yang dicatat pada tiap baris adalah tanggal pemeriksaan terakhirnya.