+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Advisory2 menit baca

Bupati Banyumas: Jangan Sampai Warga yang Sudah Mau Bayar Justru Dipersulit

Sebagian tunggakan bukan berasal dari keengganan membayar. Ia berasal dari pembayaran yang gagal diselesaikan di loket.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Realisasi PBB-P2 Banyumas 85,18% dan pajak daerah keseluruhan 75,11% sampai 17 September 2026, dengan proyeksi akhir tahun 98,4%.
  • Bupati menekankan layanan pajak harus mudah, jelas, tidak berbelit, didukung data akurat, dan menyediakan akses pembayaran yang luas.

Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar Gebyar Penghargaan Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Purwokerto.

“Jangan sampai warga yang sudah mau bayar justru dipersulit,” kata Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dikutip dari Berita Merdeka pada 19 September 2026. Ia menekankan layanan pajak harus mudah, jelas, tidak berbelit-belit, didukung data yang akurat, dan menyediakan akses pembayaran yang luas.

Realisasi PBB-P2 kabupaten itu mencapai 85,18%, dan pajak daerah keseluruhan 75,11% sampai 17 September 2026, dengan proyeksi akhir tahun 98,4%.

Tunggakan yang lahir dari loket

Pernyataan itu menunjuk sebab tunggakan yang jarang masuk hitungan.

Angka tunggakan lazim dibaca sebagai ukuran kepatuhan. Sebagiannya memang begitu. Sebagian lain berasal dari pembayaran yang dicoba tetapi tidak selesai.

Bentuknya berulang, dan ketiganya menyangkut data.

Nama pada SPPT yang tidak sesuai dengan pemilik sekarang, sehingga petugas atau sistem menolak pembayarannya. Ini keadaan paling lazim pada objek yang sudah berpindah tangan.

Objek yang tidak ditemukan dalam sistem, biasanya karena nomor objek pajaknya berubah atau datanya belum dipindahkan ke pangkalan data yang baru.

Dan luas atau nilai pada SPPT yang tidak sesuai keadaan, sehingga pemiliknya menahan pembayaran sambil menunggu pembetulan.

Ketiganya bukan penolakan membayar. Ketiganya berakhir sebagai tunggakan bila tidak diurus.

Yang perlu dikerjakan ketika pembayaran tertahan

Menunggu tahun berikutnya bukan jalan keluar, karena kewajibannya terus berjalan beserta sanksinya.

Tiga hal ditempuh, dan ketiganya menghasilkan berkas.

Ajukan pembetulan data objek secara tertulis, dengan melampirkan bukti kepemilikan dan dokumen yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan disebut Pasal 95 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai bagian ketentuan umum dan tata cara pemungutan.

Simpan tanda terima pengajuannya. Berkas itu yang menunjukkan kapan Anda mulai mengurus, dan tanggalnya menjadi penting bila kemudian ada pembicaraan mengenai sanksi.

Dan tanyakan apakah pokoknya dapat dibayar lebih dulu sementara pembetulannya berjalan. Pada sebagian daerah hal itu dimungkinkan, dan membayar pokok yang tidak disengketakan menghentikan bertambahnya sanksi atas bagian tersebut.

Bagi perusahaan dengan objek di beberapa daerah, satu kebiasaan menutup sebagian besar persoalan ini: memeriksa kesesuaian nama dan luas pada SPPT segera setelah diterima, bukan pada saat hendak membayar.

Jarak antara keduanya biasanya beberapa bulan, dan beberapa bulan cukup untuk mengurus pembetulan tanpa terburu-buru.

Satu hal terakhir. Penghargaan atas ketaatan pembayaran yang digelar daerah seperti ini menunjukkan pendekatan yang dipilihnya. Daerah yang memilih pendekatan itu umumnya lebih terbuka pada permohonan pembetulan, dan itu kesempatan yang layak dipakai.

Cara memeriksa apakah satu bidang tanah menerima lebih dari satu SPPT dijabarkan di satu bidang tanah dua SPPT.

Pertanyaan yang sering diajukan

Nama pada SPPT kami keliru sehingga pembayarannya ditolak. Apa yang ditempuh?

Itu perkara data objek, dan jalurnya pembetulan yang diajukan ke badan pendapatan daerah dengan melampirkan bukti kepemilikan. Menunggu sampai tahun berikutnya tidak menghentikan berjalannya kewajiban, jadi permohonan diajukan sekarang dan bukti pengajuannya disimpan.

Objek kami tidak ditemukan di sistem. Berarti tidak ada kewajiban?

Tidak. Objek yang tidak muncul di sistem umumnya berarti datanya belum terdaftar atau nomor objek pajaknya berubah, bukan berarti kewajibannya tidak ada. Menanyakannya ke badan pendapatan daerah lebih aman daripada menyimpulkannya sendiri.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.