+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Seluruh Pajak dan Retribusi Satu Daerah Ditetapkan dalam Satu Perda

Tidak perlu mencari enam belas peraturan. Yang dicari satu, dan namanya hampir selalu sama di tiap daerah.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 94 menetapkan seluruh unsur pemungutan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi berada dalam satu Perda.
  • Perda itu menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah tersebut.

Mencari tarif pajak daerah sering terasa seperti berburu dokumen yang tersebar. Undang-undangnya justru menutup kemungkinan itu.

“Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” bunyi Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dikutip pada 23 September 2026.

Satu Perda, seluruh jenis, seluruh unsurnya. Jadi yang dicari bukan enam belas peraturan, melainkan satu di tiap tingkat pemerintahan.

Untuk usaha yang berlokasi di kabupaten atau kota, berarti dua dokumen: Perda provinsi untuk jenis pajak yang dipungut provinsi, dan Perda kabupaten atau kota untuk jenis yang dipungut di tingkat itu.

Namanya hampir selalu sama

Perda yang dimaksud umumnya berjudul “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, dan penomorannya berbeda-beda. Beberapa yang dapat diperiksa langsung di JDIH masing-masing daerah:

Daerah Perda
Provinsi Bali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024
Provinsi Jawa Tengah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023
Provinsi Banten Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024
Kota Tangerang Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023

Keempatnya sama judulnya dan berbeda nomornya, dan itu gambaran yang berlaku umum: tiap daerah menerbitkan Perdanya sendiri menyesuaikan UU 1/2022, pada tahun yang tidak selalu sama.

Perda induk itu biasanya tidak berjalan sendiri. Peraturan gubernur, bupati, atau wali kota melengkapinya dengan tata cara, dan peraturan pelaksana itulah yang lebih sering berubah. Provinsi Bali, misalnya, melaksanakan Perda 1/2024 lewat Pergub 20/2024 yang kemudian diubah dengan Pergub 14/2026.

Bagaimana mencarinya

Mula-mula buka JDIH daerah yang bersangkutan, lalu cari dengan kata kunci judulnya. Hampir seluruh JDIH provinsi dan kabupaten/kota menyediakan pencarian berdasarkan judul dokumen.

Lalu periksa statusnya, bukan hanya isinya. Naskah peraturan tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya sudah dicabut atau diubah, sehingga halaman status di JDIH yang menjawabnya.

Setelah itu cari peraturan pelaksananya, karena tata cara pemungutan, pelaporan, dan pembayaran berada di sana. Langkah ini yang biasanya dilewati, dan dari situ perusahaan memakai tata cara yang sudah tidak berlaku.

Simpan ketiganya sebagai satu berkas per daerah: Perda induk beserta nomornya, peraturan pelaksana beserta perubahan terakhirnya, dan tanggal Anda memeriksanya. Kolom terakhir itu yang menentukan kapan berkas tersebut perlu ditinjau ulang.

Untuk perusahaan yang berlokasi di banyak daerah, berkas semacam itu menggantikan pencarian berulang yang selama ini dikerjakan setiap kali ada pertanyaan.

Rangkaian peraturan di Bali sebagai contohnya dibahas di Bali menjalankan UU 1/2022 lewat Perda 1/2024.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kalau ada dua Perda pajak di daerah kami, mana yang berlaku?

Yang perlu diperiksa apakah salah satunya sudah dicabut atau diubah oleh yang lebih baru. Naskah peraturan tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya sudah dicabut, sehingga pemeriksaannya dimulai dari laman status peraturan di JDIH daerah tersebut, sebelum naskahnya dibuka.

Usaha kami di kabupaten, tetapi sebagian pajaknya provinsi. Berapa Perda yang perlu dibaca?

Dua. Satu Perda provinsi untuk jenis pajak yang dipungut provinsi, dan satu Perda kabupaten atau kota untuk jenis yang dipungut di tingkat itu. Masing-masing sudah memuat seluruh jenis pada tingkatnya menurut Pasal 94.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.