Target Pajak Daerah Disusun dari Potensi, dan Itu Menjelaskan Intensitas Pendataan
Perusahaan yang tiba-tiba didatangi pendataan sering mengira dirinya dipilih. Yang berubah biasanya cara daerah menghitung potensinya.
Ringkasan Cepat
- Penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak serta retribusi.
- Kebijakan makroekonomi daerah meliputi antara lain struktur ekonomi, proyeksi pertumbuhan, kemandirian fiskal, dan daya saing daerah.
Perusahaan yang selama bertahun-tahun tidak pernah disentuh lalu tiba-tiba didatangi petugas pendataan sering menyimpulkan dirinya sedang dipilih. Penjelasannya biasanya lebih tenang dari itu, dan ada di undang-undangnya.
Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit dua hal: kebijakan makroekonomi daerah, dan potensi Pajak dan Retribusi.
Ayat (2) merinci unsur pertamanya: struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah. Ayat (3) menyelaraskannya dengan kebijakan makroekonomi regional dan yang mendasari penyusunan APBN.
Unsur kedua yang lebih langsung terasa. “Potensi” berarti daerah memperkirakan berapa yang seharusnya terkumpul, bukan berapa yang selama ini terkumpul.
Selisih antara keduanya yang menggerakkan pendataan. Ketika daerah memperbarui perhitungan potensinya, usaha yang selama ini belum terdata masuk ke dalam gambaran, dan pendataan menyusul.
Yang tidak berubah, dan yang berubah
Satu hal perlu dipisahkan sejak awal: target APBD tidak mengubah besaran kewajiban siapa pun.
Yang terutang tetap dasar pengenaan dikalikan tarif yang ditetapkan Perda. Target tidak menambah tarif, tidak memperluas objek, dan tidak memindahkan siapa yang menjadi wajib pajak.
Yang berubah intensitas pendataan dan penagihannya. Dan itu menyentuh dua kelompok usaha secara berbeda.
Usaha yang kewajibannya dipungut lewat penetapan, seperti PBB-P2 dan PKB, sudah berada di dalam pangkalan data. Pendataan pada kelompok ini umumnya berupa pemutakhiran.
Usaha yang kewajibannya dihitung sendiri, seperti PBJT, BPHTB, dan Pajak MBLB, berada di luar pangkalan data sampai ada yang mendaftarkannya. Pendataan pada kelompok ini sering menjadi pertemuan pertama, dan pertemuan pertama itu membawa pertanyaan tentang periode-periode sebelumnya.
Karena itu yang menentukan hasilnya bukan kesiapan menghadapi petugas, melainkan kesiapan catatannya. Untuk PBJT, rekapitulasi penjualan per lokasi dan per jenis layanan. Untuk PBB-P2, daftar objek beserta nomor objek pajaknya. Untuk reklame, daftar papan beserta ukuran dan lokasinya.
Perusahaan yang catatannya sudah tersusun menjalani pendataan sebagai pencocokan. Yang belum menjalaninya sebagai rekonstruksi, dan rekonstruksi atas beberapa tahun ke belakang hampir selalu berakhir dengan angka yang disepakati, bukan angka yang dibuktikan.
Satu hal lagi berguna diketahui. Pasal 96 dan Pasal 101 sama-sama membuka keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan atas pokok maupun sanksi, dan keduanya dapat ditempuh lewat permohonan. Pintu itu ada sebelum maupun sesudah pendataan.
Jalur permohonannya dijabarkan di pemutihan pajak daerah berpijak pada Pasal 101.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah target APBD memengaruhi jumlah pajak yang kami bayar?
Tidak. Besaran kewajiban tetap mengikuti ketentuan jenis pajaknya, yaitu dasar pengenaan dikalikan tarif yang ditetapkan Perda. Yang dipengaruhi target adalah intensitas pendataan dan penagihan, bukan besaran yang terutang.
Kami baru didata padahal usaha sudah lama berjalan. Apa yang perlu disiapkan?
Dokumen yang menunjukkan objek pajaknya secara apa adanya: untuk PBJT rekapitulasi penjualan per lokasi, untuk PBB-P2 daftar objek dan nomor objek pajaknya, untuk reklame daftar dan ukuran papannya. Pendataan yang berhadapan dengan catatan yang rapi selesai lebih cepat daripada yang berhadapan dengan rekonstruksi.