+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Advisory2 menit baca

Seluruh Pos Pajak Kabupaten Tangerang Melampaui Target pada Awal Juni 2026

Angka realisasi daerah jarang dibaca pelaku usaha. Ia justru petunjuk paling awal tentang ke mana pendataan tahun depan diarahkan.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Realisasi Januari sampai awal Juni 2026 Rp1,49 triliun dari target Rp1,22 triliun, surplus Rp265,77 miliar.
  • Opsen PKB terealisasi Rp137,68 miliar atau 114,74%, dan Opsen BBNKB Rp105,75 miliar atau 117,51%.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang mencatat realisasi pajak daerah Rp1,49 triliun pada Januari sampai awal Juni 2026, dari target Rp1,22 triliun. Capaiannya 121,71%, dengan surplus Rp265,77 miliar.

“Keberhasilan ini dipicu oleh performa dari seluruh sektor pajak daerah yang secara serentak berhasil menembus angka di atas 100 persen dari target,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi, dikutip dari ANTARA pada 10 Juni 2026.

Dua pos yang baru berjalan sejak 2025 ikut di atas target. Opsen PKB terealisasi Rp137,68 miliar atau 114,74%, dan Opsen BBNKB Rp105,75 miliar atau 117,51%.

Pos yang capaiannya paling jauh melampaui target justru yang objeknya paling tersebar: pajak hiburan 170,47%, PBB 163,67%, pajak reklame 145,45%, dan pajak hotel 144,60%.

Apa yang menyusul capaian seperti ini?

Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak serta retribusi.

Kata “potensi” itu yang menggerakkan. Pos yang terbukti melampaui target menunjukkan potensinya selama ini dihitung terlalu rendah, dan perhitungan berikutnya menyesuaikan.

Tarifnya sendiri tidak ikut bergerak. Ia ditetapkan dengan Perda, dan realisasi tidak mengubahnya. Yang bergerak intensitas pendataan atas objek yang belum masuk pangkalan data.

Bagi usaha di Kabupaten Tangerang, empat pos di atas menunjuk ke mana perhatian itu kemungkinan diarahkan. Pajak reklame menyentuh papan nama dan papan iklan di lokasi usaha. Pajak hiburan dan pajak hotel menyentuh usaha jasa. PBB menyentuh siapa pun yang menguasai tanah atau bangunan.

Satu ketidakcocokan penamaan yang perlu diperiksa

Ada hal dalam rincian itu yang tidak dapat dibaca begitu saja.

Rincian yang diberitakan memuat pos PBJT sebesar Rp549,68 miliar, dan pada saat bersamaan memuat pos pajak hiburan, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak hotel, dan pajak parkir sebagai baris tersendiri.

“Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: a. Makanan dan/atau Minuman; b. Tenaga Listrik; c. Jasa Perhotelan; d. Jasa Parkir; dan e. Jasa Kesenian dan Hiburan,” bunyi Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dikutip pada 23 September 2026.

Kelima baris yang disebut terpisah itu karena itu bukan jenis pajak yang berdiri sendiri; semuanya objek PBJT. Penamaan lama masih dipakai dalam pelaporan dan pemberitaan, dan itu wajar dalam masa peralihan.

Akibatnya bagi pembaca angka satu hal saja: jangan menjumlahkan baris-baris itu, karena sebagiannya kemungkinan terhitung dua kali. Jumlah keseluruhannya yang dapat dipakai.

Akibatnya bagi pembayar pajak lebih penting. Penamaan yang masih bercampur berarti surat, tagihan, dan formulir yang Anda terima dapat memakai istilah lama sementara dasar hukumnya sudah PBJT. Yang menentukan kewajiban dasar hukum yang disebut di dalamnya, bukan judul posnya.

Cara membaca perubahan itu dijabarkan di PBJT menggantikan lima jenis pajak lama.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kenapa perusahaan perlu tahu realisasi pajak daerahnya?

Karena penganggaran pajak dalam APBD mempertimbangkan potensi pajak menurut Pasal 102 UU 1/2022, dan pos yang terbukti melampaui target hampir selalu diberi target lebih tinggi pada tahun berikutnya. Yang menyusul target itu pendataan, bukan kenaikan tarif.

Apakah tarif pajaknya bisa naik karena realisasinya bagus?

Tarif ditetapkan dengan Perda dan tidak berubah karena realisasi. Yang berubah intensitas pendataan dan penagihan atas objek yang belum terdata.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.