+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Advisory2 menit baca

PKB dan BBNKB Bali Rp1,137 Triliun, Denpasar Menyumbang Sepertiganya

Angka per unit pelaksana teknis jarang dibaca pelaku usaha. Ia memperlihatkan peta tempat armada didaftarkan, dan itu menentukan Perda mana yang berlaku.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • PKB terealisasi Rp658,07 miliar atau 61,27% dari target Rp1,074 triliun sampai 24 Agustus 2026.
  • BBNKB terealisasi Rp478,72 miliar atau 62,72% dari target Rp763,25 miliar pada periode yang sama.
  • UPT Denpasar menyumbang PKB Rp237,84 miliar, diikuti Badung Rp156,47 miliar dan Gianyar Rp68,51 miliar.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Rp658,07 miliar sampai 24 Agustus 2026, atau 61,27% dari target Rp1,074 triliun.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada periode yang sama terealisasi Rp478,72 miliar, atau 62,72% dari target Rp763,25 miliar.

“Jika digabungkan, penerimaan PKB dan BBNKB Bali hingga 24 Agustus 2026 telah mencapai sekira Rp1,137 triliun,” kata Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, dikutip dari Bali Post pada 26 Agustus 2026.

Sebaran PKB antar-unit pelaksana teknis memperlihatkan peta yang tidak merata. Denpasar Rp237,84 miliar, Badung Rp156,47 miliar, Gianyar Rp68,51 miliar, Buleleng Rp53,04 miliar, Tabanan Rp52,79 miliar, Karangasem Rp30,56 miliar, Jembrana Rp24,54 miliar, Klungkung Rp17,82 miliar, dan Bangli Rp16,52 miliar.

Denpasar sendiri menyumbang sekitar sepertiga dari seluruh PKB provinsi itu.

Peta pendaftaran, bukan peta pemakaian

Angka per UPT memperlihatkan di mana kendaraan didaftarkan, dan itu tidak selalu sama dengan di mana ia dipakai.

Perusahaan yang berkantor pusat di Denpasar mendaftarkan armadanya di sana meski sebagian besar beroperasi di Badung, Gianyar, atau Tabanan. Sebaran penerimaan mengikuti pendaftarannya.

Bagi perusahaan, yang menentukan kewajibannya memang tempat pendaftaran. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memungut PKB di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

Dari situ mengalir tiga hal yang berbeda-beda antar-provinsi: tarif yang ditetapkan Perda, ada atau tidaknya penerapan tarif progresif, dan besaran opsen yang menjadi penerimaan kabupaten atau kota.

Perusahaan yang armadanya terdaftar di beberapa provinsi karena itu berhadapan dengan beberapa penetapan sekaligus, dan menyamakannya dalam satu asumsi akan meleset.

Mutasi antarprovinsi mengubah lebih dari alamat

Satu hal yang sering diperlakukan sebagai urusan administratif padahal menyentuh angka.

Memindahkan pendaftaran kendaraan dari satu provinsi ke provinsi lain memindahkan pula Perda yang berlaku atasnya. Tarif dasarnya dapat berbeda, dan yang lebih sering terasa penerapan progresifnya.

Kendaraan yang di provinsi asal terhitung sebagai unit kelima dapat menjadi unit pertama di provinsi tujuan bila tidak ada unit lain atas nama yang sama di sana. Kebalikannya juga terjadi.

Karena itu keputusan memindahkan pendaftaran armada sebaiknya dihitung lebih dulu, bukan diputuskan dari kemudahan operasionalnya saja.

Bahannya sederhana: daftar unit yang akan dipindahkan, jumlah unit yang sudah terdaftar atas nama badan yang sama di provinsi tujuan, dan ketentuan progresif pada Perda kedua provinsi.

Satu hal lagi menyentuh BBNKB. Ia terjadi pada penyerahan, dan mutasi yang disertai perubahan kepemilikan menimbulkan kewajiban tersendiri. Mutasi tanpa perubahan kepemilikan berbeda kedudukannya, dan perbedaan itu ditanyakan ke Samsat tujuan sebelum berkasnya diajukan.

Dasar penghitungan kepemilikan untuk tarif progresif dijabarkan di tarif progresif PKB mengikuti pemiliknya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kenapa tempat kendaraan terdaftar penting bagi perusahaan?

Karena PKB dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan terdaftar menurut Pasal 11 ayat (2) UU 1/2022, dan tarif serta penerapan progresifnya ditetapkan Perda provinsi bersangkutan. Opsennya pun menjadi penerimaan kabupaten atau kota tempat pendaftarannya.

Kendaraan kami dipakai di Badung tetapi terdaftar di Denpasar. Bermasalah?

Tidak dengan sendirinya. Yang menentukan tempat pendaftarannya, bukan tempat pemakaian sehari-hari. Yang perlu dipastikan data alamat pada dokumen kendaraan masih benar, karena surat dan pemberitahuan dikirim ke sana.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.