Tunggakan PBB Salatiga Tersebar di 38.536 Wajib Pajak, Rata-Rata Rp190 Ribu
Tunggakan yang tersebar tipis menuntut cara penagihan yang berbeda, dan objek besar mendapat perhatian yang tidak sebanding dengan jumlahnya.
Ringkasan Cepat
- 38.536 wajib pajak belum membayar PBB-P2 per akhir Juli 2026, dengan potensi penerimaan Rp7.332.041.713.
- Daerah menempuh diskon berjenjang sepanjang tahun: 5% pada Januari sampai Februari, 15% pada Maret sampai Mei, dan 10% pada Juli.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Salatiga mencatat 38.536 wajib pajak belum membayar PBB-P2 sampai akhir Juli 2026, dengan potensi penerimaan Rp7.332.041.713.
“Kami terus melakukan berbagai upaya agar wajib pajak yang menunggak bisa melunasi kewajibannya,” kata Kepala BPKPD Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, dikutip dari Lingkar Jateng pada 5 Agustus 2026.
Upaya yang dijalankan sepanjang tahun berupa diskon berjenjang: 5% pada Januari sampai Februari, 15% pada Maret sampai Mei, dan 10% pada Juli. Pada Juni, cendera mata diberikan kepada wajib pajak yang membayar pada nominal tertentu.
Dibagi rata, tunggakan itu setara sekitar Rp190 ribu per wajib pajak.
Piutang tipis dan piutang tebal ditagih dengan cara berbeda
Angka rata-rata sebesar itu menjelaskan bentuk upaya yang dipilih.
Biaya menagih tidak mengikuti nilai tagihannya. Mendatangi rumah, mengirim surat, dan mencatat hasilnya memakan usaha yang serupa, baik untuk tagihan Rp190 ribu maupun Rp19 juta.
Pada piutang yang tersebar di puluhan ribu wajib pajak dengan nilai kecil, memberi alasan untuk membayar lebih murah daripada mendatangi satu per satu. Diskon dan cendera mata bekerja di sana.
Pada piutang yang menumpuk pada sedikit objek bernilai besar, hitungannya terbalik. Satu kunjungan dapat menutup jumlah yang setara ribuan tagihan kecil.
Bagi perusahaan, hal itu membawa satu akibat yang perlu disadari. Objek bernilai besar berada di kelompok kedua, dan kelompok kedua didahulukan.
Perusahaan dengan lima objek dapat menerima perhatian yang setara dengan ribuan pemilik rumah, semata karena nilai ketetapannya.
Diskon berjenjang yang menurun sepanjang tahun
Bentuk yang dipakai Salatiga patut diperhatikan karena urutannya berlawanan dengan dugaan.
Diskon tertinggi 15% berada pada Maret sampai Mei, di sepertiga awal tahun. Pada Juli turun menjadi 10%, dan setelah itu tidak disebut ada lagi.
Susunan itu memberi penghargaan pada pembayaran awal, dan menghilangkan alasan untuk menunggu.
Bagi perusahaan yang objeknya di kota itu, hal praktisnya satu: memeriksa pengumuman keringanan pada awal tahun. Jendela dengan potongan terbesar sudah tutup sebelum kebanyakan orang mulai memikirkan PBB-nya.
Yang menutupnya daftar objek yang memuat daerahnya, lalu memeriksa laman badan pendapatan daerah masing-masing pada Januari.
Satu hal lagi menyangkut istilah. “Potensi penerimaan” pada keterangan semacam ini merupakan jumlah yang tercatat belum dibayar, bukan jumlah yang dipastikan akan masuk. Sebagiannya dapat berupa ketetapan atas objek yang datanya sudah tidak sesuai, dan jalan keluarnya pembetulan.
Delapan jendela keringanan PBB di Jawa sepanjang 2026 dijabarkan di delapan jendela pemutihan PBB di Jawa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kenapa daerah memberi diskon alih-alih menagih?
Karena biaya menagih tidak bergantung pada nilai tagihannya. Menagih Rp190 ribu menuntut usaha yang serupa dengan menagih Rp19 juta, sehingga pada piutang yang tersebar tipis, memberi alasan untuk membayar lebih murah daripada mendatangi satu per satu.
Objek perusahaan kami nilainya besar. Apakah diperlakukan sama?
Umumnya tidak. Objek bernilai besar menghasilkan tagihan yang sepadan dengan biaya penagihannya, sehingga ia didahulukan. Perusahaan karena itu menghadapi perhatian yang tidak sebanding dengan jumlah objeknya.