Pemerintah Pusat Dapat Mengubah Tarif Pajak Daerah, dan Perda Bisa Dibatalkan
Tarif dalam Perda bukan angka terakhir. Ada dua pintu di atasnya, dan keduanya sudah tertulis di undang-undang yang sama.
Ringkasan Cepat
- Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak dan Retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional.
- Rancangan Perda provinsi dievaluasi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan; rancangan Perda kabupaten/kota ditambah gubernur.
- Pelanggaran ketentuan evaluasi dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
Tarif pajak daerah ditetapkan Perda. Itu benar, dan itu bukan seluruh ceritanya.
Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang berdaya saing tinggi, Pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Bentuknya disebut pada ayat (2): dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan daerah.
Jadi angka dalam Perda dapat bergeser tanpa Perda itu sendiri diubah. Pada PBBKB, mekanismenya bahkan disebut terang: Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) menyatakan penyesuaian tarif dalam rangka stabilisasi harga ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Perda diperiksa sebelum dan sesudah berlaku
Pasal 98 mengatur pemeriksaan sebelum penetapan. Rancangan Perda provinsi mengenai pajak dan retribusi dievaluasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama Menteri Keuangan, dan rancangan yang sudah disetujui bersama DPRD dan gubernur wajib disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan.
Untuk rancangan Perda kabupaten/kota, evaluasinya dilakukan gubernur bersama kedua menteri tersebut.
Pasal 99 mengatur pemeriksaan sesudahnya. Perda yang telah ditetapkan disampaikan kepada kedua menteri paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan untuk dievaluasi, dan evaluasi itu menguji kesesuaian Perda dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
Perda yang berdasarkan evaluasi itu dinyatakan bertentangan berada dalam jalur pembatalan.
Pasal 100 menambahkan sanksi bagi daerah yang melanggar ketentuan Pasal 98 dan Pasal 99: penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. Sanksinya menyentuh keuangan daerah, bukan wajib pajaknya.
Apa artinya bagi perusahaan
Tiga hal, dan ketiganya praktis.
Pertama, tarif yang dipakai dalam perhitungan jangka panjang sebaiknya diperlakukan sebagai angka yang dapat berubah dari dua arah: dari daerah lewat Perda baru, dan dari pusat lewat penetapan nasional.
Kedua, status Perda perlu diperiksa dari halaman status di JDIH, bukan dari naskah yang tersimpan. Perda yang dinyatakan bertentangan tidak mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak.
Ketiga, perubahan tarif yang tiba-tiba di satu daerah tidak selalu berarti daerah itu menaikkan sendiri. Ia bisa berasal dari penetapan yang berlaku nasional, dan membedakan keduanya menentukan ke mana pertanyaan diajukan.
Untuk perusahaan yang beroperasi di banyak daerah, peninjauan berkala atas berkas peraturan per lokasi menjadi pekerjaan yang sepadan. Sekali setahun umumnya memadai, dengan peninjauan tambahan bila ada kabar perubahan kebijakan di tingkat nasional.
Cara menemukan Perda daerah Anda dibahas di seluruh pajak dan retribusi satu daerah ditetapkan dalam satu Perda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tarif di Perda bisa berubah tanpa Perdanya diubah?
Pasal 97 ayat (2) huruf a menyebut Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak dan Retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional. Pada PBBKB, Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) bahkan menyebut penyesuaian itu ditetapkan dengan Peraturan Presiden dalam rangka stabilisasi harga.
Bagaimana kami tahu Perda daerah kami masih berlaku?
Dari halaman status peraturan di JDIH daerah tersebut. Naskahnya sendiri tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya sudah diubah, dicabut, atau dinyatakan bertentangan, sehingga pemeriksaan status dikerjakan lebih dahulu sebelum angkanya dipakai.