+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Pajak Rokok Dipungut Bersama Cukai, Lalu Dibagi Menurut Jumlah Penduduk

Ini satu-satunya pajak daerah yang tidak dipungut pemerintah daerah. Provinsi menerimanya tanpa memungutnya, dan besarannya ditentukan jumlah penduduk.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Pasal 36 menetapkan tarif Pajak Rokok sebesar 10% dari cukai rokok.
  • Pasal 34 ayat (3) menempatkan pemungutannya pada instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
  • Hasilnya disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Di antara enam belas jenis pajak daerah, satu bekerja dengan cara yang sama sekali berbeda. Pajak Rokok tidak dipungut pemerintah daerah, dan pemerintah daerah tetap menerimanya.

Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menempatkan objeknya pada konsumsi rokok. Ayat (2) merinci rokok yang dimaksud: sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Ayat (3) mengecualikan rokok yang tidak dikenai cukai menurut ketentuan di bidang cukai.

Subjeknya konsumen rokok, menurut Pasal 34 ayat (1). Wajib pajaknya bukan konsumen, melainkan pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Pemungutannya menempel pada cukai. Pasal 34 ayat (3) menyatakan Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Disetor menurut jumlah penduduk

Ayat berikutnya menjelaskan ke mana uangnya pergi, dan rumusnya sederhana sekaligus berakibat besar.

“Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk,” bunyi Pasal 34 ayat (4), dikutip pada 23 September 2026.

Artinya penerimaan satu provinsi tidak ditentukan oleh berapa banyak rokok yang diproduksi atau dikonsumsi di wilayahnya, melainkan oleh berapa banyak penduduknya. Provinsi berpenduduk besar menerima porsi yang lebih besar, tanpa memungut apa pun.

Bagi Jawa, yang menampung sebagian besar penduduk Indonesia, pembagian itu berarti Pajak Rokok menjadi pos penerimaan yang nyata di anggaran provinsi. Bagi provinsi tempat pabriknya berdiri, jumlah pabrik tidak menambah porsinya.

Tarifnya disebut satu kalimat pada Pasal 36: ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Tidak ada rentang, tidak ada penyerahan kepada Perda. Ini satu-satunya tarif pajak daerah yang angkanya ditetapkan penuh oleh undang-undang.

Pasal 34 ayat (5) menyerahkan tata cara pemungutan dan penyetorannya kepada Peraturan Menteri.

Bagi perusahaan pada umumnya, pajak ini tidak menimbulkan kewajiban administratif apa pun. Ia disebut di sini karena dua alasan. Pertama, ia sering ditanyakan ketika daftar enam belas jenis pajak daerah dibaca dan ada satu baris yang tidak jelas siapa mengerjakannya. Kedua, ia contoh paling terang bahwa “pajak daerah” tidak selalu berarti “dipungut daerah”.

Perbedaan cara pemungutan antarjenis pajak daerah dibahas di sebagian pajak daerah menunggu tagihan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa wajib pajaknya, pedagang atau pabrik?

Pasal 34 ayat (2) menempatkan wajib pajaknya pada pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Subjeknya konsumen rokok menurut ayat (1), sedangkan pedagang eceran tidak berkedudukan sebagai pemungut.

Rokok yang tidak dikenai cukai, apakah tetap terkena?

Pasal 33 ayat (3) mengecualikan rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Karena tarifnya dihitung dari cukai, ketiadaan cukai meniadakan dasar perhitungannya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.