+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan3 menit baca

Dasar Pengenaan PPh 22 Pedagang Lokapasar

DJP menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh empat lokapasar berjalan sejak 1 Oktober 2026. PMK 37/2025 menetapkan saat terutangnya pada tanggal pembayaran diterima lokapasar, dan lampirannya menghitung ongkos kurir toko ke dalam dasar pengenaan.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Dasar Pengenaan PPh 22 Pedagang Lokapasar

Ringkasan Cepat

  • Pesanan yang uangnya diterima lokapasar pada Oktober masuk Masa Pajak Oktober, meski dananya baru cair ke rekening penjual sesudahnya.
  • Tagihan lokapasar yang memuat pungutan PPh Pasal 22 tidak dipotong lagi oleh pembeli yang berstatus pemotong.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026. Dasarnya PMK 37/2025, yang menurut laman JDIH Kemenkeu berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025 dan belum pernah diubah.

Pemungutnya empat penyelenggara yang ditunjuk lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 24 September 2026: PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Daftar itu tercantum dalam siaran pers DJP SP-23/2026 yang terbit 1 Oktober 2026.

Siaran pers yang sama menyebut pemerintah sebelumnya memberi waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026, lalu menetapkan pemungutan dimulai 1 Oktober 2026. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, penyesuaian waktu itu tidak mengubah substansi PMK 37/2025.

Dasar pengenaan dan saat terutang

Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

“Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat pembayaran diterima oleh Pihak Lain,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada 6 Oktober 2026.

Pihak Lain dalam peraturan ini adalah lokapasar yang ditunjuk.

Jadi yang menentukan masa pajaknya tanggal uang pembeli diterima lokapasar, bukan tanggal dana dicairkan ke rekening penjual.

Pedagang yang mencocokkan bukti pungut dengan mutasi rekening akan menemukan selisih waktu di akhir tiap bulan.

Lampiran PMK 37/2025 memuat contoh perhitungan yang menjawab soal ongkos kirim. Bila pengiriman memakai kurir milik toko, biaya kirim yang dikenakan kepada pembeli ditambahkan ke dasar pengenaan penjual.

Dalam contoh itu, komputer seharga Rp15.000.000 dikirim kurir toko dengan biaya Rp200.000. Pungutannya 0,5% dari Rp15.200.000, yaitu Rp76.000.

Bila pengiriman memakai perusahaan jasa pengiriman pihak ketiga, ongkos kirimnya dipungut atas nama perusahaan pengiriman itu, terpisah dari penjual.

Ongkos kirim yang ditanggung penjual juga tidak dikurangkan dari dasar pengenaan penjual.

Contoh yang sama memperlihatkan persewaan ruangan lewat lokapasar. Pungutan 0,5% menjadi bagian dari pelunasan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan, dan kekurangannya disetor sendiri oleh pedagang, yakni 9,5% dalam contoh itu. Pasal 8 ayat (6) mewajibkan penyetoran selisih kurang tersebut, sedangkan Pasal 9 ayat (2) mewajibkan pelaporannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi.

Dokumen tagihan dan pembeli berbentuk badan

Pasal 12 ayat (4) menjadikan dokumen tagihan yang dihasilkan sistem lokapasar sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Menurut Pasal 12 ayat (3), tagihan itu memuat antara lain nama akun pedagang, identitas pembeli, potongan harga, dan nilai PPh Pasal 22.

Akibatnya terasa di sisi pembeli.

Perusahaan yang membeli perlengkapan atau jasa lewat lokapasar, dan selama ini memotong PPh atas pembeliannya, perlu membaca baris PPh Pasal 22 pada tagihan.

“Atas penghasilan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PMK 37/2025, dikutip pada 6 Oktober 2026.

Tagihan yang baris pungutannya nihil diperlakukan lain. Pasal 10 ayat (2) menyatakan penghasilan yang dikecualikan dari pemungutan, misalnya karena penjual menyerahkan surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta, tetap terutang PPh. Pemotongan atau pemungutannya mengikuti ketentuan umum sesuai jenis penghasilannya.

Bagian pajak pembeli karena itu memisahkan kedua jenis tagihan sebelum menyusun bukti potong bulanannya, dan menyimpan tagihan yang memuat pungutan sebagai dasar tidak memotong.

Ambang Rp500 juta juga punya tenggat. Pedagang orang pribadi yang omzetnya melewati angka itu wajib menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat ambang terlampaui, menurut Pasal 6 ayat (7).

Pasal 7 ayat (3) lalu mewajibkan lokapasar memungut mulai awal bulan berikutnya sesudah surat itu diterima. Omzet yang terlampaui pada 20 November 2026, misalnya, berarti surat pernyataan paling lambat 30 November 2026 dan pemungutan berjalan sejak 1 Desember 2026.

Syarat surat pernyataan bagi omzet sampai Rp500 juta dijabarkan di Pemungutan PPh 22 oleh Lokapasar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Dana penjualan kami baru cair seminggu sesudah pembeli menerima barang. Pungutannya masuk masa pajak yang mana?

Pasal 8 ayat (2) PMK 37/2025 menetapkan saat terutang pada saat pembayaran diterima oleh lokapasar. Tanggal pencairan ke rekening penjual tidak menentukan masa pajaknya.

Kantor kami membeli perlengkapan lewat lokapasar. Apakah kami masih memotong PPh atas pembelian itu?

Bila tagihan lokapasar mencantumkan PPh Pasal 22 yang sudah dipungut, Pasal 10 ayat (3) menyatakan pemotong lain tidak memotong atau memungut lagi. Bila barisnya nihil karena penjual dikecualikan, penghasilan itu tetap terutang PPh dan kewajiban pemotongan mengikuti ketentuan umum sesuai jenis penghasilannya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.