Empat Lokapasar Memungut PPh 22 dari Pedagangnya, Kecuali yang Menyerahkan Surat Pernyataan
Pengecualian bagi omzet sampai Rp500 juta tidak berjalan sendiri. Ia menuntut satu surat yang harus diserahkan pedagangnya.
Ringkasan Cepat
- Empat pemungut yang ditunjuk: Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
- Yang dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Wajib pajak orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun dikecualikan dengan syarat telah menyampaikan surat pernyataan.
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat penyelenggara lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri: PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Yang dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dasarnya PMK 37/2025.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Juli 2026.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun pajak dikecualikan, dengan syarat telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Syarat surat pernyataan itu yang menentukan
Pengecualian yang bersyarat penyampaian dokumen bekerja berbeda dari pengecualian yang berjalan sendiri.
Pedagang yang omzetnya memang di bawah ambang tetapi belum menyerahkan suratnya tetap dipungut. Ambangnya terpenuhi, pengecualiannya tidak berlaku.
Yang terpungut tidak hilang; ia menjadi kredit atau pengembalian yang diurus kemudian. Tetapi mengurusnya menuntut waktu dan berkas, sementara menyerahkan satu surat lebih dulu tidak.
Bagi pedagang kecil di Jawa dan Bali yang menjual lewat lebih dari satu lokapasar, hal itu menimbulkan pekerjaan yang berlipat. Keempat pemungut merupakan pihak yang berbeda, dan surat pernyataan diserahkan kepada masing-masing.
Yang perlu diperiksa pada tiap akun penjual: apakah surat pernyataannya sudah diserahkan, dan apakah data yang tercantum di dalamnya masih sesuai.
Ambang Rp500 juta dihitung dari mana
Di sinilah pedagang yang menjual lewat beberapa kanal mudah salah hitung.
Ambangnya melekat pada wajib pajaknya, bukan pada akunnya. Penjualan lewat tiga lokapasar oleh orang yang sama dijumlahkan, dan penjualan di luar lokapasar ikut menghitung.
Pedagang yang di tiap lokapasar hanya menjual Rp200 juta setahun sudah melampaui ambang bila ketiganya dijumlahkan.
Akibatnya dua. Surat pernyataan yang menyebut omzet di bawah ambang perlu benar untuk seluruh penjualan orang tersebut. Dan pencatatan penjualan perlu dikumpulkan dari seluruh kanal sejak awal tahun, selagi datanya masih dapat diunduh dari tiap lokapasar.
Pencatatan itu berguna di luar urusan ini. Ambang Rp4,8 miliar untuk PPh final UMKM dan ambang pengusaha kena pajak juga dihitung dari peredaran bruto keseluruhan, dan ketiganya memakai bahan yang sama.
Satu hal terakhir menyangkut pedagang berbentuk badan. Pengecualian yang disebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta. Pedagang berbentuk badan usaha karena itu berada di luar rumusan pengecualian tersebut, dan posisinya dipastikan ke naskah PMK 37/2025 beserta ketentuan pelaksananya.
Perubahan pada skema PPh final UMKM dijabarkan di PP 20/2026 berlaku, PT dan CV tidak lagi masuk skema PPh final 0,5%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ini pajak baru bagi pedagang daring?
Menurut keterangan Direktur Jenderal Pajak, PMK 37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru; yang diatur mekanisme pemungutannya lewat lokapasar. Yang berubah siapa yang menyetorkannya; kewajibannya sendiri sudah ada sebelumnya.
Omzet kami di bawah Rp500 juta. Apakah otomatis tidak dipungut?
Pengecualiannya bersyarat penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan. Tanpa surat itu, pemungutan berjalan sebagaimana mestinya, dan yang terpungut menjadi urusan pengembalian atau pengkreditan di kemudian hari.